Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa penjual dan pembeli sama-sama memiliki hak pilih (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli selama keduanya belum berpisah secara fisik, atau selama salah satu memberi pilihan kepada yang lain. Menurut Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, yang dimaksud "berpisah" adalah berpisah badan, bukan berpisah ucapan. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sendiri mempraktikkan hal ini dengan berdiri setelah membeli agar jual beli menjadi tetap.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Dikatakan tentang Penjual dan Pembeli yang Memiliki Pilihan Selama Mereka Belum Berpisah, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Teks hadits yang disebutkan:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَخْتَارَا
Terjemah: "Kedua penjual dan pembeli memiliki pilihan selama mereka belum berpisah atau mereka memberikan pilihan satu sama lain."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keabsahan jual beli dengan keridhaan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Terjemah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar keridhaan di antara kamu."
Ayat ini menunjukkan bahwa jual beli harus berdasarkan keridhaan. Hak khiyar (pilihan) dalam hadits di atas adalah salah satu bentuk penjagaan terhadap keridhaan tersebut, karena kedua pihak diberi kesempatan untuk menimbang sebelum transaksi mengikat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum
Hadits ini menetapkan hak khiyar majlis, yaitu hak pilih bagi penjual dan pembeli selama keduanya masih berada dalam satu majlis (belum berpisah secara fisik). Selama waktu itu, masing-masing boleh membatalkan atau melanjutkan jual beli. Jika keduanya berpisah, atau salah satu memberikan pilihan kepada yang lain (misalnya berkata: "Pilihlah"), maka jual beli menjadi tetap dan mengikat.
Pemahaman ulama dalam daftar
Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi pegangan sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan lainnya. Beliau menegaskan bahwa Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat: "Al-furqah bil abdan la bil kalam" — perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan badan, bukan perpisahan ucapan.
Sebagian ahli ilmu lain menafsirkan "berpisah" sebagai berpisah ucapan, yaitu ketika salah satu pihak mengucapkan kata-kata yang menunjukkan transaksi telah selesai. Namun Imam at-Tirmidzi menguatkan pendapat pertama dengan alasan: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah perawi hadits ini, dan beliau lebih mengetahui makna apa yang beliau riwayatkan. Ibnu Umar sendiri, ketika ingin menetapkan jual beli, beliau berdiri dan berjalan agar jual beli menjadi tetap. Hal yang sama juga diriwayatkan dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan kaidah fiqih
Hadits ini menunjukkan bahwa akad jual beli pada dasarnya tidak langsung mengikat selama masih dalam majlis, kecuali jika kedua pihak berpisah atau salah satu memberi pilihan. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada kedua pihak agar tidak tergesa-gesa dalam transaksi. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits khiyar majlis ini mutawatir maknanya dan menjadi pegangan jumhur ulama.
Perbedaan pendapat
Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa khiyar majlis tidak berlaku; jual beli menjadi tetap begitu ijab dan qabul diucapkan. Beliau berpegang pada hadits lain dan memahami "berpisah" sebagai berpisah ucapan. Namun jumhur — termasuk asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan yang dikuatkan at-Tirmidzi — berpegang pada zahir hadits Ibnu Umar ini, dan ini yang lebih kuat berdasarkan dalil, karena perawi hadits sendiri (Ibnu Umar) mempraktikkannya dengan berpisah badan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ketika beliau membeli sesuatu sementara beliau dalam keadaan duduk, beliau segera berdiri dan berjalan agar jual beli itu menjadi tetap dan mengikat. Ini menunjukkan betapa beliau mengamalkan hadits yang beliau riwayatkan sendiri, dan betapa beliau memahami bahwa perpisahan badan adalah yang dimaksud oleh Nabi ﷺ. Imam at-Tirmidzi menyebutkan riwayat ini sebagai penguat, dan hal serupa juga diriwayatkan dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu 'anhu. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya mengamalkan ilmu yang ia ketahui, bukan sekadar meriwayatkannya.
Kesimpulan Praktis
- Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan) selama belum berpisah secara fisik atau selama salah satu memberi pilihan kepada yang lain.
- Menurut Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, perpisahan yang dimaksud adalah perpisahan badan, bukan ucapan.
- Jika ingin jual beli menjadi tetap dan mengikat, kedua pihak dapat berpisah badan atau salah satu memberikan pilihan kepada yang lain.
- Hendaknya setiap muslim mengamalkan ilmu yang ia ketahui, sebagaimana dicontohkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
- Jika ada keraguan dalam masalah muamalah, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.