Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kaidah besar dalam fiqih Islam yang menjelaskan bahwa hubungan mahram (orang-orang yang haram dinikahi) yang timbul karena persusuan (radha'ah) sama persis dengan hubungan mahram yang timbul karena kelahiran (nasab). Artinya, jika seorang bayi menyusu kepada seorang wanita, maka wanita itu menjadi ibunya (ibu susuan), suaminya menjadi ayah susuannya, dan anak-anak wanita itu menjadi saudara-saudara susuan bayi tersebut. Konsekuensinya, mereka semua menjadi mahram dan haram dinikahi selamanya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Sayyidah 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
> قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: "إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَّمَ مِنَ الْوِلَادَةِ"
Terjemahan: "Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan melalui persusuan apa yang Dia haramkan melalui kelahiran.'" (HR. At-Tirmidzi no. 1147, dan diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari no. 2645 dan Muslim no. 1445)
2. Dalil Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23, yang menjelaskan siapa saja yang haram dinikahi, dan di antaranya disebutkan:
Teks Arab (potongan ayat yang relevan):
> وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
Terjemahan: "...dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu dari persusuan..." (QS. An-Nisa' [4]: 23)
Ayat ini menegaskan bahwa ibu susuan dan saudara susuan termasuk mahram yang haram dinikahi.
3. Kaitan dengan Ulama
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa kaidah ini mencakup semua yang haram karena nasab, baik itu menikahi ibu, anak, saudara, bibi, dan seterusnya, semuanya berlaku pula dalam persusuan.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah yang disepakati oleh para ulama, dan tidak ada seorang pun dari ulama salaf yang menyelisihinya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "mengharamkan melalui persusuan apa yang diharamkan melalui kelahiran" adalah seluruh hubungan mahram yang timbul karena nasab (keturunan), maka berlaku pula pada hubungan persusuan. Ini mencakup tujuh golongan yang disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 23, yaitu:
- Ibu susuan – haram dinikahi, sebagaimana ibu kandung.
- Anak perempuan susuan – haram dinikahi, sebagaimana anak kandung.
- Saudara perempuan susuan – haram dinikahi, sebagaimana saudara kandung.
- Bibi (saudara perempuan ibu susuan) – haram dinikahi.
- Bibi (saudara perempuan ayah susuan) – haram dinikahi.
- Keponakan perempuan (anak dari saudara laki-laki/perempuan susuan) – haram dinikahi.
- Ibu dari ibu susuan (nenek susuan) – haram dinikahi.
Syarat Terjadinya Persusuan yang Mengharamkan:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, sebagaimana dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya, sepakat bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah yang terjadi pada masa bayi (sebelum usia dua tahun) dan dengan syarat minimal lima kali susuan yang terpisah (menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, berdasarkan hadits 'Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: "Para ulama sepakat bahwa persusuan yang mengharamkan adalah yang terjadi pada masa kecil, yaitu sebelum dua tahun. Adapun susuan setelah dua tahun, maka tidak mengharamkan."
Perbedaan Pendapat tentang Jumlah Susuan:
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad (dalam pendapat yang masyhur): minimal lima kali susuan yang terpisah.
- Imam Abu Hanifah: cukup satu kali susuan meskipun sedikit, selama sampai ke lambung bayi.
- Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yaitu lima kali susuan, berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: "Dahulu dalam Al-Qur'an yang diturunkan disebutkan: 'Sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan.' Kemudian dihapus dengan 'Lima kali susuan yang diketahui.' Lalu Rasulullah ﷺ wafat dan ayat tersebut masih dibaca sebagai bagian dari Al-Qur'an (yaitu bacaannya, bukan hukumnya)."
Kaidah Penting:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku untuk seluruh hubungan mahram, baik yang bersifat permanen (seperti ibu, anak, saudara) maupun yang bersifat sementara (seperti ipar). Namun, ada satu pengecualian yang disepakati para ulama, yaitu istri dari ayah susuan (ibu tiri susuan) tidak haram dinikahi oleh anak susuan, karena hubungan ini tidak termasuk dalam kaidah tersebut. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Asy-Syafi'i dan lainnya.
Story Telling
Ada kisah yang sangat terkenal dari masa Nabi ﷺ tentang pentingnya memahami kaidah ini. Diriwayatkan dari Sayyidah 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa suatu ketika datang seorang laki-laki meminta izin untuk menemui beliau. 'Aisyah enggan mengizinkannya. Maka orang itu berkata, "Wahai Ummul Mukminin, aku ini paman susuanmu." 'Aisyah bertanya, "Bagaimana bisa?" Orang itu menjawab, "Aku disusui oleh saudara perempuan Abu Bakar (yaitu Ummu Ruman, ibu 'Aisyah)." Maka 'Aisyah berkata, "Kalau begitu, silakan masuk. Sesungguhnya paman susuan itu seperti paman kandung." Kemudian beliau menyebutkan hadits ini sebagai dalilnya. (HR. Al-Bukhari no. 2645)
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan istri Nabi ﷺ sangat berhati-hati dalam urusan mahram, dan mereka menjadikan hadits ini sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Pahami kaidah ini dengan baik: Persusuan yang sah (minimal lima kali sebelum usia dua tahun) menjadikan hubungan mahram seperti hubungan darah.
- Hati-hati dalam pergaulan: Jika seseorang menjadi mahram karena persusuan, maka ia haram dinikahi dan boleh terlihat sebagaimana mahram lainnya (seperti ibu, saudara, dll).
- Jangan meremehkan urusan susuan: Pastikan jika ada keraguan tentang jumlah susuan atau usia bayi, maka konsultasikan kepada ulama yang terpercaya.
- Amalkan dengan ilmu: Jangan sampai kita melanggar batas Allah karena ketidaktahuan. Pelajari fiqih radha'ah (persusuan) dengan benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.