Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang menjual buah kurma (atau pohon kurma yang buahnya belum jelas) sebelum buahnya tampak matang dan layak dipanen. Tujuannya mencegah perselisihan dan penipuan (gharar) dalam jual beli. Islam mengajarkan transaksi yang jelas, adil, dan bebas dari ketidakpastian yang merugikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1226), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi'. Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari Anas, Jabir, Abu Hurairah, dan lainnya. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz "حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا" (hingga tampak kebaikannya).
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup jual beli buah sebelum tampak kebaikannya, karena mengandung gharar (ketidakjelasan).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini untuk mencegah perselisihan antara penjual dan pembeli.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup jalan menuju perselisihan dan permusuhan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "يَزْهُوَ" (yazhuwa) berasal dari "زَهَا" yang berarti buah kurma mulai matang dan berwarna kemerahan atau kekuningan. Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya menjelaskan bahwa sebagian ulama menafsirkan "زَهْو" sebagai buah yang sudah mulai matang.
Pemahaman ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua buah-buahan, bukan hanya kurma. Illat (sebab) larangannya adalah gharar (ketidakpastian), karena buah yang belum matang bisa rusak atau gagal panen.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menjelaskan bahwa larangan ini berlaku hingga buah tampak layak untuk dijual.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah larangan: mencegah penyesalan dan perselisihan, karena jika buah rusak sebelum dipanen, pembeli akan merasa dirugikan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat melarang jual beli yang mengandung ketidakjelasan karena dapat menimbulkan permusuhan dan memakan harta dengan cara batil.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat larangan ini berlaku untuk semua buah yang belum tampak kebaikannya.
- Sebagian ulama membolehkan jika ada kebutuhan mendesak dengan syarat tertentu, namun pendapat yang paling kuat adalah larangan mutlak hingga buah tampak layak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling keras dalam menolak jual beli yang mengandung gharar. Suatu ketika, beliau melihat seseorang menjual buah kurma yang belum matang, maka beliau mengingatkan dengan hadits ini. Para sahabat dan tabi'in seperti Nafi' (murid Ibnu Umar) menyebarkan ilmu ini kepada generasi berikutnya, termasuk Imam Malik yang mengambil riwayat dari Nafi' dari Ibnu Umar — yang dikenal sebagai "silsilah emas" dalam ilmu hadits.
Kesimpulan Praktis
- Hindari jual beli buah sebelum tampak matang — baik kurma, mangga, atau buah lainnya — karena mengandung gharar.
- Pastikan transaksi jelas dan bebas dari ketidakpastian yang bisa menimbulkan perselisihan.
- Ikuti pemahaman jumhur ulama yang melarang jual beli buah sebelum tampak kebaikannya.
- Jika ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya atau hindari transaksi tersebut.
- Ingatlah bahwa syariat melarang transaksi yang mengandung penipuan dan ketidakadilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.