Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1214 tentang Utang Nabi untuk kebutuhan keluarganya saat wafat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ wafat dalam keadaan baju besi (zirah) beliau digadaikan kepada seorang Yahudi dengan jaminan 20 sha' makanan untuk keluarganya. Ini adalah dalil yang sangat agung tentang bolehnya muamalah (transaksi) dengan orang non-Muslim, bolehnya berhutang dengan jaminan (gadai/rahn), dan betapa zuhud serta sederhananya kehidupan Nabi ﷺ meskipun beliau adalah pemimpin umat. Hadits ini juga mengajarkan bahwa berhutang adalah perkara yang dibolehkan jika ada kebutuhan dan disertai kemampuan serta niat untuk melunasi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، وَعُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: تُوُفِّيَ النَّبِيُّ ﷺ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ بِعِشْرِينَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَخَذَهُ لأَهْلِهِ. قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.</p>

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ wafat sementara baju zirahnya digadaikan dengan 20 sha' makanan yang diambilnya untuk keluarganya." Imam Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: "Hadits ini hasan shahih."

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 282 — "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah."

Juga firman-Nya tentang bolehnya gadai:

<p>وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 283 — "Jika kamu dalam perjalanan dan tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang."

Kaitan dengan Ulama: Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2916) dan Imam Muslim (no. 1603) dari jalur lain. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Al-Bukhari, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menjadikan hadits ini sebagai dalil utama tentang bolehnya gadai dan muamalah dengan non-Muslim.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Bolehnya Muamalah dengan Orang Non-Muslim

Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam Shahih-nya pada bab "Muamalah dengan Orang Musyrik" (كتاب البيوع). Beliau ingin menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi, dan ini menunjukkan bolehnya bertransaksi dengan non-Muslim selama transaksinya halal dan jujur. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah dalil bahwa muamalah dengan non-Muslim tidak dilarang, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.

2. Bolehnya Gadai (Rahn) dan Hutang dengan Jaminan

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ wafat dalam keadaan baju besinya digadaikan, dan ini menunjukkan bahwa berhutang dengan jaminan adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat. Bahkan ini dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri, yang merupakan manusia paling mulia dan paling bertawakkal kepada Allah. Ini membantah anggapan bahwa orang yang bertawakkal tidak perlu berhutang atau bermuamalah.

3. Kezuhudan dan Kesederhanaan Nabi ﷺ

Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Nabi ﷺ. Beliau adalah pemimpin umat, tetapi wafat dalam keadaan baju besinya digadaikan untuk makanan keluarganya. Ini adalah pelajaran besar tentang zuhud dan tidak cinta dunia.

4. Hutang adalah Perkara Serius

Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya menekankan bahwa meskipun hutang dibolehkan, ia adalah perkara yang serius. Nabi ﷺ sendiri berlindung dari hutang dalam doanya:

<p>اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ</p>

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan dari hutang." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berlindung dari hutang karena hutang bisa menyebabkan seseorang lalai dari ibadah, berdusta, atau mengingkari janji.

5. Keringanan dalam Pembelian Secara Tempo

Imam At-Tirmidzi membawakan hadits ini dalam bab "Keringanan dalam Pembelian Secara Tempo" (ما جاء في الرخصة في شراء الطعام). Ini menunjukkan bahwa membeli sesuatu dengan pembayaran tempo (tidak tunai) adalah perkara yang dibolehkan, selama ada kejelasan harga dan waktu pembayaran. Nabi ﷺ mengambil makanan untuk keluarganya dengan cara tempo (hutang) dan menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang berhutang untuk kebutuhan keluarganya. Beliau menjawab dengan menyebutkan hadits ini: "Nabi ﷺ sendiri wafat dalam keadaan baju besinya digadaikan untuk makanan keluarganya. Maka tidak mengapa seseorang berhutang jika ia memiliki kemampuan untuk melunasi dan ada kebutuhan yang mendesak."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini bukan hanya sebagai informasi sejarah, tetapi sebagai pedoman hidup. Mereka tidak memandang hutang sebagai sesuatu yang haram atau tercela secara mutlak, tetapi sebagai sarana yang dibolehkan ketika dibutuhkan, dengan syarat ada niat dan kemampuan untuk melunasi.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berhutang untuk kebutuhan yang mendesak, seperti makanan keluarga, selama ada niat dan kemampuan untuk melunasi.
  2. Boleh menggadaikan barang sebagai jaminan hutang, sebagaimana Nabi ﷺ menggadaikan baju besinya.
  3. Boleh bermuamalah dengan non-Muslim selama transaksinya halal, jujur, dan tidak mengandung riba atau penipuan.
  4. Hindari berhutang jika tidak ada kebutuhan yang mendesak, karena hutang adalah perkara yang serius dan Nabi ﷺ sendiri berlindung darinya.
  5. Teladani kezuhudan Nabi ﷺ — hidup sederhana, tidak berlebihan, dan tidak menjadikan dunia sebagai tujuan utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.