Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1166 tentang Larangan mendatangi istri dari belakang dan perintah wudhu setelah kentut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi dua ajaran penting: pertama, perintah berwudhu bagi orang yang kentut (keluar angin dari dubur) karena itu membatalkan wudhu; kedua, larangan mendatangi istri dari belakang (anal seks). Kedua hal ini adalah perkara yang jelas dalam syariat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya, dan para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut adalah haram, bukan sekadar makruh.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 223:

<p>نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ</p>

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja kamu kehendaki. Dan dahulukanlah (amal baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman."

Ayat ini menjelaskan bahwa istri adalah "ladang" (tempat bercocok tanam) bagi suami, dan tempat menanam adalah pada tempat keluarnya tanaman, yaitu kemaluan (vagina), bukan pada dubur. Ini dikuatkan oleh penafsiran para ulama salaf.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Menyusui (Ar-Radha'), Bab "Apa yang Diriwayatkan tentang Kebencian Berhubungan dengan Wanita dari Belakang", nomor 1166. Hadits ini diriwayatkan dari Ali bin Thalq radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (209-279 H) membawakan hadits ini dalam kitabnya dan setelah meriwayatkannya, beliau menyebutkan bahwa Ali yang dimaksud adalah Ali bin Thalq.
  • Imam Ibnu Katsir (701-774 H) dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Baqarah [2]: 223 menegaskan bolehnya mendatangi istri dari depan (vagina) dengan berbagai cara, tetapi tidak boleh dari dubur, berdasarkan hadits-hadits shahih.
  • Imam Asy-Syafi'i (150-204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H) berpendapat bahwa mendatangi istri dari dubur adalah haram, berdasarkan hadits-hadits yang melarangnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua bagian yang perlu dipahami dengan baik:

Pertama: "Jika salah seorang di antara kalian kentut, maka hendaklah ia berwudhu"

Ini adalah penegasan bahwa keluarnya angin dari dubur membatalkan wudhu. Ini adalah perkara yang disepakati oleh para ulama. Imam An-Nawawi (631-676 H) dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) termasuk pembatal wudhu berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama). Ini juga ditegaskan dalam hadits shahih lainnya, seperti hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadats sampai ia berwudhu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kedua: "Dan janganlah kalian mendatangi wanita dari belakang mereka"

Maksudnya adalah larangan melakukan hubungan seksual melalui dubur (anal seks). Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:

  • Pendapat pertama (yang benar): Haram. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang melarang perbuatan tersebut. Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (691-751 H) dalam Zad Al-Ma'ad menegaskan bahwa perbuatan ini haram dan termasuk dosa besar.
  • Pendapat kedua: Makruh (dibenci) tetapi tidak sampai haram. Ini adalah riwayat lain dari Imam Ahmad dan sebagian ulama Hanabilah. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang menggunakan kata larangan ("janganlah kalian").

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (1347-1421 H) dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini menunjukkan keharaman, karena tidak ada dalil yang memalingkannya dari makna haram kepada makruh. Beliau juga menegaskan bahwa perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang Allah ciptakan, dan termasuk perbuatan yang dikutuk dalam hadits lain.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (1330-1420 H) juga menegaskan keharaman perbuatan ini dalam berbagai fatwanya, dengan dalil hadits ini dan hadits: "Barangsiapa yang mendatangi wanita dari duburnya, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat." (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Adapun Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (1332-1420 H) menshahihkan hadits ini dalam Shahih At-Tirmidzi dan Irwa' Al-Ghalil, dan beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat tegas (haram).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum mendatangi istri dari dubur. Beliau menjawab dengan tegas: "Ini adalah perbuatan yang haram." Kemudian beliau membawakan hadits ini dan hadits-hadits lain yang melarangnya. Beliau juga mengutip perkataan Imam Asy-Syafi'i yang berkata: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mendatangi istri dari duburnya."

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya para ulama dalam menjaga kemurnian syariat dan menjauhkan umat dari perbuatan yang menyimpang dari fitrah. Mereka tidak ragu untuk menyatakan keharaman meskipun ada sebagian orang yang mencoba melonggarkan hukum ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Berwudhu setelah kentut adalah wajib karena kentut membatalkan wudhu, dan ini berlaku untuk shalat maupun thawaf.
  2. Mendatangi istri dari dubur (anal seks) adalah haram menurut pendapat yang kuat, berdasarkan hadits ini dan dalil-dalil lainnya.
  3. Hubungan suami istri yang halal adalah melalui kemaluan (vagina), baik dari arah depan maupun belakang (posisi), selama tetap pada tempat keluarnya anak (vagina).
  4. Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberikan petunjuk dalam hal yang bersih dan baik, dan menjauhkan kita dari perbuatan yang kotor dan menyimpang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?