Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1157 tentang Anak sah milik pemilik tempat tidur, pezina mendapat hukuman

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah penting dalam menetapkan nasab (garis keturunan) anak. Anak dinasabkan kepada pemilik tempat tidur yang sah, yaitu suami dari seorang wanita, bukan kepada laki-laki yang berzina dengannya. Bagi pezina, hukumannya adalah hukuman had (dera) atau jika ia mengklaim anak itu, maka ia tertolak dan berhak mendapatkan hukuman serta celaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Menyusui, Bab Apa yang Dikatakan Bahwa Anak Itu untuk Tempat Tidur, dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan para ulama Ahlus Sunnah mengamalkannya.

Teks Hadits (Arab Berharakat):

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ»

Terjemahan:

"Anak itu untuk tempat tidur (pemilik tempat tidur yang sah), dan bagi pezina adalah batu (hukuman/kerugian)."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dalil utama dalam bab nasab. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "al-walad lil firasy" adalah anak itu milik suami yang sah dari wanita tersebut, meskipun secara biologis bisa jadi dari lelaki lain. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini merupakan pokok dalam menetapkan nasab dan menolak klaim nasab dari pezina. Imam At-Tirmidzi sendiri menyatakan bahwa hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki makna yang sangat dalam dan menjadi landasan hukum Islam dalam masalah nasab dan hukuman bagi pezina.

Makna "Al-Walad lil Firasy" (Anak untuk Tempat Tidur):

Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "firasy" (tempat tidur) adalah kiasan dari pernikahan yang sah. Maka, anak yang lahir dari seorang wanita yang memiliki suami sah dinasabkan kepada suami tersebut, selama tidak ada penafian (li'an) yang syar'i. Ini adalah kaidah yang melindungi kehormatan keluarga dan mencegah kekacauan nasab.

Makna "Wa lil 'Ahiril Hajar" (Bagi Pezina adalah Batu):

Ada beberapa penafsiran dari para ulama:

  1. Hukuman Rajam atau Deranya: Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi, "hajar" (batu) adalah kiasan dari hukuman had, yaitu hukuman dera atau rajam yang telah ditetapkan syariat. Pezina tidak mendapatkan hak apa pun dari anak hasil perzinaan itu.
  2. Kerugian dan Penyesalan: Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa maknanya adalah pezina itu merugi, tidak mendapatkan nasab anak, dan hanya mendapatkan batu (hukuman) sebagai balasan perbuatannya.
  3. Tertolak Klaimnya: Jika pezina mengklaim anak tersebut sebagai anaknya, maka klaimnya tertolak. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, melainkan kepada ibunya dan keluarga ibunya.

Perbedaan Pendapat di Antara Ulama:

Dalam masalah nasab anak zina, mayoritas ulama dari daftar (Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain) sepakat bahwa anak tersebut dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada lelaki yang menzinai. Namun, ada riwayat dari sebagian ulama awal yang membolehkan nasab kepada ayah biologis jika ia mengakui dan tidak ada suami sah. Pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama Ahlus Sunnah, termasuk Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibn Baz, dan Syaikh Ibn Utsaimin, adalah pendapat jumhur: anak zina hanya dinasabkan kepada ibunya. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Kaitan dengan Hadits Lain:

Hadits ini juga terkait dengan hadits tentang li'an (sumpah laknat) antara suami-istri yang saling menuduh. Jika suami menuduh istrinya berzina dan menafikan anak, maka ia harus melakukan li'an. Jika tidak, anak tetap dinasabkan kepadanya.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa ada seorang lelaki dari Bani Fazarah yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang anak yang berkulit hitam, sedangkan aku dan keluargaku berkulit putih." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Apakah kamu memiliki unta?" Ia menjawab, "Ya." Nabi bertanya, "Apa warnanya?" Ia menjawab, "Merah." Nabi bertanya, "Apakah ada yang berwarna abu-abu?" Ia menjawab, "Ya, ada." Nabi bertanya, "Dari mana datangnya warna itu?" Ia menjawab, "Mungkin karena keturunan." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Mungkin anakmu juga demikian (mewarisi sifat dari kakek-neneknya)." Nabi ﷺ tidak membenarkan lelaki itu menafikan anaknya hanya karena perbedaan warna kulit, dan beliau menetapkan anak itu tetap dinasabkan kepadanya sebagai pemilik tempat tidur yang sah.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa nasab ditetapkan berdasarkan hukum syariat, bukan semata-mata kecurigaan atau perbedaan fisik. Islam menjaga kehormatan keluarga dan mencegah tuduhan zina tanpa bukti yang kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Nasab Anak: Anak yang lahir dari pernikahan yang sah dinasabkan kepada suami (pemilik tempat tidur), bukan kepada lelaki lain, kecuali jika suami menafikan dengan li'an yang syar'i.
  2. Anak Zina: Anak hasil perzinaan tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai, melainkan kepada ibunya. Lelaki pezina tidak memiliki hak nasab atas anak tersebut.
  3. Hukuman Pezina: Pezina berhak mendapatkan hukuman had (dera atau rajam) sesuai ketentuan syariat, dan tidak ada hak istimewa baginya.
  4. Menjaga Kehormatan: Hadits ini mendorong kita untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta menjauhi perzinaan yang dapat merusak nasab dan tatanan sosial.
  5. Mengikuti Ulama: Dalam masalah ini, kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang telah menjelaskan hadits ini dengan rinci, seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, dan ulama lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?