Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1232 tentang Larangan menjual barang yang belum dimiliki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang muslim menjual barang yang belum ia miliki atau kuasai. Ini adalah larangan yang tegas dari Nabi ﷺ. Tujuannya adalah untuk menghindari ketidakjelasan (gharar) dan potensi perselisihan dalam transaksi. Jika seseorang ingin menjual, maka ia harus memiliki atau menguasai barang tersebut terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada orang lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang Anda tanyakan adalah hadits shahih riwayat Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah.

Teks Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقُلْتُ: يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنَ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي، أَبْتَاعُ لَهُ مِنَ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ؟ قَالَ: "لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ".

Terjemahan: Dari Hakim bin Hizam, ia berkata: "Aku mendatangi Rasulullah ﷺ lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah, ada seorang lelaki yang datang kepadaku untuk membeli barang yang tidak ada padaku. Apakah aku boleh membelinya dari pasar lalu menjualnya kepadanya?' Beliau ﷺ bersabda, 'Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu.'" (HR. At-Tirmidzi no. 1232, dan ia berkata: "Hadits ini hasan shahih").

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi haruslah jelas dan tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak. Menjual barang yang belum dimiliki termasuk dalam kategori ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah membahas hadits ini dengan sangat mendalam. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

  1. Makna "Barang yang Tidak Ada Padamu": Yang dimaksud bukan hanya barang yang secara fisik tidak ada, tetapi juga barang yang belum menjadi miliknya atau belum berada dalam kekuasaannya (qabdh). Ini mencakup:
  • Menjual barang yang belum dibeli dari pemiliknya.
  • Menjual barang yang belum diterima dari pembelian sebelumnya.
  • Menjual barang yang masih berada di tempat yang jauh dan belum dipindahkan ke tempat transaksi.
  1. Pemahaman Ulama dari Daftar Rujukan:
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak. Artinya, tidak sah menjual barang yang belum dimiliki atau dikuasai, baik barang itu sudah jelas spesifikasinya maupun belum. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan hati-hati.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki perincian. Mereka membolehkan salam (jual beli dengan pemesanan dan pembayaran di muka) karena ada pengecualian dari dalil lain. Namun untuk jual beli biasa, mereka juga melarangnya jika barangnya tidak jelas.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa illat (alasan hukum) dari larangan ini adalah untuk menghindari gharar (ketidakjelasan) dan risiko kerugian yang tidak diketahui. Jika seseorang menjual barang yang belum ia miliki, maka ia bisa gagal menyerahkan barang tersebut, atau barangnya berubah, atau harganya naik, sehingga merugikan pembeli.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarahnya menegaskan bahwa hadits ini adalah kaidah besar dalam muamalah. Beliau menjelaskan bahwa transaksi seperti ini mengandung unsur maisir (perjudian) karena ada ketidakpastian apakah penjual bisa mendapatkan barang tersebut atau tidak.
  1. Penerapan Praktis: Hadits ini melarang praktik short selling atau menjual barang yang belum dimiliki dengan harapan membelinya nanti dari pasar dengan harga lebih murah. Ini adalah bentuk spekulasi yang dilarang. Namun, jika seseorang telah membeli suatu barang dan telah menerimanya (qabdh), maka ia boleh menjualnya kembali, meskipun barangnya masih di tempat penjual pertama, selama ia telah memastikan kepemilikannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia dan pernah menjadi pedagang besar di masa jahiliyah. Ketika ia masuk Islam, ia tetap menjalankan profesinya. Suatu hari, ia ingin melakukan praktik yang umum dilakukan para pedagang saat itu, yaitu menjual barang yang belum ia miliki. Ia berencana membeli barang dari pasar hanya ketika ada pembeli yang memesannya.

Namun, Rasulullah ﷺ yang sangat memperhatikan kemaslahatan umatnya, langsung meluruskan niat ini. Beliau tidak ingin umatnya terjerumus dalam transaksi yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan permusuhan. Jawaban beliau yang singkat namun tegas, "Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu," menjadi pelajaran berharga bagi Hakim bin Hizam dan seluruh umat Islam hingga hari ini.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam sangat menjaga kejelasan dan keadilan dalam setiap transaksi. Seorang muslim tidak boleh mengambil keuntungan dari ketidakpastian yang merugikan orang lain. Kejujuran dan kejelasan adalah fondasi utama dalam bermuamalah.

Kesimpulan Praktis

Berikut beberapa poin yang bisa kita amalkan:

  1. Jangan Menjual Barang yang Belum Dimiliki: Pastikan barang yang akan kita jual benar-benar sudah menjadi milik kita dan sudah berada dalam kekuasaan kita.
  2. Hindari Spekulasi: Jangan melakukan transaksi yang bergantung pada untung-untungan atau ketidakpastian pasar.
  3. Utamakan Kejelasan: Dalam setiap transaksi, pastikan barang, harga, dan waktu penyerahan jelas bagi kedua belah pihak.
  4. Bolehkan Jual Beli Pesanan (Salam): Jika ingin berjualan tanpa stok, gunakan akad salam yang dibolehkan syariat, yaitu dengan pembayaran di muka dan spesifikasi barang yang jelas, serta waktu penyerahan yang pasti.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?