Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kaidah besar dalam fiqih Islam tentang hukum persusuan (radha'ah). Intinya, Allah menjadikan hubungan persusuan yang sah (minimal lima kali susuan dalam masa dua tahun) seperti hubungan nasab (keturunan) dalam hal keharaman menikah. Artinya, siapa yang haram dinikahi karena hubungan darah, maka haram pula dinikahi karena hubungan persusuan yang memenuhi syarat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعِ مَا حَرَّمَ مِنَ النَّسَبِ"
>
> "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan melalui persusuan apa yang Dia haramkan melalui nasab (keturunan)." (HR. At-Tirmidzi no. 1146, dari Ali bin Abi Thalib, dan beliau menilai hadits ini hasan shahih)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23:
وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa seluruh mahram karena nasab menjadi mahram pula karena persusuan, kecuali yang dikecualikan oleh dalil.
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa kaidah ini disepakati oleh para ulama, namun mereka berbeda pendapat tentang kadar susuan yang mengharamkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai kaidah menyeluruh. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa yang diharamkan karena persusuan adalah tujuh golongan yang disebutkan dalam ayat di atas, yaitu: ibu susuan, anak perempuan dari suami yang menyusui (saudara sepersusuan), saudara perempuan sepersusuan, bibi sepersusuan dari pihak ayah, bibi sepersusuan dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan, dan anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan.
Perbedaan pendapat tentang kadar susuan:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur) berpendapat bahwa keharaman akibat persusuan hanya terjadi jika susuannya lima kali susuan yang terpisah dan dalam masa dua tahun pertama kehidupan bayi. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ayat Al-Qur'an yang turun menyebutkan "sepuluh kali susuan yang diketahui" kemudian di-naskh (dihapus hukum bacaannya) dengan "lima kali susuan yang diketahui", dan Rasulullah ﷺ wafat sedangkan hal itu tetap terbaca dalam Al-Qur'an (sebagai hukum yang tetap). (HR. Muslim)
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa satu kali susuan saja sudah mengharamkan, selama bayi benar-benar menyusu dan mengenyangkan. Ini adalah pendapat yang lemah menurut jumhur karena bertentangan dengan hadits Aisyah di atas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu lima kali susuan yang terpisah. Beliau juga menegaskan bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah yang terjadi dalam masa dua tahun pertama, berdasarkan firman Allah:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa syarat persusuan yang mengharamkan ada lima:
- Susu keluar dari wanita yang hidup (bukan mayat).
- Bayi sampai ke usia dua tahun.
- Susuan mencapai lima kali yang terpisah.
- Susuan sampai ke lambung bayi (bayi benar-benar menelan).
- Susuan terjadi dalam masa hidup bayi (bukan setelah meninggal).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata tentang seorang lelaki yang datang meminta izin menemuinya. Aisyah enggan mengizinkannya. Maka orang itu berkata, "Wahai Ummul Mukminin, aku adalah pamanmu sepersusuan." Aisyah bertanya, "Dari siapa engkau menyusu?" Orang itu menjawab, "Dari saudara perempuan fulanah." Aisyah berkata, "Siapa yang menyuruhmu berbuat demikian? Sungguh, tidaklah diharamkan oleh persusuan kecuali jika lima kali susuan yang diketahui." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan ketelitian para sahabat dalam menerapkan kaidah ini. Aisyah tidak serta-merta menerima klaim persusuan tanpa memastikan jumlah dan syaratnya. Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah menghalalkan atau mengharamkan tanpa ilmu yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Persusuan yang sah mengharamkan pernikahan antara bayi yang menyusu dengan wanita yang menyusuinya dan kerabatnya, sebagaimana haramnya karena nasab.
- Syaratnya: lima kali susuan yang terpisah, dalam masa dua tahun pertama, dan susu benar-benar sampai ke lambung bayi.
- Yang menjadi mahram karena persusuan: ibu susuan, suami dari ibu susuan (bapak susuan), anak-anak kandung ibu susuan (saudara sepersusuan), dan seterusnya sesuai kaidah nasab.
- Hati-hati dalam klaim persusuan: jangan mudah menghalalkan atau mengharamkan pernikahan hanya berdasarkan klaim tanpa bukti dan syarat yang jelas.
- Rujuklah ulama yang memahami dalil dengan benar jika menghadapi kasus nyata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.