Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberikan pilihan (khayar) kepada para istri beliau, antara tetap hidup bersama beliau atau berpisah. Aisyah radhiyallahu 'anha dan para istri beliau lainnya memilih untuk tetap bersama Rasulullah ﷺ. Hadits ini menjadi dasar pembahasan penting tentang hukum "khayar" (pilihan) dalam talak, yaitu ketika seorang suami memberikan pilihan kepada istrinya untuk memilih tetap bersuamikan dia atau bercerai. Para ulama berbeda pendapat tentang konsekuensi pilihan tersebut, dan ini adalah perkara yang telah dibahas sejak zaman sahabat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 1179:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Talak dan Li'an, Bab tentang Pilihan. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini sebagai hadits hasan shahih.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain. Namun, yang perlu kita perhatikan adalah penjelasan Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini, di mana beliau menyebutkan perbedaan pendapat para sahabat dan ulama tentang hukum khayar ini. Ini menunjukkan bahwa hadits ini adalah landasan penting dalam kajian fiqih.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Historis Hadits
Hadits ini berkaitan dengan peristiwa ketika Rasulullah ﷺ memberikan pilihan kepada para istri beliau. Peristiwa ini terjadi setelah turunnya firman Allah ﷻ dalam QS. Al-Ahzab [33]: 28-29, yang artinya: "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, 'Jika kalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka kemarilah, aku akan memberikan mut'ah (pemberian) kepada kalian dan melepaskan kalian dengan cara yang baik. Dan jika kalian menginginkan Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi orang-orang yang berbuat baik di antara kalian.'"
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini adalah pilihan yang diberikan Allah kepada istri-istri Nabi ﷺ, dan mereka semua memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat. Ini menunjukkan keutamaan dan ketulusan mereka.
2. Makna Hadits dan Hukum Khayar
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ memberi kami pilihan, maka kami memilihnya. Apakah itu termasuk talak?"
Maksudnya: Ketika Rasulullah ﷺ memberikan pilihan kepada para istri beliau, dan mereka memilih untuk tetap bersama beliau, maka apakah pilihan tersebut terhitung sebagai talak? Jawabannya: Tidak. Karena mereka memilih untuk tetap bersama Rasulullah ﷺ, bukan memilih untuk berpisah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum khayar ini. Imam At-Tirmidzi menyebutkan perbedaan tersebut dalam riwayat yang kita baca:
- Pendapat Umar bin Khattab dan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma: Jika istri memilih dirinya sendiri (berpisah), maka jatuh talak satu yang bain (talak yang tidak bisa rujuk kecuali dengan akad baru). Namun ada juga riwayat dari keduanya bahwa jatuh talak satu yang masih bisa rujuk. Jika istri memilih suaminya, maka tidak terjadi apa-apa.
- Pendapat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu: Jika istri memilih dirinya sendiri, maka jatuh talak satu yang bain. Jika memilih suaminya, maka jatuh talak satu yang masih bisa rujuk.
- Pendapat Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu: Jika istri memilih suaminya, maka jatuh talak satu. Jika memilih dirinya sendiri, maka jatuh talak tiga.
Imam At-Tirmidzi kemudian menjelaskan bahwa mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan orang-orang setelah mereka berpegang pada pendapat Umar dan Abdullah bin Mas'ud. Ini juga menjadi pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah. Adapun Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada pendapat Ali bin Abi Thalib.
3. Analisis Pendapat yang Lebih Kuat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam pembahasan mereka tentang khayar cenderung memperkuat pendapat yang mengatakan bahwa jika istri memilih suaminya, maka tidak terjadi talak sama sekali. Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas, di mana para istri Nabi ﷺ memilih beliau, dan tidak ada satu pun dari mereka yang jatuh talak. Seandainya memilih suami itu dihitung talak satu, tentu Aisyah dan istri-istri Nabi ﷺ lainnya akan terkena talak, padahal mereka semua tetap menjadi istri Nabi ﷺ hingga beliau wafat.
Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa peristiwa khayar ini adalah murni pilihan yang diberikan Allah kepada istri-istri Nabi ﷺ, dan mereka memilih Allah dan Rasul-Nya. Pilihan mereka untuk tetap bersama Rasulullah ﷺ tidak mengurangi status mereka sebagai istri yang sah.
4. Pelajaran Penting dari Hadits
Hadits ini mengajarkan beberapa hal:
- Bahwa memberikan pilihan kepada istri dalam urusan talak adalah perkara yang dibolehkan, namun harus dilakukan dengan bijak dan tidak dalam keadaan marah atau memaksa.
- Bahwa pilihan istri untuk tetap bersama suaminya adalah pilihan yang mulia dan tidak mengurangi hak-haknya.
- Bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat, selama masing-masing berpegang pada dalil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika ayat khayar turun, Rasulullah ﷺ memulai dengan Aisyah radhiyallahu 'anha. Beliau bersabda: "Wahai Aisyah, sesungguhnya aku ingin menyampaikan kepadamu suatu perkara, dan aku ingin engkau tidak tergesa-gesa memutuskannya sampai engkau bertanya kepada kedua orang tuamu." Aisyah bertanya: "Apakah perkara itu, wahai Rasulullah?" Maka Rasulullah ﷺ membacakan ayat tersebut. Aisyah pun menjawab dengan bijak: "Apakah engkau menyarankan aku untuk bertanya kepada kedua orang tuaku tentang hal ini? Sesungguhnya aku memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Aisyah radhiyallahu 'anha tidak perlu bertanya kepada orang tuanya karena ia sudah yakin dengan pilihannya. Ini menunjukkan ketulusan cinta Aisyah kepada Rasulullah ﷺ dan keutamaannya di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Khayar (pilihan) dalam talak adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merugikan pihak istri.
- Jika istri memilih suaminya, maka tidak terjadi talak sama sekali menurut pendapat yang lebih kuat, karena ini sesuai dengan peristiwa istri-istri Nabi ﷺ.
- Jika istri memilih dirinya sendiri (berpisah), maka ulama berbeda pendapat: ada yang mengatakan talak satu bain, ada yang mengatakan talak satu yang bisa rujuk. Pendapat yang lebih hati-hati adalah merujuk pada keputusan hakim atau ulama setempat.
- Perbedaan pendapat sahabat dan ulama dalam masalah ini menunjukkan keluasan syariat dan pentingnya merujuk pada ulama yang berkompeten.
- Hikmah terbesar dari hadits ini adalah keteladanan Aisyah dan istri-istri Nabi ﷺ dalam memilih Allah dan Rasul-Nya di atas segala kenikmatan dunia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.