Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang Urwah Al-Bariqi radhiyallahu 'anhu yang diberi amanah oleh Nabi ﷺ untuk membelikan seekor kambing dengan satu dinar. Ia membeli dua ekor kambing, lalu menjual satu ekor dengan harga satu dinar, sehingga ia pulang membawa seekor kambing dan satu dinar. Nabi ﷺ mendoakannya dengan keberkahan dalam transaksinya. Hadits ini menunjukkan bolehnya mudharabah (bagi hasil) dan wakalah (perwakilan) dalam jual beli, serta keutamaan kejujuran dan kecerdasan dalam bermuamalah, yang menjadi sebab datangnya keberkahan dari Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Apa yang Disebutkan tentang Membeli dengan Dinar dan Dirham", no. 1258. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Wakalah, Bab "Wakalah dalam Pembayaran", no. 2219, dan Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Musaqah, Bab "Keutamaan Memberi Makan dan Memberi Pinjaman", no. 1563.
Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Berikut poin penting dalam sanadnya: Urwah Al-Bariqi meriwayatkan langsung dari Nabi ﷺ. Para perawinya adalah perawi yang tsiqah (terpercaya), dan hadits ini dinilai shahih oleh para ulama hadits.
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) memuat hadits ini dalam kitabnya dan mengomentarinya.
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H) dan Imam Muslim (w. 261 H) juga meriwayatkannya, menunjukkan keshahihannya.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (w. 1420 H) menilai hadits ini shahih dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (no. 1258).
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini menggambarkan sebuah kisah nyata dari masa Nabi ﷺ yang penuh hikmah. Urwah Al-Bariqi, seorang sahabat yang masih muda, diberi amanah oleh Nabi ﷺ untuk membeli seekor kambing kurban atau untuk keperluan lainnya dengan modal satu dinar.
Yang dilakukan Urwah adalah:
- Ia membeli dua ekor kambing dengan satu dinar tersebut (mungkin karena ia pandai menawar atau mendapat harga murah).
- Lalu ia menjual satu ekor kambing dengan harga satu dinar (kembali modal).
- Maka ia pulang membawa seekor kambing (untuk Nabi ﷺ) dan satu dinar (keuntungan bersih).
Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal ini, beliau tidak marah atau melarang, justru beliau mendoakan: "Semoga Allah memberkahi transaksimu." Doa ini bukan sekadar ucapan, tetapi merupakan doa yang mustajab dari seorang Nabi. Maka setelah itu, Urwah menjadi pedagang yang sangat sukses dan termasuk orang terkaya di Kufah.
2. Pelajaran Fiqih: Bolehnya Mudharabah dan Wakalah
Para ulama menggunakan hadits ini sebagai dalil tentang kebolehan mudharabah (bagi hasil) dan wakalah (perwakilan dalam transaksi).
- Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang memberikan modal kepada orang lain untuk berdagang dengan sistem bagi hasil, atau sekadar mewakilkan pembelian. Karena Nabi ﷺ memberikan modal (dinar) kepada Urwah untuk membelikan barang, dan Urwah diberi keleluasaan untuk berdagang dengan modal tersebut.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan wakalah (perwakilan) dalam jual beli, dan bahwa seorang wakil boleh melakukan transaksi yang menguntungkan bagi pemilik modal, selama tidak merugikannya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan berdagang dengan cara yang jujur dan cerdas. Keberkahan yang didapat Urwah adalah buah dari kejujuran dan kecerdasannya dalam bermuamalah.
3. Pelajaran Akhlak: Keberkahan dalam Transaksi
Hadits ini juga mengajarkan bahwa keberkahan dalam harta tidak hanya diukur dari banyaknya keuntungan, tetapi dari ridha Allah dan kejujuran dalam bermuamalah.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa doa Nabi ﷺ untuk Urwah adalah doa yang mustajab, dan ini menunjukkan keutamaan orang yang jujur dan cerdas dalam berdagang. Keberkahan itu terlihat dari kesuksesan Urwah yang luar biasa setelahnya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (w. 1376 H) dalam Bahjatu Qulubil Abrar menekankan bahwa keberkahan dalam rezeki datang dari kejujuran, amanah, dan kecerdasan dalam bermuamalah, serta menjauhi kecurangan dan riba.
4. Apakah Ini Termasuk Riba atau Curang?
Sebagian orang mungkin bertanya: "Bukankah Urwah mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan Nabi ﷺ?" Jawabannya: Tidak, karena ini adalah bentuk mudharabah yang dibolehkan. Nabi ﷺ memberikan modal dengan keleluasaan, dan Urwah mengembalikan modal (satu dinar) beserta barang yang diminta (seekor kambing). Keuntungan (satu dinar) menjadi milik Urwah karena ia yang bekerja. Nabi ﷺ tidak menegurnya, justru mendoakannya, menunjukkan bahwa hal ini dibolehkan dalam syariat.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang mengambil keuntungan dari modal yang diamanahkan kepadanya, selama pemilik modal meridhai dan tidak ada unsur penipuan.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 H), seorang tabi'in besar yang terkenal dengan kezuhudannya. Suatu hari ia ditanya tentang rahasia keberkahan dalam rezeki. Beliau menjawab: "Barangsiapa yang jujur dalam bermuamalah dan menunaikan amanah, maka Allah akan memberkahi dagangannya. Dan barangsiapa yang curang dan khianat, maka Allah akan menghilangkan keberkahan darinya, meskipun ia mengumpulkan harta yang banyak."
Ini sejalan dengan kisah Urwah Al-Bariqi. Kejujuran dan kecerdasannya dalam menjaga amanah Nabi ﷺ menjadi sebab datangnya doa keberkahan yang mengantarkannya menjadi orang terkaya di Kufah. Ini menunjukkan bahwa keberkahan lebih berharga daripada sekadar banyaknya harta.
Kesimpulan Praktis
- Bolehnya mudharabah dan wakalah: Kita boleh memberikan modal kepada orang lain untuk berdagang dengan sistem bagi hasil, atau mewakilkan pembelian barang, selama ada kejelasan dan keridhaan.
- Kejujuran adalah kunci keberkahan: Dalam setiap transaksi, jujurlah dan tunaikan amanah. Keberkahan akan datang dari Allah meskipun keuntungannya kecil.
- Kecerdasan dalam bermuamalah: Urwah membeli dua ekor kambing dengan satu dinar, lalu menjual satu ekor dengan harga satu dinar. Ini menunjukkan pentingnya pandai mencari peluang dan tidak merugikan pemilik modal.
- Doa orang shalih itu mustajab: Doa Nabi ﷺ untuk Urwah membawa keberkahan yang luar biasa. Maka perbanyaklah berdoa dan mintalah keberkahan dalam setiap usaha kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.