Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan besarnya hak suami atas istri dalam Islam, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis (hajat) suami. Istri diperintahkan untuk memenuhi panggilan suaminya dengan segera, bahkan dalam situasi sesibuk apapun, seperti sedang berada di dekat tungku/oven untuk memasak. Ini adalah bentuk penekanan bahwa hak suami adalah kewajiban yang agung bagi istri, namun tetap dalam koridor syariat dan dengan saling pengertian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا مُلاَزِمُ بْنُ عَمْرٍو، قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ، عَنْ أَبِيهِ، طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ .
Makna: "Jika seorang lelaki memanggil istrinya untuk memenuhi kebutuhannya, maka hendaklah ia datang, meskipun ia sedang di atas tungku (oven)." (HR. At-Tirmidzi no. 1160)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Terjemahan: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (QS. An-Nisa' [4]: 34)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seringkali membawakan hadits ini dalam pembahasan hak-hak suami istri untuk menunjukkan tingginya kedudukan hak suami, namun tetap dengan catatan bahwa hal ini harus dalam kebaikan dan bukan untuk kemudharatan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tentang wajibnya istri memenuhi panggilan suaminya untuk kebutuhan biologis (jima'). Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hak suami atas istri dalam hal ini adalah hak yang sangat ditekankan dalam syariat, karena hal ini merupakan salah satu tujuan utama dari pernikahan yaitu menjaga kehormatan dan kesucian diri.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa ungkapan "meskipun ia sedang di atas tungku" adalah bentuk mubalaghah (penekanan) untuk menunjukkan bahwa panggilan suami harus segera dipenuhi, kecuali jika ada udzur syar'i yang menghalangi. Namun beliau juga menekankan bahwa ini bukan berarti suami boleh semena-mena. Suami tetap harus memperhatikan kondisi istrinya, karena Islam adalah agama yang penuh kasih sayang.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban istri untuk taat kepada suaminya dalam hal yang ma'ruf (baik), dan kebutuhan biologis adalah salah satu hak utama suami. Namun, jika istri sedang sakit atau ada halangan syar'i, maka ia boleh menundanya.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat menjelaskan hadits-hadits tentang hak suami) menegaskan bahwa ketaatan istri kepada suami adalah kewajiban, namun ketaatan ini tidak boleh bertentangan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika suami memerintahkan sesuatu yang maksiat, maka tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan.
Catatan Penting: Hadits ini juga mengajarkan adab bagi suami. Sebagaimana istri diperintahkan untuk memenuhi panggilan suami, suami juga diperintahkan untuk memperlakukan istrinya dengan baik, tidak memanggilnya pada waktu yang menyulitkan tanpa alasan, dan saling pengertian. Ini adalah keseimbangan dalam Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hak suami atas istri. Beliau menjawab dengan membawakan hadits ini, kemudian beliau berkata: "Lihatlah bagaimana Nabi ﷺ menekankan hak suami, namun lihat pula bagaimana beliau ﷺ bersabda: 'Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.' (HR. Tirmidzi). Maka seorang suami yang baik adalah yang menunaikan hak istrinya, dan istri yang baik adalah yang menunaikan hak suaminya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf selalu memahami dalil-dalil syariat secara utuh dan seimbang, tidak hanya mengambil satu sisi saja. Mereka memahami bahwa hak dan kewajiban dalam rumah tangga adalah dua arah yang saling melengkapi.
Kesimpulan Praktis
- Bagi Istri: Bersegeralah memenuhi panggilan suami untuk kebutuhan yang halal, terutama kebutuhan biologis, selama tidak ada udzur syar'i. Ini adalah bentuk ketaatan yang akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan rumah tangga.
- Bagi Suami: Gunakan hak ini dengan bijaksana. Jangan memanggil istri pada waktu yang menyulitkannya tanpa alasan. Perlakukan istri dengan lembut dan penuh kasih sayang, karena Nabi ﷺ adalah sebaik-baik contoh dalam memperlakukan keluarga.
- Saling Pengertian: Rumah tangga yang harmonis dibangun di atas saling pengertian dan kasih sayang. Hak suami harus ditunaikan, namun kewajiban suami untuk memperlakukan istri dengan baik juga harus diutamakan.
- Niatkan Karena Allah: Jadikan ketaatan dalam rumah tangga sebagai ibadah kepada Allah ﷻ, agar setiap momen dalam pernikahan bernilai pahala.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.