Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1236 tentang Larangan menjual dan menghibahkan hak perwalian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menjual dan menghibahkan al-wala', yaitu hak kewarisan yang dimiliki oleh mantan majikan (bekas tuan) terhadap budak yang telah dimerdekakannya. Larangan ini bersifat tegas dan termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama. Hak wala' adalah hak yang melekat erat seperti ikatan nasab, sehingga tidak boleh dipindah tangankan dengan cara apa pun, baik dijual maupun dihadiahkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Rasulullah ﷺ bersabda:

> "نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلاَءِ وَهِبَتِهِ"

>

> "Rasulullah ﷺ melarang menjual wala' dan menghibahkannya." (HR. At-Tirmidzi no. 1236, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma)

Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Beliau juga menegaskan bahwa amalan para ulama bersandar pada hadits ini.

Hadits serupa dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim:

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "الْوَلاَءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ"

>

> "Wala' itu seperti ikatan nasab, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan." (HR. Al-Bukhari no. 6755 dan Muslim no. 1506)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan wala' adalah hak yang tetap dan tidak bisa dipindahkan, sebagaimana nasab tidak bisa dipindahkan.
  • Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni) dan Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya menjual dan menghibahkan wala'.

Penjelasan Rinci

Apa itu Al-Wala'?

Al-Wala' adalah hubungan kewarisan yang terjadi antara seorang budak yang dimerdekakan dengan orang yang memerdekakannya. Ketika seorang tuan memerdekakan budaknya, maka budak tersebut menjadi merdeka, tetapi tetap ada ikatan wala' yang menjadikan bekas tuannya berhak mewarisi hartanya jika budak tersebut meninggal tanpa ahli waris dari jalur nasab.

Mengapa Dilarang?

Para ulama menjelaskan beberapa hikmah larangan ini:

  1. Wala' adalah hak yang ditetapkan syariat untuk menjaga hubungan antara budak yang dimerdekakan dengan tuannya. Ini adalah bentuk penghormatan kepada orang yang telah berjasa memerdekakan budak.
  2. Wala' seperti ikatan nasab — sebagaimana disebut dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Nasab tidak bisa dijual atau dipindahkan, demikian pula wala'.
  3. Menjual atau menghibahkan wala' adalah bentuk memakan harta dengan cara batil, karena hak ini bukan milik yang bisa diperjualbelikan.

Imam Ibn Al-Qayyim dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam kategori larangan yang menunjukkan keharaman, karena wala' adalah hak waris yang telah ditetapkan Allah, dan tidak boleh diubah-ubah oleh manusia.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa wala' termasuk hak yang bersifat lazim (tetap) dan tidak bisa dipindahkan, karena ia berkaitan dengan sebab kemerdekaan seorang budak.

Perbedaan Riwayat dalam Hadits

Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa ada riwayat dari Yahya bin Sulaim yang menyebutkan jalur 'Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar, namun ini adalah kesalahan (wahm) dari Yahya bin Sulaim. Riwayat yang benar adalah melalui 'Ubaidullah bin Umar dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan Abdullah bin Numair.

Ini menunjukkan ketelitian para ulama hadits dalam memeriksa sanad dan memilih riwayat yang lebih kuat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat berhati-hati dalam masalah wala'. Beliau tidak pernah menjual atau menghibahkan wala' budak yang pernah dimerdekakannya, karena beliau memahami betul larangan Nabi ﷺ tentang hal ini.

Dalam riwayat lain, ketika ada seseorang yang ingin membeli wala' dari seorang sahabat, sahabat tersebut menolak dengan tegas dan berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang menjual wala' dan menghibahkannya."

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat menjaga batasan-batasan syariat, bahkan dalam perkara yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang. Mereka lebih memilih ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya daripada keuntungan duniawi.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram menjual wala' — tidak boleh memperjualbelikan hak waris dari budak yang dimerdekakan.
  2. Haram menghibahkan wala' — tidak boleh memindahkan hak ini kepada orang lain.
  3. Wala' adalah hak yang tetap dan melekat seperti ikatan nasab, tidak bisa dipindah tangankan.
  4. Hikmah larangan ini adalah menjaga kehormatan hubungan antara budak yang dimerdekakan dengan tuannya, serta mencegah praktik memakan harta dengan cara batil.
  5. Bagi yang memerdekakan budak, hendaknya memahami bahwa wala' adalah hak yang Allah tetapkan sebagai balasan atas kebaikannya, dan tidak boleh disalahgunakan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?