Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1145 tentang Hak mahar mitsil dan waris bagi istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membahas tentang seorang pria yang menikahi wanita tanpa menyebutkan mahar, lalu suaminya meninggal dunia sebelum mereka bercampur. Hukumnya menurut hadits dan pendapat yang kuat: sang istri berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar yang setara dengan wanita sebayanya/keluarganya), ia wajib menjalani iddah (masa tunggu), dan ia berhak mendapatkan warisan dari suaminya. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ dalam kasus Birwa' binti Wasyiq, yang juga menjadi fatwa Ibnu Mas'ud.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks hadits yang Anda cantumkan sudah lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Apa yang Dikatakan Tentang Seorang Pria yang Menikahi Wanita dan Meninggal Sebelum Menetapkan Maharnya" (no. 1145). Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud dengan redaksi yang serupa. Inti haditsnya adalah:

Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau ditanya tentang seorang pria yang menikahi wanita tanpa menetapkan mahar, lalu pria itu meninggal sebelum menggaulinya. Ibnu Mas'ud menjawab: "Dia (istri) berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar yang setara), tidak kurang dan tidak lebih. Dia wajib menjalani iddah, dan dia berhak mendapatkan warisan." Lalu Ma'qil bin Sinan Al-Asyja'i berdiri dan berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan hal yang sama dalam kasus Birwa' binti Wasyiq, seorang wanita dari kaum kami." Maka Ibnu Mas'ud pun merasa gembira.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷺ berfirman tentang kewajiban memberi mahar:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan." (QS. An-Nisa' [4]: 4)

Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah hak mutlak istri yang wajib diberikan oleh suami.

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya menyebutkan bahwa pendapat ini (istri berhak mahar mitsil, iddah, dan warisan) adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi'i pada awalnya berpendapat berbeda, namun kemudian beliau rujuk (kembali) di Mesir dan berpegang pada hadits Birwa' binti Wasyiq ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, dan perbedaan ini sudah terjadi di kalangan sahabat Nabi ﷺ sendiri.

Pendapat Pertama (yang kuat): Istri berhak mendapatkan mahar mitsil, iddah, dan warisan.

Ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud, Ma'qil bin Sinan Al-Asyja'i, dan kemudian diikuti oleh Sufyan Ats-Tsauri, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan menjadi pendapat akhir Imam Asy-Syafi'i setelah beliau merujuk di Mesir.

Dalil mereka adalah hadits Birwa' binti Wasyiq. Dalam kasus ini, Nabi ﷺ memutuskan bahwa Birwa' berhak mendapatkan mahar mitsil, iddah, dan warisan dari suaminya yang meninggal sebelum menetapkan mahar dan sebelum menggaulinya.

Pendapat Kedua: Istri berhak warisan dan iddah, tetapi tidak berhak mahar.

Ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum. Mereka berpendapat bahwa karena tidak ada mahar yang disebutkan dan tidak terjadi percampuran, maka mahar gugur, tetapi warisan tetap berlaku karena ikatan pernikahan sudah sah.

Imam Asy-Syafi'i pada awalnya memilih pendapat ini, tetapi kemudian beliau merujuk dan kembali kepada hadits Birwa' binti Wasyiq ketika beliau berada di Mesir. Imam At-Tirmidzi menukilkan perkataan Imam Asy-Syafi'i: "Seandainya hadits Birwa' binti Wasyiq shahih, maka hujjah (dalil yang kuat) adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ." Dan setelah itu beliau menyatakan rujuknya.

Mengapa pendapat pertama lebih kuat?

Karena hadits Birwa' binti Wasyiq adalah keputusan langsung dari Nabi ﷺ, dan keputusan Nabi ﷺ adalah sumber hukum tertinggi. Ibnu Mas'ud sendiri awalnya berfatwa dengan ijtihadnya, lalu ketika mendengar bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan hal yang sama, beliau merasa gembira karena fatwanya bersesuaian dengan sunnah Nabi ﷺ.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa dalam masalah seperti ini, ketika ada keputusan Nabi ﷺ yang jelas, maka tidak ada ruang untuk ijtihad yang bertentangan. Beliau juga menegaskan bahwa mahar adalah hak istri yang tidak gugur dengan kematian suami, karena akad nikah sudah sah dan mahar adalah konsekuensi dari akad tersebut.

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mahar adalah hak penuh istri, dan Allah memerintahkan untuk memberikannya dengan penuh kerelaan. Tidak ada dalil yang menggugurkan hak mahar hanya karena suami meninggal sebelum menetapkan atau membayarnya.

Story Telling

Ada kisah yang sangat indah tentang kegembiraan Ibnu Mas'ud ketika fatwanya bersesuaian dengan sunnah Nabi ﷺ.

Ketika Ibnu Mas'ud ditanya tentang kasus ini, beliau berfatwa dengan ijtihadnya: istri berhak mahar mitsil, iddah, dan warisan. Beliau tidak langsung tahu bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan hal yang sama.

Lalu Ma'qil bin Sinan Al-Asyja'i berdiri dan bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ pernah memutuskan hal yang sama dalam kasus Birwa' binti Wasyiq. Maka Ibnu Mas'ud pun sangat gembira. Kegembiraan ini bukan karena egonya terpenuhi, tetapi karena beliau merasa tenang bahwa ijtihadnya tidak menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.

Ini adalah pelajaran besar bagi kita: seorang ulama sebesar Ibnu Mas'ud saja merasa gembira ketika ilmunya cocok dengan sunnah, dan tidak merasa berat untuk menerima kebenaran dari orang lain. Ini adalah adab para salaf dalam menuntut ilmu: kebenaran lebih mereka cintai daripada pendapat mereka sendiri.

Imam Asy-Syafi'i juga melakukan hal yang sama. Beliau awalnya berpendapat bahwa istri tidak berhak mahar, tetapi ketika hadits Birwa' binti Wasyiq jelas baginya, beliau merujuk dan meninggalkan pendapat lamanya. Ini adalah contoh terbaik tentang bagaimana seorang ulama sejati selalu tunduk kepada dalil, bukan sebaliknya.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami, baik disebutkan saat akad maupun tidak. Jika tidak disebutkan, maka istri berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar yang setara dengan wanita sekelasnya).
  2. Kematian suami tidak menggugurkan hak mahar istri, selama akad nikah sudah sah.
  3. Istri tetap wajib menjalani iddah meskipun suaminya meninggal sebelum bercampur, dan ia berhak mendapatkan warisan karena ikatan pernikahan yang sah.
  4. Kita harus selalu tunduk kepada dalil, meskipun itu berbeda dengan pendapat kita. Sebagaimana Ibnu Mas'ud dan Imam Asy-Syafi'i yang dengan lapang dada menerima kebenaran ketika dalil sudah jelas.
  5. Bagi yang menikah, disunnahkan untuk menyebutkan mahar dengan jelas saat akad agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.