Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1213 tentang Keringanan membeli pakaian secara kredit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berutang atau membeli secara kredit (tidak tunai) adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam, bahkan Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa berinteraksi muamalah dengan non-Muslim (ahludzimmah) itu dibolehkan, dan bahwa ketakwaan serta amanah adalah sifat yang harus melekat pada seorang Muslim — bukan sebaliknya, justru orang lain mengakui kejujuran kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bolehnya berutang dan muamalah:

QS. Al-Baqarah [2]: 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Jual Beli, Bab Keringanan Membeli Secara Kredit, dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha. At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits 'Aisyah ini hasan gharib shahih." Imam At-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan pula oleh Syu'bah dari 'Umarah bin Abi Hafshah.

Hadits senada juga diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, Anas, dan Asma' binti Yazid (sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam bab ini).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (penyusun hadits ini) menilai hadits ini hasan gharib shahih dan mencantumkannya dalam bab khusus tentang jual beli secara kredit, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil kebolehan transaksi tidak tunai.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang Nabi ﷺ berutang kepada orang Yahudi menunjukkan kebolehan bermuamalah dengan non-Muslim selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa berutang dan berjanji membayar pada waktu yang ditentukan adalah perkara yang dibolehkan, dan bahwa Nabi ﷺ memberi contoh langsung dalam hal ini.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ memiliki dua pakaian qithri (jenis kain dari Mesir/Qithr) yang tebal dan kasar. Ketika beliau duduk, beliau berkeringat karena beratnya pakaian tersebut. Kemudian datang kain dagangan dari Syam milik seorang Yahudi. 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengusulkan agar Nabi ﷺ mengirim utusan untuk membeli dua pakaian secara kredit (dengan pembayaran ditangguhkan hingga waktu yang memudahkan). Nabi ﷺ pun mengirim utusan. Namun si Yahudi itu berkata dengan nada curiga: "Aku tahu apa yang dia inginkan. Dia hanya ingin mengambil hartaku atau dirhamku" — yakni menuduh Nabi ﷺ ingin berutang tanpa niat membayar. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Dia telah berdusta. Sungguh dia tahu bahwa aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara mereka, dan paling baik dalam menunaikan amanah."

Beberapa faedah penting dari hadits ini:

  1. Kebolehan jual beli secara kredit (tidak tunai). Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah semuanya membolehkan jual beli dengan pembayaran ditangguhkan, dengan syarat harga dan waktu pembayaran jelas (sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 282).
  2. Kebolehan bermuamalah dengan non-Muslim. Nabi ﷺ mengirim utusan kepada seorang Yahudi untuk membeli kain darinya. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya jual beli dengan ahludzimmah (non-Muslim yang berada dalam perlindungan negara Islam) selama barangnya halal dan transaksinya bersih dari riba serta penipuan.
  3. Amanah dan ketakwaan adalah sifat seorang Muslim. Nabi ﷺ tidak marah secara berlebihan, tetapi beliau membantah tuduhan itu dengan menyebut dua sifat: atqakum lillah (paling bertakwa kepada Allah) dan ada'uhum lil amanah (paling baik dalam menunaikan amanah). Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim sejati adalah orang yang jujur dalam berutang dan tepat dalam membayar.
  4. Tawadhu' Nabi ﷺ. Meskipun beliau adalah pemimpin umat, beliau tetap memakai pakaian yang sederhana dan tidak malu membeli secara kredit. Ini menunjukkan kesederhanaan dan kezuhudan beliau.
  5. Bantahan terhadap prasangka buruk. Nabi ﷺ tidak membiarkan tuduhan dusta itu tanpa jawaban, namun beliau menjawabnya dengan cara yang penuh adab — tidak mencaci, tidak menghina, hanya menyatakan fakta bahwa beliau adalah orang yang paling bertakwa dan paling amanah.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama dari daftar yang disebutkan — Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — sepakat tentang kebolehan jual beli secara kredit. Perbedaan hanya terjadi pada detail teknis, misalnya apakah boleh menaikkan harga karena penangguhan waktu. Jumhur ulama membolehkan selama tidak ada unsur riba yang jelas dan disepakati sejak awal. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan, berdasarkan keumuman QS. Al-Baqarah [2]: 282 dan praktik Nabi ﷺ dalam hadits ini.

Catatan tentang sanad:

At-Tirmidzi menyebutkan bahwa Syu'bah bin al-Hajjaj — salah satu ulama tabi'ut tabi'in yang masyhur — pernah ditanya tentang hadits ini, lalu beliau berkata: "Aku tidak akan menceritakannya kepadamu hingga kalian berdiri menemui Harami bin 'Umarah bin Abi Hafshah dan mencium kepalanya." Ini menunjukkan betapa besar penghargaan Syu'bah terhadap hadits ini dan terhadap perawi yang membawanya, sebagai bentuk pengagungan terhadap ilmu.

Story Telling

Dikisahkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling dekat dengan beliau — bahwa suatu hari beliau melihat suaminya, Rasulullah ﷺ, duduk dengan dua pakaian tebal yang kasar. Keringat mengalir karena beratnya kain itu. 'Aisyah, dengan kelembutan seorang istri yang mencintai suaminya, mengusulkan agar beliau membeli pakaian yang lebih nyaman. Kebetulan ada kain dagangan dari Syam milik seorang Yahudi. 'Aisyah mengusulkan agar Nabi ﷺ membelinya secara kredit — bayar belakangan ketika sudah ada kelapangan.

Nabi ﷺ yang mulia tidak merasa gengsi. Beliau mengirim utusan kepada si Yahudi itu. Namun si Yahudi, yang mungkin terpengaruh prasangka atau memang ingin menolak, berkata: "Aku tahu apa yang dia inginkan. Dia hanya ingin mengambil hartaku." Tuduhan itu sampai kepada Nabi ﷺ. Beliau tidak marah, tidak membalas dengan cacian. Beliau hanya bersabda dengan tenang: "Dia telah berdusta. Sungguh dia tahu bahwa aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara mereka, dan paling baik dalam menunaikan amanah."

Betapa indahnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak perlu membela diri dengan panjang lebar. Beliau cukup menyebut dua sifat yang menjadi bukti kejujurannya: takwa dan amanah. Dan sejarah membuktikan — bahkan musuh-musuh beliau mengakui kejujurannya. Sebelum kenabian, beliau sudah digelari Al-Amin (yang terpercaya). Maka tuduhan bahwa beliau ingin mengambil harta orang lain adalah tuduhan yang batil.

Hikmahnya: seorang Muslim yang berutang haruslah orang yang paling menjaga amanah. Jangan sampai kita berutang lalu menunda pembayaran tanpa alasan, atau berjanji lalu mengingkari. Sebab kejujuran dalam muamalah adalah bagian dari ketakwaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membeli secara kredit selama harga dan waktu pembayaran disepakati dengan jelas sejak awal, dan tidak mengandung riba.
  2. Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam jual beli selama barangnya halal dan transaksinya bersih dari penipuan.
  3. Jagalah amanah dalam berutang. Jika kita berutang, niatkan untuk membayar, dan tunaikan tepat waktu. Nabi ﷺ menyebut amanah sebagai sifat orang bertakwa.
  4. Jawablah tuduhan dengan adab. Nabi ﷺ tidak membalas cacian dengan cacian, tetapi menyatakan fakta dengan tenang.
  5. Sederhanalah dalam berpakaian dan hidup. Nabi ﷺ memakai pakaian tebal dan kasar, tidak malu membeli secara kredit, menunjukkan kezuhudan beliau.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?