Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 115 tentang Cara membersihkan pakaian terkena madhi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa keluarnya al-madzi (cairan bening yang keluar saat syahwat memuncak, bukan mani) tidak mewajibkan mandi besar (ghusl), melainkan cukup dengan wudu jika ingin shalat. Jika al-madzi mengenai pakaian, cara membersihkannya cukup dengan memercikkan/menyiramkan segenggam air pada bagian yang terkena, tidak wajib digosok dan diperas seperti mencuci najis berat. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Nabi ﷺ yang menunjukkan betapa Islam tidak memberatkan umatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

وَلَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

QS. Al-Ma'idah [5]: 6 (tentang wudu dan mandi)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 115), dari sahabat Sahl bin Hunaif رضي الله عنه. At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."

Hadits pendukung dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه (riwayat Bukhari dan Muslim) bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang al-madzi: "Berwudulah untuk al-madzi, dan mandilah untuk mani."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Ishaq bin Rahuyah: berpendapat al-madzi yang mengenai pakaian harus dicuci (ghasl), tidak cukup dipercik.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: beliau berkata, "Aku berharap cukup dipercik dengan air" — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam riwayat ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ini dan menyebutkan bahwa jumhur ulama membedakan cara membersihkan al-madzi (cukup dipercik) dengan mani (harus dicuci).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil bahwa al-madzi termasuk najis ringan (najis mukhaffafah) menurut sebagian ulama.

Penjelasan Rinci

Apa itu al-madzi?

Al-madzi adalah cairan bening, tipis, dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika seseorang merasakan syahwat — baik karena memikirkan, memandang, atau bercumbu — tetapi bukan karena mimpi basah atau keluarnya mani. Keluarnya al-madzi tidak membuat seseorang junub, sehingga tidak wajib mandi besar. Ini berbeda dengan mani (al-mani), yang mewajibkan mandi.

Pemahaman hadits:

Sahl bin Hunaif رضي الله عنه mengeluhkan bahwa ia sering mengalami keluarnya al-madzi dan merasa berat karena setiap kali harus mandi besar. Nabi ﷺ mengoreksi pemahamannya: yang wajib bukan mandi, melainkan wudu. Ketika Sahl bertanya tentang pakaian yang terkena al-madzi, Nabi ﷺ memberi keringanan: cukup mengambil segenggam air dan memercikkannya pada bagian yang terkena.

Perbedaan pendapat ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dan Ishaq bin Rahuyah: al-madzi adalah najis yang harus dicuci jika mengenai pakaian, berdasarkan qiyas (analogi) kepada najis lain. Mereka memahami perintah "memercikkan air" sebagai bagian dari proses mencuci.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal: beliau menyatakan harapannya bahwa memercikkan air sudah cukup, berdasarkan zhahir hadits ini. Ini adalah pendapat yang lebih ringan dan sesuai dengan teks hadits secara langsung.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa al-madzi termasuk najis ringan yang cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air, berbeda dengan mani yang harus dicuci. Pendapat ini dikuatkan oleh hadits Sahl bin Hunaif ini.

Pendapat yang paling kuat:

Zhahir hadits menunjukkan bahwa memercikkan air sudah mencukupi untuk membersihkan al-madzi dari pakaian. Ini adalah pendapat yang dipilih Imam Ahmad bin Hanbal dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar serta an-Nawawi sebagai pendapat yang lebih kuat secara dalil. Namun, jika seseorang ingin lebih hati-hati (ihtiyath), mencuci dengan menggosok tetap boleh dan lebih utama.

Hikmah hadits:

  1. Islam adalah agama yang tidak memberatkan — Nabi ﷺ mengoreksi pemahaman Sahl yang berlebihan dalam bersuci.
  2. Al-madzi tidak mewajibkan mandi, hanya wudu.
  3. Keringanan dalam membersihkan pakaian yang terkena al-madzi menunjukkan rahmat Allah kepada hamba-Nya.
  4. Hadits ini mengajarkan adab bertanya — Sahl bertanya dengan sopan dan Nabi ﷺ menjawab dengan lembut.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sahl bin Hunaif رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia, pernah mengalami masalah yang membuatnya merasa berat. Al-madzi sering keluar darinya, dan karena ketidaktahuannya, ia mengira harus mandi besar setiap kali itu terjadi. Ia pun sering mandi hingga merasa letih dan susah payah.

Suatu hari, ia datang kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan keluhannya. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak menegurnya, tetapi dengan lembut menjelaskan: "Cukup bagimu berwudu." Sahl yang masih khawatir bertanya lagi tentang pakaiannya yang terkena. Nabi ﷺ pun memberi solusi mudah: "Cukup ambil segenggam air, lalu percikkan pada pakaianmu di bagian yang terkena."

Betapa besar rahmat Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak membiarkan Sahl terus-menerus bersusah payah, tetapi mengajarkan cara yang benar dan ringan. Inilah teladan bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan, bukan kesulitan.

Kesimpulan Praktis

  1. Al-madzi tidak mewajibkan mandi besar — cukup berwudu jika ingin shalat.
  2. Jika al-madzi mengenai pakaian, cukup ambil segenggam air dan percikkan pada bagian yang terkena.
  3. Tidak perlu berlebihan dalam bersuci — Islam mengajarkan kemudahan dan keseimbangan.
  4. Jika ragu, mencuci dengan menggosok tetap boleh dan lebih hati-hati.
  5. Bertanyalah kepada ahlinya ketika menghadapi masalah ibadah, sebagaimana Sahl bertanya kepada Nabi ﷺ.
  6. Jangan malu membicarakan masalah thaharah (bersuci) karena ini bagian dari agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?