Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa akad jual beli dianggap sah dan mengikat ketika kedua belah pihak (penjual dan pembeli) telah saling meridhai (rela) dan sepakat. Sebelum ada kerelaan dan kesepakatan yang jelas, transaksi belum sempurna dan masing-masing pihak masih memiliki hak untuk membatalkan (khiyar). Hadits ini menekankan pentingnya kerelaan hati dalam setiap transaksi, bukan hanya sekadar lafaz atau formalitas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَتَفَرَّقَنَّ عَنْ بَيْعٍ إِلَّا عَنْ تَرَاضٍ
"Janganlah kalian berpisah dari (setelah melakukan) jual beli kecuali dengan saling meridhai (adanya kerelaan)." (HR. At-Tirmidzi, no. 1248)
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menyebutnya sebagai hadits gharib (hadits yang hanya diriwayatkan melalui satu jalur periwayatan tertentu).
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf menjadikan ayat dan hadits ini sebagai dasar bahwa kerelaan (ridha) adalah rukun utama dalam akad jual beli. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa kerelaan adalah syarat sahnya akad, dan hadits ini menjadi dalil bahwa khiyar (hak pilih) tetap berlaku selama kedua pihak belum berpisah dari majelis akad.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki makna yang sangat dalam dalam muamalah Islam. Mari kita pahami bersama:
1. Makna "Tidak Berpisah Kecuali dengan Kerelaan"
Para ulama menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah: dua orang yang berakad jual beli tidak boleh berpisah (meninggalkan majelis akad) kecuali setelah terjadi kesepakatan yang jelas dan saling meridhai. Ini menunjukkan bahwa akad jual beli tidak dianggap sempurna hanya dengan ucapan ijab dan qabul saja, tetapi harus diiringi dengan kerelaan hati.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa keridhaan adalah inti dari setiap transaksi. Beliau berkata bahwa Allah dan Rasul-Nya menjadikan keridhaan sebagai syarat sahnya jual beli, karena harta manusia tidak boleh diambil kecuali dengan kerelaan pemiliknya.
2. Khiyar Majelis (Hak Pilih Selama di Majelis Akad)
Hadits ini juga menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat tentang adanya khiyar majelis, yaitu hak bagi penjual dan pembeli untuk membatalkan atau meneruskan akad selama keduanya masih berada di tempat akad dan belum berpisah. Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama hadits.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa khiyar majelis adalah bentuk kasih sayang syariat kepada umat, agar seseorang tidak terburu-buru menyesal dalam transaksinya. Beliau juga menegaskan bahwa kerelaan yang sempurna hanya bisa diketahui ketika seseorang memiliki kesempatan untuk berpikir dan memilih.
3. Kerelaan yang Tersembunyi di Hati
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kerelaan (taradhin) adalah perkara yang tersembunyi di dalam hati. Karena itu, syariat menjadikan lafaz akad sebagai indikator kerelaan tersebut. Namun, jika ada indikasi kuat bahwa salah satu pihak tidak rela (misalnya karena tipuan, paksaan, atau ketidakjelasan), maka akad tersebut tidak sah.
4. Larangan Menipu dan Menyembunyikan Cacat
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa jual beli yang dilakukan dengan cara menipu, menyembunyikan cacat barang, atau memanfaatkan ketidaktahuan pembeli adalah bertentangan dengan semangat hadits ini. Karena kerelaan yang sejati tidak akan terwujud jika ada unsur penipuan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan cara gharar (ketidakjelasan yang berlebihan). Ini sejalan dengan hadits di atas, karena ketidakjelasan menghalangi terwujudnya kerelaan yang sejati.
5. Penerapan dalam Kehidupan Modern
Dalam konteks jual beli online atau transaksi modern, hadits ini mengajarkan bahwa:
- Transaksi harus jelas dan transparan
- Tidak boleh ada unsur penipuan atau penyembunyian cacat
- Pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang jika ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan
- Penjual harus jujur dalam menjelaskan kondisi barang
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang bernama Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Suatu ketika, ia membeli seekor domba dari seorang laki-laki di pasar. Setelah akad selesai dan keduanya hendak berpisah, tiba-tiba Abu Sa'id teringat bahwa ia belum benar-benar puas dengan harga yang ia bayarkan. Ia merasa harga tersebut terlalu mahal.
Maka ia pun berkata kepada penjual tersebut, "Wahai saudaraku, sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah mengajarkan kepada kami bahwa jual beli tidak sempurna kecuali dengan kerelaan. Sungguh, aku belum merasa rela dengan harga ini. Maka kembalikanlah sebagian uangku, atau batalkan saja transaksi ini."
Penjual itu tersenyum dan berkata, "Wahai Abu Sa'id, engkau adalah orang yang jujur dan bertakwa. Sungguh, aku juga belum merasa tenang dengan harga itu. Mari kita batalkan saja transaksi ini, dan aku kembalikan uangmu."
Keduanya pun sepakat membatalkan transaksi tersebut dengan saling meridhai. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat memperhatikan kerelaan dalam setiap transaksi, sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Hikmah: Kerelaan bukan hanya tentang keabsahan formal, tetapi juga tentang ketenangan hati dan keberkahan dalam harta. Transaksi yang dibangun di atas kerelaan akan membawa keberkahan, sedangkan transaksi yang dipaksakan atau mengandung penipuan akan menghilangkan keberkahan meskipun secara lahir sah.
Kesimpulan Praktis
- Pastikan kerelaan dalam setiap transaksi – Sebelum membeli atau menjual, pastikan kedua belah pihak benar-benar rela dan sepakat dengan harga serta kondisi barang.
- Jangan terburu-buru dalam bertransaksi – Gunakan hak khiyar (hak pilih) untuk berpikir dan memastikan tidak ada penyesalan di kemudian hari.
- Bersikap jujur dan transparan – Jangan menyembunyikan cacat barang atau menipu pembeli, karena hal ini bertentangan dengan semangat hadits ini.
- Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) – Pastikan barang, harga, dan cara pembayaran jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.
- Jika terjadi penyesalan setelah akad – Dalam kondisi tertentu, dibolehkan untuk membatalkan transaksi dengan cara yang baik dan saling meridhai.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.