Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menyusui yang menyebabkan hubungan mahram (haram menikah) adalah penyusuan yang mencapai jumlah tertentu, yaitu lima kali susuan yang sempurna di masa kecil (sebelum usia dua tahun). Satu atau dua kali sedotan saja tidak cukup untuk menjadikan seseorang mahram. Ini adalah pendapat yang kuat dan dipegang oleh para ulama hadits, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, serta diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Utama:
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ
"Satu sedotan atau dua sedotan tidak menjadikan haram."
(HR. At-Tirmidzi no. 1150, beliau berkata: "Hadits Aisyah ini hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
2. Hadits Penjelas tentang Jumlah Susuan:
Dalam riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha yang shahih, beliau berkata:
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، فَنُسِخْنَ بِخَمْسِ مَعْلُومَاتٍ، وَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
"Di antara yang diturunkan dari Al-Qur'an adalah: 'Sepuluh kali susuan yang diketahui menjadikan haram.' Kemudian ayat itu dihapus (mansukh) dengan 'lima kali susuan yang diketahui.' Dan Rasulullah ﷺ wafat, sementara (bacaan lima kali susuan) ini masih termasuk yang dibaca dari Al-Qur'an."
(HR. Muslim no. 1452, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam At-Tirmidzi (dalam kitabnya Al-Jami') menegaskan bahwa hadits ini hasan shahih dan beliau menukil perkataan Imam Al-Bukhari yang menyatakan bahwa riwayat yang shahih adalah dari Ibnu Az-Zubair dari Aisyah.
- Imam Asy-Syafi'i dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah lima kali susuan.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpegang dengan hadits "satu atau dua sedotan tidak mengharamkan" dan berkata: "Jika seseorang berpegang dengan pendapat Aisyah tentang lima kali susuan, maka itu adalah madzhab yang kuat." Beliau ragu untuk menyelisihi pendapat Aisyah dalam hal ini.
- Adapun Sufyan Ats-Tsauri, Imam Malik, Al-Awza'i, Abdullah bin Al-Mubarak, dan Waki' bin Al-Jarrah berpendapat bahwa sedikit atau banyaknya susuan tetap mengharamkan selama sampai ke dalam perut (jauf). Namun pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil adalah pendapat yang menyatakan harus mencapai lima kali susuan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah susuan yang menjadikan hubungan mahram. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang tampak berbeda.
Pendapat Pertama: Sedikit atau banyak susuan sama-sama mengharamkan.
Ini adalah pendapat Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Awza'i, Abdullah bin Al-Mubarak, dan Waki' bin Al-Jarrah. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 23 yang menyebut "ibu-ibu yang menyusui kalian" sebagai mahram, tanpa membatasi jumlah. Mereka juga berdalil dengan hadits dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ pernah masuk ke rumahnya dan ada seorang lelaki, lalu Aisyah berkata, "Dia adalah saudara susuanku." Nabi ﷺ menjawab, "Perhatikanlah siapa yang kalian anggap saudara, karena penyusuan itu hanya dari rasa lapar." (HR. Al-Bukhari no. 2648). Namun hadits ini lebih kepada menjelaskan bahwa susuan yang dianggap adalah yang terjadi di masa kecil, bukan setelah dewasa.
Pendapat Kedua: Harus mencapai lima kali susuan.
Ini adalah pendapat Aisyah radhiyallahu 'anha, dan diikuti oleh Imam Asy-Syafi'i, Ishaq bin Rahuyah, dan Imam Ahmad (dengan pernyataan bahwa ini madzhab yang kuat). Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang menyatakan bahwa ayat Al-Qur'an tentang sepuluh kali susuan telah dinasakh (dihapus hukumnya) menjadi lima kali susuan. Dan hadits ini shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini adalah dalil yang jelas bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah lima kali susuan yang terpisah. Beliau juga menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "satu atau dua sedotan tidak mengharamkan" ini menjadi penjelas bahwa jumlah minimal yang mengharamkan bukan satu atau dua, dan hadits Aisyah tentang lima kali susuan menjadi penetap jumlah minimalnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah penyusuan yang mengharamkan harus mencapai lima kali susuan berdasarkan hadits Aisyah yang shahih, dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati karena menggabungkan semua dalil.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa penyusuan yang mengharamkan memiliki dua syarat:
- Terjadi sebelum anak berusia dua tahun (masa penyusuan).
- Mencapai lima kali susuan yang terpisah dan sempurna (anak kenyang dalam satu kali susuan).
Adapun hadits yang Anda tanyakan ini, Imam At-Tirmidzi menjelaskan bahwa ada riwayat lain yang menyebutkan dari Az-Zubair bin Al-Awwam, namun riwayat itu tidak mahfuzh (tidak terjaga/lemah). Yang shahih adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Ini menunjukkan ketelitian para ulama hadits dalam memilah riwayat yang shahih dan yang lemah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha sangat berhati-hati dalam masalah ini. Beliau pernah berkata:
"Di antara yang diturunkan dari Al-Qur'an adalah sepuluh kali susuan yang diketahui menjadikan haram, kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang diketahui. Lalu Rasulullah ﷺ wafat, dan (bacaan lima kali susuan) ini masih termasuk yang dibaca dari Al-Qur'an."
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud Aisyah "masih termasuk yang dibaca dari Al-Qur'an" adalah bahwa bacaan ayat lima kali susuan ini masih dihafal oleh sebagian sahabat, namun hukumnya telah dihapus dan tidak termasuk dalam mushaf yang dibukukan. Ini menunjukkan bahwa Aisyah sangat memahami ilmu nasikh dan mansukh dalam Al-Qur'an dan hadits.
Hikmah dari kisah ini: Aisyah radhiyallahu 'anha tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga memahami konteks dan sejarahnya. Beliau tahu kapan suatu ayat diturunkan, kapan dihapus, dan apa yang menjadi ketetapan terakhir Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk tidak terburu-buru dalam memahami dalil, tetapi harus melihat seluruh riwayat dan penjelasan para ulama.
Kesimpulan Praktis
- Penyusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi lima kali susuan yang sempurna dan terpisah, pada anak di bawah usia dua tahun.
- Satu atau dua kali sedotan tidak menjadikan hubungan mahram, berdasarkan hadits shahih ini.
- Hati-hati dalam masalah mahram — jika ragu apakah sudah mencapai lima kali susuan atau belum, maka lebih aman untuk tidak menganggap mahram, karena asal hukumnya adalah tetap bukan mahram sampai ada dalil yang jelas.
- Rujuklah ulama yang memahami dalil dan ushul fiqih ketika ada masalah keluarga yang berkaitan dengan penyusuan, karena masalah ini berkaitan dengan siapa yang boleh dinikahi dan siapa yang tidak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.