Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ pernah melakukan azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri saat berhubungan) pada masa Nabi ﷺ masih hidup dan wahyu masih turun, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Karena itu, sebagian ulama dari kalangan sahabat dan setelah mereka memberi keringanan (rukhshah) dalam masalah ini. Imam Malik menambahkan bahwa istri yang merdeka harus dimintai izin, sedangkan hamba sahaya (amah) tidak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Pernikahan, Bab Apa yang Dikatakan tentang Azl, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan telah diriwayatkan dari Jabir melalui beberapa jalur.
Sanad hadits ini: Qutaibah dan Ibnu Abi Umar → Sufyan bin 'Uyainah → Amr bin Dinar → 'Atha' bin Abi Rabah → Jabir bin Abdullah.
Perlu dicatat bahwa dalam sanad ini terdapat dua ulama yang termasuk dalam daftar rujukan: Sufyan bin 'Uyainah (Tabi'ut Tabi'in) dan 'Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, seorang mufti Makkah yang terkenal).
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan azl, para ulama umumnya merujuk pada keumuman firman Allah:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً
QS. An-Nahl [16]: 72
"Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami istri) dari jenis kamu sendiri, dan menjadikan bagimu dari pasanganmu itu anak-anak dan cucu-cucu."
Ayat ini menunjukkan bahwa anak adalah karunia Allah, namun tidak secara tegas melarang azl. Para ulama memahami bahwa azl tidak termasuk membunuh atau menghilangkan janin yang sudah ada, melainkan hanya mencegah terjadinya kehamilan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami melakukan azl sementara Al-Qur'an sedang diturunkan." Ungkapan "Al-Qur'an sedang diturunkan" adalah isyarat bahwa perbuatan ini terjadi pada masa Nabi ﷺ masih hidup dan wahyu masih turun. Jika azl itu haram, tentu wahyu akan turun melarangnya. Karena tidak ada larangan, maka hukumnya boleh.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- 'Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, guru dari Amr bin Dinar dalam sanad ini) — beliau adalah salah satu ulama yang meriwayatkan hadits ini dan dikenal luas sebagai mufti Makkah. Beliau memahami bahwa azl diperbolehkan.
- Imam Malik bin Anas — dalam Al-Muwaththa', beliau menyatakan bahwa istri merdeka harus dimintai izin sebelum azl, karena hubungan intim dan keturunan adalah hak bersama suami-istri. Adapun amah (hamba sahaya) tidak perlu dimintai izin, karena tuannya (suami) memiliki hak penuh atasnya dalam konteks kepemilikan saat itu.
- Imam Asy-Syafi'i — dalam Al-Umm, beliau berpendapat bahwa azl hukumnya boleh (mubah), baik dengan izin istri maupun tanpa izin, namun beliau memandang lebih utama (afdhal) meminta izin istri merdeka.
- Imam Ahmad bin Hanbal — dalam riwayat yang masyhur, beliau juga membolehkan azl, dan memandang bahwa meminta izin istri merdeka adalah lebih utama, namun tidak sampai derajat wajib.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits Jabir ini adalah dalil utama bolehnya azl, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah meminta izin istri itu wajib atau sunnah. Pendapat yang paling kuat menurut beliau adalah sunnah (dianjurkan), bukan wajib, karena tidak ada dalil tegas yang mewajibkan.
- Imam An-Nawawi — dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menyimpulkan bahwa azl hukumnya mubah (boleh), dan meminta izin istri merdeka adalah mustahab (dianjurkan). Beliau juga menyebutkan bahwa larangan yang disebutkan dalam sebagian riwayat lain dipahami sebagai larangan tanzih (makruh), bukan haram.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama (seperti Ibnu Hazm, namun beliau di luar daftar) mengharamkan azl tanpa izin istri.
- Jumhur ulama dalam daftar (Malik, Syafi'i, Ahmad, Ibnu Hajar, An-Nawawi) membolehkan, dengan perbedaan pada status izin istri: wajib atau sunnah.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah boleh (mubah), dan meminta izin istri merdeka adalah sunnah, karena hadits Jabir tidak menyebutkan adanya izin, namun keumuman akhlak Islam mendorong musyawarah antara suami-istri.
Catatan penting: Hadits ini tidak berbicara tentang azl untuk mencegah kehamilan secara permanen atau membunuh janin. Azl hanya mencegah pertemuan sperma dan ovum, dan ini terjadi sebelum adanya janin. Para ulama sepakat bahwa membunuh janin yang sudah ada adalah haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, pernah ditanya tentang azl. Beliau menjawab dengan hadits ini, menunjukkan bahwa beliau sendiri pernah melakukannya pada masa Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak merasa berdosa melakukannya, dan Nabi ﷺ mengetahui hal itu namun tidak melarang.
'Atha' bin Abi Rabah, salah satu perawi hadits ini, adalah seorang Tabi'in yang sangat dihormati. Beliau pernah berkata: "Aku tidak melihat azl itu sebagai sesuatu yang haram, karena tidak ada larangan dari Nabi ﷺ." Beliau juga dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam berfatwa, dan fatwanya tentang bolehnya azl menjadi rujukan banyak ulama setelahnya.
Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa seorang suami yang ingin melakukan azl dengan istri merdekanya harus meminta izin terlebih dahulu, karena istri memiliki hak untuk mendapatkan anak. Namun, jika istri adalah hamba sahaya, maka tidak perlu izin, karena hak anak pada hamba sahaya tidak sama dengan hak anak pada wanita merdeka dalam konteks hukum saat itu.
Kesimpulan Praktis
- Hukum azl adalah boleh (mubah) berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah yang dinilai hasan shahih oleh At-Tirmidzi.
- Meminta izin istri merdeka adalah sunnah (dianjurkan), sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan An-Nawawi.
- Tidak perlu izin untuk amah (dalam konteks hukum perbudakan yang sudah tidak berlaku saat ini).
- Azl bukanlah membunuh janin, karena hanya mencegah terjadinya pembuahan, dan ini terjadi sebelum adanya janin.
- Hendaknya suami-istri bermusyawarah dalam hal ini, karena hubungan intim dan keturunan adalah tanggung jawab bersama.
- Jika ada keraguan atau kondisi kesehatan tertentu, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan dokter yang amanah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.