Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ untuk menjual barang yang belum dimiliki atau belum berada dalam kekuasaan penjual. Ini adalah prinsip penting dalam muamalah Islam agar tidak terjadi penipuan, ketidakpastian (gharar), dan perselisihan. Hikmahnya adalah menjaga kejujuran dan kejelasan dalam setiap transaksi jual beli.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda berikan):
<p>حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِي .</p>
Makna: "Rasulullah ﷺ melarangku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku." (HR. At-Tirmidzi, Kitab Jual Beli, Bab Kebencian Menjual Barang yang Tidak Ada Padamu, no. 1233)
Hadits Pendukung dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim:
Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
<p>قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ</p>
Makna: "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, aku membeli banyak barang dagangan, apa yang halal dan haram bagiku?' Beliau bersabda, 'Wahai anak saudaraku, jika engkau membeli suatu barang, maka janganlah engkau menjualnya hingga engkau menerimanya (menguasainya).'" (HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat Ishaq bin Manshur) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup larangan menjual barang yang belum diterima, terutama makanan.
- Ishaq bin Rahuyah menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk semua barang yang ditakar (makil) atau ditimbang (mauzun).
- Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan (baik).
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa menjual barang yang belum dimiliki atau belum dikuasai adalah terlarang. Berikut penjelasan rincinya:
- Larangan Menjual Barang yang Belum Dimiliki (Belum Diterima)
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seseorang tidak boleh menjual barang yang belum ia terima dari pemilik sebelumnya. Ini berdasarkan hadits Hakim bin Hizam di atas dan hadits Zaid bin Tsabit bahwa Nabi ﷺ melarang menjual barang dagangan di tempat ia membelinya hingga para pedagang memindahkannya ke tempat mereka (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
- Imam Malik juga sependapat, dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu seperti properti (rumah/tanah) yang bisa diserahkan tanpa pemindahan fisik.
- Larangan Menjual Barang yang Belum Ada (Seperti Menjual Janin, Buah yang Belum Matang, dll.)
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menutup pintu gharar (ketidakpastian) yang bisa menimbulkan perselisihan dan memakan harta orang lain dengan batil.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa menjual barang yang belum ada hukumnya haram, kecuali dalam akad salam (pesanan) yang telah diatur syarat-syaratnya secara ketat dalam Islam.
- Perbedaan Pendapat Ulama tentang Barang yang Belum Diterima
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa barang bergerak tidak boleh dijual sebelum diterima, tetapi barang tidak bergerak (seperti tanah) boleh dijual sebelum diterima karena tidak dikhawatirkan rusak atau hilang.
- Imam Asy-Syafi'i lebih ketat: semua barang tidak boleh dijual sebelum diterima, baik bergerak maupun tidak.
- Imam Ahmad membedakan antara makanan dan non-makanan. Untuk makanan, ia tidak membolehkan menjualnya sebelum diterima. Untuk non-makanan, ia membolehkan dengan syarat barang tersebut sudah ditentukan secara spesifik.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat yang ketat, karena keumuman hadits dan untuk menghindari gharar.
- Hikmah Larangan Ini
- Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa larangan ini menjaga hak penjual pertama, pembeli, dan pihak ketiga. Jika seseorang menjual barang yang belum ia terima, maka ia bisa menjualnya lebih murah atau lebih mahal tanpa menguasai barangnya, yang bisa merugikan salah satu pihak.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kejelasan dan keadilan dalam transaksi. Menjual barang yang belum dimiliki adalah bentuk ketidakjelasan yang dilarang.
Story Telling
Ada kisah menarik dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu sendiri. Beliau adalah seorang pedagang besar di Mekkah sebelum masuk Islam. Suatu hari, beliau membeli barang dagangan lalu menjualnya kembali sebelum barang itu sampai ke tangannya. Ketika beliau bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukumnya, beliau dilarang.
Dalam riwayat lain, Hakim bin Hizam berkata: "Aku pernah meminta kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, dan beliau memberiku lagi. Lalu beliau bersabda: 'Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan kedermawanan hati (tidak rakus), maka ia akan diberkahi. Dan barangsiapa mengambilnya dengan ketamakan jiwa, maka ia tidak akan diberkahi, seperti orang yang makan tetapi tidak pernah kenyang.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan kejujuran dan kejelasan dalam mencari rezeki. Orang yang bertransaksi dengan cara yang halal dan jelas akan mendapatkan keberkahan, sedangkan orang yang mengambil dengan cara yang tidak jelas atau curang akan kehilangan keberkahan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual barang yang belum Anda miliki atau kuasai. Ini adalah larangan tegas Nabi ﷺ.
- Jika ingin menjual barang pesanan, gunakan akad salam (jual beli dengan pemesanan dan pembayaran di muka) yang syarat-syaratnya telah diatur syariat.
- Pastikan barang sudah diterima dan dikuasai sebelum Anda menjualnya kembali kepada orang lain.
- Hindari transaksi yang tidak jelas (gharar) karena dapat menimbulkan perselisihan dan menghilangkan keberkahan.
- Jadilah pedagang yang jujur dan transparan, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada." (HR. At-Tirmidzi, hasan)
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.