Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang ayah yang anaknya disusui oleh wanita lain (ibu susuan) memiliki tanggung jawab dan hak yang melekat pada ibu susuan tersebut. Jika ia ingin menunaikan dan "menghapus" tanggungan itu, maka ia memberi hadiah berupa seorang budak (ghurrah) — laki-laki atau perempuan — kepada ibu susuan. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Hajjaj bin Hajjaj Al-Aslami dari ayahnya, bahwa ayahnya bertanya kepada Nabi ﷺ:
Teks hadits (Arab berharakat):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ الأَسْلَمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ فَقَالَ "غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ"
Terjemahan:
"Wahai Rasulullah, apa yang dapat menghapus dariku mazammah (tanggungan/kewajiban) susuan?" Beliau bersabda: "Ghurrah, seorang budak laki-laki atau budak perempuan."
Penilaian Imam At-Tirmidzi: "Hadits ini hasan shahih."
Makna menurut Imam At-Tirmidzi: Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud "mazammah ar-ridha'" adalah dzimam (tanggung jawab) dan hak ibu susuan. Artinya, jika engkau memberi ibu susuan seorang budak laki-laki atau perempuan, maka engkau telah menunaikan tanggungannya.
Dalil Al-Qur'an terkait penyusuan:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
QS. Al-Baqarah [2]: 233
"Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut."
Ayat ini menjadi dasar bahwa ayah (al-maulud lahu) memiliki kewajiban memberi nafkah dan pakaian kepada ibu susuan secara ma'ruf. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban ayah menunaikan hak ibu susuan dengan cara yang baik.
Penjelasan Rinci
Makna "Mazammah ar-Ridha'" (مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ):
Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa kata "mazammah" di sini bermakna "dzimam" yaitu tanggung jawab, kewajiban, dan hak yang melekat pada ibu susuan. Seorang ayah yang menyerahkan anaknya untuk disusui oleh wanita lain memiliki kewajiban moral dan syar'i terhadap wanita tersebut. Ia telah "berhutang budi" dan memiliki tanggungan hak kepadanya.
Makna "Ghurrah" (غُرَّةٌ):
Ghurrah secara bahasa berarti sesuatu yang bernilai, dan dalam konteks hadits ini para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang budak (hamba sahaya), baik laki-laki maupun perempuan. Ini merupakan bentuk imbalan/hadiah yang diberikan kepada ibu susuan sebagai bentuk penunaian hak dan penghapusan tanggungan.
Pemahaman para ulama:
- Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya memberi hadiah kepada ibu susuan sebagai bentuk penunaian tanggung jawab. Beliau juga mencatat riwayat dari Abu at-Tufail yang menceritakan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Nabi ﷺ dan beliau membentangkan kainnya untuk wanita itu duduk, dan wanita itu adalah ibu susuan beliau. Ini menunjukkan betapa besarnya penghormatan Nabi ﷺ kepada ibu susuan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menunaikan hak ibu susuan dan bahwa hubungan susuan menciptakan hak dan tanggung jawab syar'i.
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa memberi hadiah kepada ibu susuan adalah sunnah dan merupakan bentuk penunaian hak yang dianjurkan.
Catatan tentang sanad:
Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa riwayat yang shahih adalah yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah dari ayahnya (Urwah bin Zubair) dari Hajjaj bin Hajjaj dari ayahnya. Sedangkan riwayat Sufyan bin Uyainah yang menyebut "Hajjaj bin Abi Hajjaj" tidak mahfuzh (tidak kuat hafalannya). Hisyam bin Urwah kunyahnya Abu al-Mundzir, dan beliau sempat bertemu Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar.
Konteks hukum:
Hadits ini menunjukkan bahwa:
- Hubungan susuan menciptakan hak dan tanggung jawab antara keluarga anak susuan dengan ibu susuan.
- Memberi hadiah kepada ibu susuan adalah bentuk penunaian hak tersebut.
- Islam mengajarkan untuk menunaikan hak-hak orang yang telah berjasa, termasuk ibu susuan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu at-Tufail bahwa ia pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu datanglah seorang wanita. Nabi ﷺ langsung membentangkan kainnya (ridha') hingga wanita itu duduk di atasnya. Ketika wanita itu pergi, ada yang bertanya, "Siapa wanita itu?" Dijawab, "Dia adalah wanita yang pernah menyusui Nabi ﷺ."
Kisah ini menunjukkan betapa besar penghormatan Nabi ﷺ kepada ibu susuannya. Meskipun beliau adalah seorang Nabi dan pemimpin, beliau tetap menunjukkan adab dan penghormatan luar biasa kepada wanita yang pernah menyusuinya. Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa jasa ibu susuan tidak boleh dilupakan, dan menunaikan haknya adalah bagian dari akhlak Islam yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan hak ibu susuan — Jika anak kita disusui oleh wanita lain, kita memiliki tanggung jawab untuk menunaikan haknya dengan cara yang baik, minimal dengan memberi hadiah atau imbalan yang layak.
- Hormati ibu susuan — Sebagaimana Nabi ﷺ memuliakan ibu susuannya, kita pun hendaknya memuliakan dan menghormati ibu susuan anak kita.
- Hubungan susuan menciptakan mahram — Perlu diketahui bahwa hubungan susuan juga menciptakan hubungan mahram (kemahraman) antara anak susuan dengan ibu susuan dan kerabatnya, sesuai hadits-hadits shahih lainnya.
- Memberi hadiah adalah sunnah — Memberi ghurrah (hadiah) kepada ibu susuan adalah bentuk penunaian hak yang dianjurkan dalam Islam.
- Jangan lupakan jasa — Islam mengajarkan untuk tidak melupakan jasa orang lain, terutama ibu susuan yang telah menyusui anak kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.