Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1151 tentang Kesaksian wanita hitam tentang persusuan memisahkan pasangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan seorang sahabat, Uqbah bin Al-Harits, yang menikahi seorang wanita, lalu datang seorang wanita hitam mengaku pernah menyusui keduanya (sehingga mereka menjadi mahram sepersusuan). Nabi ﷺ memerintahkan agar ia meninggalkan istrinya, meskipun si wanita hitam itu dianggap dusta, karena pengakuan itu menimbulkan keraguan yang cukup untuk berhati-hati. Para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Ahmad dan Ishaq) menerima kesaksian satu wanita dalam masalah persusuan, sedangkan Imam Syafi'i mensyaratkan lebih dari satu. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh At-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 233

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ

Terjemahan: "Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."

Ayat ini menjadi dasar bahwa persusuan (radha'ah) memiliki pengaruh hukum, karena Allah menyebutkan masa penyusuan secara rinci. Para ulama seperti Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan pentingnya masalah persusuan dalam syariat.

QS. An-Nisa [4]: 23

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ

Terjemahan: "Dan (diharamkan atas kamu) ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."

Ayat ini menetapkan bahwa persusuan menjadikan hubungan mahram, sehingga seorang yang pernah disusui oleh seorang wanita menjadi mahram bagi wanita itu dan anak-anaknya.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1151) dari Uqbah bin Al-Harits, dan beliau menilainya hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang serupa, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang persusuan:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ"

Terjemahan: "Sesungguhnya persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh kelahiran (nasab)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa kesaksian satu wanita dalam masalah persusuan dapat diterima, berdasarkan hadits ini dan atsar dari Ibn Abbas.
  • Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kesaksian satu wanita tidak cukup, harus lebih dari satu, karena masalah ini menyangkut kehormatan dan pernikahan.
  • Waki' bin al-Jarrah (guru Imam Syafi'i) menyatakan bahwa kesaksian satu wanita tidak boleh dalam putusan hukum, tetapi dalam masalah wara' (kehati-hatian) maka ditinggalkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Kehati-hatian dalam masalah mahram persusuan.

Nabi ﷺ memerintahkan Uqbah untuk meninggalkan istrinya meskipun wanita hitam itu dianggap dusta. Ini menunjukkan bahwa ketika ada klaim persusuan yang menimbulkan keraguan, maka kehati-hatian (wara') lebih diutamakan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkan hukum berdasarkan klaim semata, tetapi beliau memerintahkan untuk berhati-hati karena adanya syubhat (keraguan) dalam masalah mahram.

Kedua: Perbedaan pendapat ulama tentang kesaksian wanita dalam persusuan.

At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian sahabat dan ulama menerima kesaksian satu wanita dalam persusuan. Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Boleh kesaksian satu wanita dalam persusuan dan diambil sumpahnya." Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.

Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kesaksian satu wanita tidak cukup, karena masalah persusuan berkaitan dengan kehormatan dan pernikahan, sehingga membutuhkan bukti yang lebih kuat. Waki' bin al-Jarrah membedakan antara putusan hukum dan kehati-hatian: dalam putusan hukum, kesaksian satu wanita tidak cukup, tetapi dalam masalah wara', maka ditinggalkan.

Ketiga: Sikap Nabi ﷺ yang berpaling.

Nabi ﷺ berpaling dari Uqbah ketika ia terus mendesak bahwa wanita itu dusta. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak suka perdebatan dalam masalah yang sudah jelas kehati-hatiannya. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sikap berpaling Nabi ﷺ menunjukkan ketidaksetujuan beliau terhadap sikap Uqbah yang terus membantah, karena masalah ini sudah cukup jelas: jika ada klaim persusuan, maka tinggalkanlah.

Keempat: Kaidah "dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat).

Dalam masalah ini, meskipun wanita itu mungkin dusta, tetapi karena ada kemungkinan benar, maka meninggalkan pernikahan itu lebih baik untuk menghindari terjadinya pernikahan dengan mahram. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan nasab dan mahram, sehingga kehati-hatian dalam masalah ini sangat ditekankan.

Kelima: Kedudukan hadits.

At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, sehingga keshahihannya tidak diragukan.

Story Telling

Diceritakan bahwa Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu menikahi seorang wanita. Setelah pernikahan, datanglah seorang wanita hitam yang mengaku pernah menyusui Uqbah dan istrinya. Uqbah segera menemui Nabi ﷺ dan melaporkan hal itu, sambil menegaskan bahwa wanita hitam itu adalah pendusta.

Namun Nabi ﷺ justru berpaling darinya. Uqbah mencoba menghadap dari depan, tetapi Nabi ﷺ tetap berpaling. Uqbah berkata lagi, "Dia pendusta!" Maka Nabi ﷺ bersabda: "Bagaimana kamu bisa tinggal bersamanya, sementara dia mengklaim telah menyusui kalian berdua? Tinggalkan dia."

Uqbah pun meninggalkan istrinya. Kisah ini menunjukkan betapa besar kehati-hatian Nabi ﷺ dalam masalah mahram, bahkan ketika ada keraguan sekecil apa pun. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Sunan At-Tirmidzi)

Kesimpulan Praktis

  1. Kehati-hatian dalam masalah mahram persusuan: Jika ada klaim persusuan yang menimbulkan keraguan, maka lebih baik berhati-hati dan meninggalkan pernikahan tersebut, meskipun klaim itu datang dari satu orang.
  2. Perbedaan pendapat ulama: Imam Ahmad dan Ishaq menerima kesaksian satu wanita dalam persusuan, sedangkan Imam Syafi'i mensyaratkan lebih dari satu. Dalam masalah wara', Waki' bin al-Jarrah menyarankan untuk berhati-hati.
  3. Menjauhi perdebatan yang tidak perlu: Sikap Nabi ﷺ yang berpaling mengajarkan kita untuk tidak berdebat dalam masalah yang sudah jelas kehati-hatiannya.
  4. Menjaga kehormatan nasab: Islam sangat menjaga kehormatan nasab dan mahram, sehingga masalah persusuan harus ditangani dengan serius.
  5. Mengikuti petunjuk Nabi ﷺ: Dalam masalah yang mengandung syubhat, hendaklah kita mengutamakan kehati-hatian dan meninggalkan apa yang meragukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?