Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi ancaman keras bagi orang yang melakukan hubungan intim melalui dubur (belakang), baik kepada perempuan (istri) maupun kepada laki-laki. Para ulama Ahlus Sunnah memahami larangan ini sebagai dosa besar yang wajib dijauhi, dan Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Yang dimaksud "Allah tidak melihat" adalah ancaman berupa tidak diberi rahmat dan kasih sayang pada hari kiamat, bukan berarti Allah buta atau tidak mengetahui.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 223
﴿ نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ ﴾
Terjemahan ringkas: "Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. Dan kerjakanlah (amal saleh) untuk diri kalian, serta bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kalian akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang mukmin."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Jami' At-Tirmidzi no. 1165, Kitab Menyusui, Bab tentang kebencian melakukan hubungan intim dari belakang. Imam At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan gharib."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan QS. Al-Baqarah [2]: 223 bahwa "annā syi'tum" (bagaimana saja kalian kehendaki) bermakna dari arah mana pun selama pada tempat yang benar (farj), bukan pada dubur. Beliau menukil larangan mendatangi istri pada dubur dari sejumlah sahabat dan tabi'in.
- Imam At-Tirmidzi sendiri mencantumkan hadits ini dalam bab khusus tentang kebencian perbuatan tersebut, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai larangan yang mu'tabar.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena melanggar kehormatan yang Allah tetapkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sepupu Nabi ﷺ dan salah satu ulama tafsir terbesar di kalangan sahabat. Beliau mendengar langsung sabda Nabi ﷺ:
"لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ"
Maknanya: "Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki atau perempuan pada dubur."
Makna "Allah tidak melihat":
Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa ini adalah ungkapan ancaman (wa'id), bukan berarti Allah tidak mampu melihat atau tidak mengetahui. Allah Maha Melihat segala sesuatu. Yang dimaksud adalah:
- Tidak diberi rahmat dan kasih sayang pada hari kiamat — sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dan Ibnu Hajar al-Asqalani ketika membahas hadits-hadits serupa tentang ancaman "Allah tidak melihat".
- Tidak dipandang dengan pandangan rahmat, melainkan dengan pandangan murka dan hukuman.
Pendapat ulama tentang hukum:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat mazhab — Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali — mengharamkan mendatangi istri pada dubur. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menyebutkan bahwa perbuatan ini termasuk kekejian yang dilarang oleh syariat, dan beliau membantah pendapat yang membolehkannya dengan dalil-dalil yang kuat.
- Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang hal ini, beliau menjawab dengan tegas bahwa itu haram, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat "fa'tū hartsakum annā syi'tum" tidaklah mencakup dubur, karena "harts" (ladang) adalah tempat bercocok tanam, yaitu farj (kemaluan), bukan dubur.
Tentang hadits ini secara sanad:
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib. Gharib berarti diriwayatkan oleh jalur yang terbatas. Meskipun demikian, maknanya diperkuat oleh hadits-hadits lain dan atsar dari para sahabat. Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits-hadits yang melarang perbuatan ini dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang berbeda.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama ada yang mencoba membolehkan dengan alasan zahir ayat, namun pendapat ini lemah dan ditolak oleh jumhur. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat yang batil dan menyelisihi dalil-dalil yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah, seorang ulama besar dari kalangan tabi'ut tabi'in, pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan perbuatan ini dengan istrinya. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu haram dan pelakunya telah melakukan dosa besar. Beliau juga mengingatkan bahwa kehormatan seorang muslim dan muslimah harus dijaga, dan bahwa hubungan intim dalam Islam memiliki adab serta batasan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Imam Ahmad bin Hanbal juga dikenal sangat tegas dalam masalah ini. Ketika ada yang bertanya kepadanya, beliau tidak ragu menyatakan keharamannya dan mengingatkan akan ancaman dalam hadits ini.
Hikmahnya: Islam menjaga kehormatan dan fitrah manusia. Hubungan intim adalah ibadah dan nikmat dari Allah, tetapi harus dilakukan sesuai tuntunan, bukan menurut hawa nafsu yang melampaui batas.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya mendatangi istri pada dubur, berdasarkan hadits ini dan dalil-dalil lainnya.
- Haram pula perbuatan homoseksual (liwat), dan ini termasuk dosa besar yang Allah laknat pelakunya.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah melakukan perbuatan ini, dan jangan mengulanginya.
- Jagalah kehormatan diri dan keluarga dengan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam hubungan suami-istri.
- Pelajari adab-adab hubungan intim dalam Islam dari kitab-kitab ulama yang terpercaya, seperti yang dijelaskan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dan Ibn Hajar al-Asqalani.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.