Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1255 tentang Larangan jual beli emas bercampur permata sebelum dipisahkan

Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 1255

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang membeli atau menjual barang yang tercampur antara emas dengan bahan lain (seperti permata, manik-manik, atau logam lain), maka tidak boleh diperjualbelikan dalam keadaan tercampur, karena bisa mengandung unsur riba (ketidakjelasan takaran emas). Caranya: pisahkan dulu emasnya, timbang dengan jelas, baru dijual. Ini adalah bentuk kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menjaga umat dari transaksi yang mengandung kezaliman.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait (shahih):

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ

"Emas dengan emas harus sama timbangan, perak dengan perak harus sama timbangan." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam Jami'-nya, Kitab al-Buyu', dan beliau menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan menjual barang campuran sebelum dipisahkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah ketidakjelasan kadar emas dalam barang campuran, sehingga bisa jatuh pada riba fadhl (kelebihan timbangan pada barang ribawi sejenis).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan kaidah: "Jika emas bercampur dengan selainnya, tidak boleh dijual dengan emas kecuali setelah dipisahkan dan diketahui kadarnya."
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa syariat menutup pintu riba dengan segala perantaranya, termasuk transaksi barang campuran yang menyembunyikan kadar emas.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Fadalah bin 'Ubaid radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa pada peristiwa Khaibar (tahun 7 H), ia membeli sebuah kalung yang mengandung emas dan permata (kharaaz) dengan harga 12 dinar. Setelah ia pisahkan, ternyata kadar emasnya lebih dari 12 dinar. Artinya, ia membeli emas senilai lebih dari 12 dinar dengan 12 dinar — ini mengandung kelebihan (riba fadhl) dan juga ketidakjelasan (gharar).

Pemahaman ulama:

  1. Larangan menjual sebelum dipisahkan — Nabi ﷺ bersabda: "لاَ تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ" (Jangan dijual sampai dipisahkan). Maksudnya: pisahkan emas dari permata, timbang emasnya secara jelas, lalu jual sesuai timbangannya dengan harga yang setara.
  2. Illat larangan menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi: karena emas adalah barang ribawi, maka tidak boleh diperjualbelikan dengan emas kecuali sama timbangan dan tunai. Jika tercampur dengan bahan lain, kadar emas menjadi tidak diketahui — ini bisa menjadi jalan menuju riba.
  3. Penerapan fiqih menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i: jika seseorang ingin menjual kalung emas bercampur permata, ada dua cara yang dibolehkan:
  • Pisahkan dulu emasnya, timbang, lalu jual emas dengan emas/dinar secara setara.
  • Atau jual seluruhnya (emas + permata) dengan mata uang (dinar/dirham) sebagai barang biasa, bukan sebagai pertukaran emas dengan emas — selama tidak ada unsur penipuan.
  1. Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti al-Layts bin Sa'd (guru dalam sanad hadits ini) dan al-Awza'i membolehkan jual beli kalung campuran dengan syarat tidak ada unsur riba dan harga jelas. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang melarang sebelum dipisahkan, berdasarkan zhahir hadits ini dan kehati-hatian (ihtiyath) dalam masalah riba.

Hikmah:

  • Islam sangat menjaga keadilan dalam muamalah.
  • Riba adalah dosa besar, dan segala perantara menuju riba harus ditutup.
  • Kejelasan (wudhuh) dalam transaksi adalah prinsip utama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata:

لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ

"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama timbangan, dan perak dengan perak kecuali sama timbangan."

Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin sangat berhati-hati dalam masalah ini. Muhammad bin Sirin bahkan dikenal menolak transaksi yang syubhat (meragukan) meskipun secara zahir halal, karena beliau berkata: "Aku tidak ingin menjual sesuatu yang aku sendiri ragu tentang kehalalannya."

Hikmahnya: seorang Muslim sejati tidak hanya menghindari yang haram, tetapi juga menjauhi yang syubhat, terlebih dalam masalah riba yang ancamannya sangat keras.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menjual barang campuran emas (seperti kalung, gelang, cincin bercampur permata) sebelum dipisahkan dan ditimbang kadar emasnya.
  2. Jika ingin menjual, ada dua cara: pisahkan emasnya lalu jual setara, atau jual seluruhnya sebagai barang biasa dengan uang (bukan tukar emas dengan emas).
  3. Hindari transaksi syubhat dalam jual beli emas, karena riba adalah dosa besar.
  4. Bertanyalah kepada ulama terpercaya jika ragu tentang hukum transaksi tertentu.
  5. Tanamkan sifat wara' (kehati-hatian) dalam muamalah, sebagaimana dicontohkan para salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?