Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1192 tentang Larangan talak berulang tanpa kepastian hukum

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kebiasaan buruk masyarakat Arab sebelum turunnya aturan tentang talak. Mereka bisa menceraikan istri berkali-kali, bahkan hingga seratus kali, dan selama masa iddah belum habis, suami bisa merujuknya kembali. Hal ini membuat istri tersiksa karena tidak jelas statusnya. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya yang membatasi talak hanya dua kali, setelah itu suami harus memilih: mempertahankan istri dengan cara yang baik atau melepaskannya dengan cara yang baik pula. Hadits ini menjadi dasar bahwa talak yang dijatuhkan setelah talak ketiga adalah talak ba'in (tidak bisa dirujuk kembali kecuali dengan akad baru setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

  1. Nama surah dan nomor ayat: QS. Al-Baqarah [2]: 229
  2. Teks Arab (potongan ayat yang relevan):

اَلطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ

  1. Terjemahan: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami boleh) menahan dengan cara yang patut atau melepaskan dengan cara yang baik."

Hadits terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'nya, Kitab Talak dan Li'an, nomor 1192, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan An-Nasa'i dengan redaksi yang serupa.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi sendiri memberikan catatan penting dalam hadits ini bahwa sanad dari Abdullah bin Idris lebih shahih daripada sanad Ya'la bin Syabib, dan dalam riwayat Abdullah bin Idris tidak disebutkan dari Aisyah secara langsung (mursal).
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kasus yang disebutkan dalam hadits Aisyah ini, yaitu seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dan merujuknya kembali setiap kali masa iddah hampir habis untuk menyiksanya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan hukum talak yang dibatasi, dan setelah talak ketiga, istri menjadi haram bagi suaminya sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa sebelum turunnya ayat ini, tidak ada batasan jumlah talak dalam syariat. Seorang suami bisa menceraikan istrinya sebanyak yang ia mau, dan selama masa iddah, ia bisa merujuknya kembali kapan saja. Ini menjadi alat penyiksaan bagi kaum wanita, karena suami bisa menceraikan istrinya, lalu ketika masa iddah hampir selesai, ia rujuk kembali, kemudian menceraikan lagi, dan seterusnya. Istri tidak bisa bebas dari suaminya, namun juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai istri secara penuh.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ketika turun ayat ini, orang-orang mulai menghitung talak mereka. Barangsiapa yang telah menjatuhkan talak tiga kali sebelum turunnya ayat, maka ia tidak bisa kembali kepada istrinya kecuali dengan cara yang diatur syariat. Adapun yang belum sampai tiga kali, maka ia bisa melanjutkan dari hitungan yang ada.

Syaikh As-Sa'di menjelaskan bahwa makna "الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ" adalah talak yang bisa dirujuk itu hanya dua kali. Setelah talak kedua, suami harus memilih antara mempertahankan istri dengan baik (yaitu rujuk dan memperlakukan dengan adil) atau melepaskan dengan baik (yaitu membiarkan masa iddah selesai sehingga talak ketiga jatuh dan istri menjadi ba'in). Setelah talak ketiga, istri tidak halal bagi suaminya sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian bercerai, dan selesai masa iddahnya.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah pembatasan talak ini adalah untuk menjaga kemaslahatan keluarga. Talak adalah jalan keluar darurat ketika pernikahan tidak bisa dipertahankan, namun tidak boleh dijadikan alat permainan dan penyiksaan. Dengan pembatasan ini, suami diajak untuk berpikir serius sebelum menjatuhkan talak, karena setiap talak memiliki konsekuensi.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa dalam masalah talak, yang menjadi pegangan adalah niat dan ucapan suami. Jika suami menjatuhkan talak satu, maka itu talak satu dan bisa rujuk selama masa iddah. Jika talak dua, masih bisa rujuk. Namun jika talak tiga, maka jatuh talak ba'in kubra, dan istri tidak halal kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain dengan akad yang sah, bercampur, kemudian bercerai atau ditinggal wafat, dan selesai masa iddahnya.

Perlu dicatat bahwa Imam At-Tirmidzi menyatakan riwayat yang lebih shahih adalah yang tidak menyebutkan Aisyah secara langsung (mursal), namun makna dan kandungannya tetap sama, dan ayat Al-Qur'an serta hadits-hadits lain menguatkan kandungan hadits ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa itu ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya: "Demi Allah, aku tidak akan menceraikanmu sehingga engkau benar-benar bebas dariku, dan aku tidak akan memberimu tempat tinggal selamanya." Istrinya bertanya: "Bagaimana bisa?" Ia menjawab: "Aku akan menceraikanmu, dan setiap kali masa iddahmu hampir habis, aku akan merujukmu kembali." Maka istri itu pergi mengadu kepada Aisyah radhiyallahu 'anha. Aisyah diam menunggu kedatangan Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ datang, Aisyah menyampaikan pengaduan wanita itu. Nabi ﷺ pun diam, menunggu wahyu turun. Kemudian turunlah firman Allah: "Talak itu dua kali, setelah itu peganglah dengan cara yang baik atau lepaskanlah dengan cara yang baik." (HR. At-Tirmidzi)

Kisah ini menunjukkan beberapa hal: pertama, betapa tersiksanya kaum wanita pada masa jahiliyah dan awal Islam sebelum aturan ini turun. Kedua, betapa agungnya syariat Islam yang datang untuk melindungi kaum wanita dari kezaliman. Ketiga, adab para sahabat dan keluarga Nabi dalam menunggu turunnya wahyu untuk menyelesaikan masalah, tidak terburu-buru memutuskan dengan hawa nafsu.

Kesimpulan Praktis

  1. Talak yang bisa dirujuk hanya dua kali. Setelah talak kedua, suami harus memilih: rujuk dengan baik atau melepas dengan baik.
  2. Talak ketiga menjadikan istri haram bagi suaminya sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah dan bercerai dengan cara yang wajar.
  3. Talak bukanlah mainan. Ia adalah perkara yang halal namun sangat dibenci Allah. Jangan menjadikannya alat untuk menyakiti atau menekan pasangan.
  4. Islam sangat menjaga hak-hak wanita dan tidak membiarkan mereka terzalimi dalam ketidakjelasan status.
  5. Bagi suami yang ingin rujuk, hendaknya berniat baik dan memperlakukan istri dengan adil. Bagi yang ingin bercerai, hendaknya melepaskan dengan cara yang baik tanpa menyakiti.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?