Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan peristiwa terkenal ketika Abdullah bin Umar menceraikan istrinya saat sedang haid. Nabi ﷺ memerintahkan agar ia rujuk (mengambil kembali istrinya), dan talak tersebut tetap dihitung sebagai satu talak. Hadits ini menjadi dasar bahwa talak saat haid hukumnya haram (talak bid'ah), tetapi tetap sah dan dihitung sebagai talak.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Talaq [65]: 1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
Terjemahan: "Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu..."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1175) dari Yunus bin Jubair, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Ibnu Umar.
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Talak dan Li'an, Bab Talak Sunnah.
- Muhammad bin Sirin (tabi'in) adalah perawi dalam sanad ini, dan beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar fiqih hadits ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hukum-hukum terkait.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ighatsatul Lahfan menguraikan hikmah larangan talak saat haid.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa:
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah menceraikan istrinya ketika sedang haid. Peristiwa ini terjadi di masa Nabi ﷺ. Umar bin Khattab kemudian menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ memerintahkan Abdullah bin Umar untuk merujuk istrinya.
Hukum talak saat haid:
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa talak saat haid adalah talak bid'ah (talak yang menyelisihi sunnah), yaitu talak yang haram dilakukan. Namun mereka berbeda pendapat apakah talak tersebut sah atau tidak:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan empat imam mazhab — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa talak saat haid tetap sah dan dihitung sebagai satu talak. Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ kepada Ibnu Umar untuk merujuk istrinya, yang menunjukkan bahwa talak itu terjadi dan perlu dirujuk.
- Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim juga menegaskan bahwa talak bid'ah tetap sah, namun pelakunya berdosa. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa perintah rujuk menunjukkan talak itu sah, karena jika tidak sah, tidak perlu ada perintah rujuk.
Makna ucapan Ibnu Umar "فَمَهْ":
Ucapan Ibnu Umar "فَمَهْ" (fammah) adalah ungkapan yang menunjukkan keheranan atau penegasan, semakna dengan "apa lagi yang kamu pikirkan?" atau "tentu saja dihitung." Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar sendiri menegaskan talak tersebut tetap dihitung, dan orang yang mempertanyakan keabsahannya dianggap seperti orang yang "tidak berdaya dan bodoh" — maksudnya, itu sudah jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi.
Hikmah larangan talak saat haid:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa hikmah:
- Menjaga keutuhan rumah tangga dengan memberi kesempatan rujuk.
- Menghindari talak yang menyelisihi syariat.
- Haid adalah kondisi yang mempengaruhi suasana hati, sehingga dikhawatirkan talak dilakukan karena emosi sesaat.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Hajar — adalah bahwa talak saat haid sah dan dihitung, tetapi haram dilakukan. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ untuk rujuk, yang menunjukkan talak itu terjadi secara sah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menceraikan istrinya, yaitu putri dari Abu Ubaid, ketika sedang haid. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu kemudian menemui Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu. Nabi ﷺ marah mendengar perbuatan tersebut, kemudian bersabda: "Perintahkan dia agar merujuk istrinya, lalu menahannya sampai dia suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Setelah itu, jika dia mau, dia bisa menceraikannya sebelum menyentuhnya, atau menahannya. Itulah talak yang diperintahkan Allah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah: Islam sangat menjaga keutuhan keluarga. Talak bukanlah perkara main-main, dan harus dilakukan dengan cara yang benar serta pada waktu yang tepat. Kesalahan dalam talak bisa berakibat dosa, meskipun talaknya tetap sah.
Kesimpulan Praktis
- Talak saat haid hukumnya haram (talak bid'ah), tetapi tetap sah dan dihitung sebagai satu talak.
- Wajib rujuk jika talak terjadi saat haid, sebagaimana perintah Nabi ﷺ kepada Abdullah bin Umar.
- Talak yang disyariatkan adalah talak saat istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi pada masa suci tersebut.
- Hendaklah seorang muslim berhati-hati dalam masalah talak, karena ia menyangkut kehormatan dan masa depan keluarga.
- Bertaubatlah jika terlanjur melakukan talak bid'ah, dan segera rujuk serta perbaiki keadaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.