Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1163 tentang Wasiat Nabi agar berbuat baik kepada istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah wasiat agung dari Nabi ﷺ pada Haji Wada' tentang perlakuan baik terhadap istri. Beliau menjelaskan bahwa istri adalah amanah di tangan suami, suami memiliki hak atas istri, dan istri pun memiliki hak atas suami. Inti hadits ini adalah keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, yang dibangun di atas kasih sayang, keadilan, dan ketakwaan kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 1163) dari Sulaiman bin 'Amr bin Al-Ahwash dari ayahnya, dari Nabi ﷺ pada Haji Wada'.

Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (hadits baik lagi sahih).

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

QS. Ar-Rum [30]: 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Penjelasan Rinci

1. Makna "عَوَانٌ عِنْدَكُمْ" (Awanun 'indakum)

Imam At-Tirmidzi menjelaskan dalam riwayat ini bahwa makna "عَوَانٌ" adalah "أَسْرَى فِي أَيْدِيكُمْ" (tawanan di tangan kalian). Ini adalah kiasan yang sangat dalam. Istri diibaratkan sebagai tawanan yang berada dalam kekuasaan suami, karena setelah menikah, seorang istri berada di bawah perlindungan dan tanggung jawab suaminya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kedudukan istri yang "seperti tawanan" ini justru menuntut suami untuk berbuat baik, bukan bertindak sewenang-wenang. Seorang tawanan tidak bisa berbuat banyak untuk dirinya sendiri, maka yang menahannya wajib memperlakukannya dengan baik.

2. Hak Suami atas Istri

Nabi ﷺ menyebutkan dua hak pokok suami:

Pertama: Istri tidak boleh membiarkan orang yang dibenci suami masuk ke rumah atau menggunakan tempat tidurnya. Ini mencakup menjaga kehormatan rumah tangga dan tidak mengizinkan masuk orang-orang yang tidak disukai suami karena alasan syar'i.

Kedua: Istri tidak boleh berkhianat terhadap kehormatan suami. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini adalah perintah menjaga kehormatan dan tidak membuka pintu bagi siapa pun yang dapat merusak rumah tangga.

3. Hak Istri atas Suami

Nabi ﷺ bersabda: "Hendaknya kalian berbuat baik kepada mereka dalam pakaian dan makanan." Ini adalah prinsip umum yang mencakup:

  • Memberi nafkah yang layak sesuai kemampuan
  • Memberi pakaian yang pantas
  • Memperlakukan dengan baik dalam segala hal

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hak istri atas suami adalah mendapatkan nafkah, pakaian, dan perlakuan yang baik sesuai kemampuan suami. Ini bukan berarti harus mewah, tetapi layak dan tidak menyakiti.

4. Tentang Nusyuz (Pembangkangan Istri)

Nabi ﷺ menyebutkan tiga tahap penanganan ketika istri melakukan perbuatan fahisyah mubayyinah (kekejian yang nyata):

  1. Nasihat (tersirat dalam konteks hadits lain)
  2. Hijr (menjauhi tempat tidur) - ini adalah bentuk teguran yang tidak melukai
  3. Pukulan yang tidak menyakitkan (ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pukulan yang dimaksud dalam syariat adalah pukulan yang tidak melukai, tidak mematahkan tulang, tidak meninggalkan bekas, dan bukan pada wajah. Ini adalah tahapan terakhir setelah nasihat dan pisah ranjang tidak berhasil. Dan jika istri sudah taat kembali, maka suami tidak boleh mencari-cari alasan untuk menyakitinya.

5. Prinsip Keseimbangan

Yang sangat indah dari hadits ini adalah Nabi ﷺ menyebutkan hak suami dan hak istri secara bersamaan. Ini mengajarkan bahwa pernikahan bukanlah hubungan sepihak, tetapi saling menghormati hak. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menekankan bahwa Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling baik akhlaknya terhadap istri-istrinya, dan ini adalah teladan terbaik bagi seluruh umat.

Story Telling

Dalam riwayat lain yang shahih, ketika Nabi ﷺ berada di Haji Wada', beliau menyampaikan khutbah yang sangat berkesan. Di antara isinya, beliau bersabda:

"Bertakwalah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah..."

Kemudian beliau melanjutkan dengan wasiat yang sama seperti dalam hadits di atas.

Yang menarik, para sahabat yang hadir saat itu menyaksikan bagaimana Nabi ﷺ sendiri memperlakukan istri-istrinya. Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memukul pembantunya, apalagi istrinya. Beliau adalah pribadi yang paling lembut dan penyayang di rumahnya.

Imam Ibnul Qayyim menceritakan bahwa akhlak Nabi ﷺ di rumah adalah membantu pekerjaan istri, melayani kebutuhan keluarga, dan tidak pernah berkata "ah" kepada istri-istrinya. Ini menunjukkan bahwa wasiat Nabi ﷺ tentang berbuat baik kepada istri bukanlah sekadar teori, tetapi beliau sendiri yang pertama kali mengamalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Niatkan pernikahan sebagai ibadah - memperlakukan istri dengan baik adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  2. Pahami hak dan kewajiban - suami wajib memberi nafkah, pakaian, dan perlakuan baik; istri wajib menjaga kehormatan dan rumah tangga.
  3. Utamakan musyawarah dan nasihat - jika ada masalah, selesaikan dengan cara yang paling lembut terlebih dahulu.
  4. Jangan menyakiti fisik - pukulan yang disebut syariat hanyalah tahapan terakhir dengan syarat sangat ketat (tidak melukai), dan ini bukanlah anjuran utama.
  5. Jangan mencari-cari kesalahan - jika istri sudah taat dan berbuat baik, jangan mempersempit ruang geraknya atau mencari-cari alasan untuk menyakitinya.
  6. Teladani Nabi ﷺ - beliau adalah suami terbaik yang pernah ada; perlakukan istri sebagaimana beliau memperlakukan istri-istrinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?