Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1206 tentang Laknat bagi pemakan, pemungut, saksi, dan penulis riba

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa bagi pelakunya saja, tetapi melibatkan banyak pihak: pemakan riba, pemberi/pemungut riba, dua saksi, dan penulis transaksinya. Rasulullah ﷺ melaknat mereka semua karena mereka saling membantu dalam kemungkaran. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan para ulama Ahlus Sunnah menjadikannya dalil tegas tentang haramnya riba dan haramnya membantu transaksi riba.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

QS. Al-Baqarah [2]: 278–279

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَاْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang mukmin. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah akan ada perang dari Allah dan Rasul-Nya."

Dalil Hadits:

Hadits Ibnu Mas'ud رضي الله عنه, diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Diriwayatkan tentang Memakan Riba, no. 1206. Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits Abdullah (bin Mas'ud) ini adalah hadits hasan shahih." Hadits serupa juga diriwayatkan dari Umar, Ali, Jabir, dan Abu Juhaifah رضي الله عنهم.

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan riba adalah dosa besar, dan siapa yang membantu terjadinya riba — baik sebagai saksi maupun penulis — ikut menanggung dosa karena turut serta dalam kemungkaran.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa membantu kemungkaran dengan cara apa pun — termasuk menjadi saksi atau penulis transaksi riba — hukumnya haram.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa riba merusak keadilan ekonomi dan merupakan kezaliman terhadap orang yang membutuhkan.
  • Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa riba adalah kezaliman besar karena mengambil harta orang lain tanpa imbalan yang sah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, salah satu sahabat senior dan ahli fiqih di kalangan sahabat. Beliau menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat lima pihak dalam transaksi riba:

  1. آكِلَ الرِّبَا — orang yang memakan riba, yaitu pihak yang menerima keuntungan riba.
  2. مُوكِلَهُ — orang yang memberi/memungut riba, yaitu pihak yang membayar atau menyerahkan riba.
  3. شَاهِدَيْهِ — dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.
  4. كَاتِبَهُ — penulis yang mencatat transaksi riba.

Makna Laknat (لعن): Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa perbuatan riba bukan sekadar dosa kecil, tetapi termasuk dosa besar yang mendatangkan laknat Allah dan Rasul-Nya.

Mengapa saksi dan penulis ikut terlaknat? Karena mereka membantu dan mempermudah terjadinya transaksi riba. Dalam kaidah syariat, siapa yang membantu terjadinya kemungkaran, maka ia ikut menanggung dosanya. Ini sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 2:

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."

Pandangan Ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqihnya menegaskan bahwa menuliskan transaksi riba atau menjadi saksinya hukumnya haram, karena hadits ini bersifat tegas (sharih).
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa riba adalah kezaliman yang paling jelas, karena mengambil harta orang lain tanpa imbalan yang syar'i. Beliau juga menegaskan bahwa membantu riba dengan cara apa pun termasuk dosa besar.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar (kaba'ir).
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mencakup semua pihak yang terlibat dalam riba, baik langsung maupun tidak langsung, dan bahwa saksi serta penulis ikut berdosa karena mereka mempermudah kemungkaran.

Perbedaan Pendapat: Sebagian ulama membedakan antara orang yang terpaksa menulis atau menjadi saksi karena tekanan, dan orang yang melakukannya dengan sukarela. Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa selama seseorang tidak dalam keadaan terpaksa yang syar'i, maka ia tetap berdosa.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, ketika beliau menjadi khalifah, pernah berkhutbah di atas mimbar dan berkata: "Wahai manusia, sesungguhnya ayat tentang riba adalah ayat yang terakhir diturunkan, dan Rasulullah ﷺ wafat sebelum menjelaskan secara rinci tentangnya. Maka tinggalkanlah riba dan segala yang meragukan." (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah riba, bahkan Umar رضي الله عنه yang terkenal tegas pun merasa perlu mengingatkan umat agar menjauhi riba dan segala hal yang syubhat (meragukan). Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak meremehkan dosa riba, sekecil apa pun bentuknya.

Kesimpulan Praktis

  1. Riba adalah dosa besar yang mendatangkan laknat Allah dan Rasul-Nya, bukan hanya bagi pelakunya, tetapi juga bagi yang membantu, menyaksikan, atau mencatatnya.
  2. Hindari segala bentuk transaksi riba, baik sebagai pelaku, saksi, penulis, maupun perantara.
  3. Jangan membantu kemungkaran dengan alasan "hanya menjalankan tugas" atau "hanya mencatat", karena niat dan perbuatan tetap dihisab.
  4. Bertaubatlah jika pernah terlibat dalam riba, dan tinggalkan sisa-sisa riba sebagaimana perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 278–279.
  5. Pelajari fiqih muamalah agar dapat membedakan antara jual beli yang halal dan riba yang haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?