Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa agungnya hak seorang suami atas istrinya dalam Islam. Nabi ﷺ menggambarkan keagungan hak tersebut dengan ungkapan hyperbola (mubalaghah) bahwa seandainya sujud kepada selain Allah itu dibolehkan, maka istri diperintahkan sujud kepada suaminya. Namun perlu ditegaskan: sujud dalam hadits ini adalah sujud ta'zhim (penghormatan) yang telah dihapus (mansukh) dalam syariat kita, dan sama sekali bukan sujud ibadah. Sujud ibadah hanya untuk Allah semata. Hadits ini menjadi dalil tentang kewajiban istri untuk taat kepada suaminya dalam hal yang ma'ruf (baik) dan tidak maksiat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Menyusui (Radha'), Bab Hak Suami Terhadap Istri, no. 1159. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib dari jalur ini."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah [2]: 228)
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan kelebihan derajat suami atas istri, karena suami adalah pemimpin yang menafkahi dan mendidik.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Karimir Rahman) menjelaskan bahwa "derajat" yang dimaksud adalah derajat kepemimpinan dan ketaatan istri kepada suami dalam hal yang ma'ruf, serta kewajiban suami untuk mempergauli istri dengan baik.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna Sujud dalam Hadits Ini
Sujud di sini adalah sujud tahiyyah (penghormatan) yang pernah disyariatkan kepada para nabi terdahulu, seperti sujudnya para malaikat kepada Nabi Adam 'alaihissalam. Namun syariat ini telah dihapus (mansukh) dalam Islam. Oleh karena itu, Nabi ﷺ menggunakan kalimat pengandaian "لو كنت آمرًا" (seandainya aku diperintahkan) — menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak mungkin terjadi karena sujud kepada selain Allah telah diharamkan.
2. Kandungan Utama: Besarnya Hak Suami
Meskipun sujud tidak dibolehkan, hadits ini menunjukkan bahwa hak suami atas istri sangatlah besar. Imam Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa ungkapan Nabi ﷺ ini adalah bentuk tamtsil (perumpamaan) untuk menunjukkan betapa tingginya kedudukan suami, bukan untuk membolehkan sujud.
3. Kewajiban Istri Taat dalam Hal Ma'ruf
Ketaatan istri kepada suami adalah wajib selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Jika suami memerintahkan hal yang haram, maka istri tidak wajib taat.
4. Batasan Hak Suami
Hak suami bukan berarti suami boleh berbuat sewenang-wenang. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hak suami dibingkai dengan mu'asyarah bil ma'ruf (pergaulan yang baik). Suami juga memiliki kewajiban untuk memperlakukan istri dengan lembut dan adil.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Sujud Penghormatan
Sebagian ulama dari kalangan salaf berpendapat bahwa sujud penghormatan kepada orang tua atau guru dibolehkan pada masa lalu, namun telah dihapus. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa para sahabat tidak lagi melakukannya setelah Islam sempurna. Pendapat yang kuat adalah sujud penghormatan tidak dibolehkan sama sekali dalam syariat kita, dan hadits ini hanya untuk menunjukkan keagungan hak suami.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu — salah satu sahabat yang disebut dalam bab hadits ini — pernah kembali dari Syam dan bersujud kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bertanya: "Apa ini wahai Mu'adz?" Mu'adz menjawab: "Aku melihat penduduk Syam bersujud kepada raja-raja mereka, maka aku ingin melakukan hal yang sama kepadamu." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Jangan lakukan itu. Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami').
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat pun pernah keliru memahami masalah ini, namun Nabi ﷺ meluruskan dengan tegas bahwa sujud kepada selain Allah tidak dibenarkan. Yang tersisa hanyalah penghormatan dalam bentuk ketaatan dan pelayanan yang baik.
Kesimpulan Praktis
- Hak suami atas istri sangat besar — istri wajib taat kepada suami dalam hal yang ma'ruf dan tidak maksiat.
- Sujud kepada selain Allah haram — hadits ini bukan dalil untuk membolehkan sujud penghormatan, melainkan hanya perumpamaan.
- Suami juga punya kewajiban — memperlakukan istri dengan baik, adil, dan penuh kasih sayang.
- Ketaatan istri tidak mutlak — jika suami memerintahkan maksiat, istri wajib menolak dengan cara yang baik.
- Rumah tangga dibangun di atas saling menghormati — bukan saling menindas, tetapi saling melengkapi dalam ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.