Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1133 tentang Larangan mahar pelacur dan penghasilan haram

Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tiga jenis penghasilan yang diharamkan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu: uang dari penjualan anjing, upah dari praktik pelacuran, dan bayaran yang diberikan kepada dukun atau peramal. Larangan ini menegaskan bahwa Islam hanya membolehkan penghasilan dari cara-cara yang halal dan suci, serta menutup pintu-pintu yang dapat merusak akidah dan moral.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi, Kitab Pernikahan, Bab Larangan Mahar Pelacur (no. 1133). At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Teks Hadits (Arab berharakat lengkap):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأَنْصَارِيِّ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ ‏.‏ قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَأَبِي جُحَيْفَةَ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي مَسْعُودٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏

Terjemahan:

"Abu Mas'ud Al-Ansari berkata: 'Rasulullah ﷺ melarang harga anjing, mahar pelacur, dan pembayaran kepada dukun.' Ia berkata: 'Dalam bab ini juga diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas.' Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: 'Hadits Abu Mas'ud adalah hadits hasan shahih.'"

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dan menilai hadits ini hasan shahih.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penghasilan dari yang haram.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa harga anjing haram secara mutlak, kecuali anjing untuk berburu menurut sebagian ulama, namun pendapat yang kuat adalah tetap haram.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: menutup sarana menuju keharaman dan menjaga kesucian harta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga larangan yang semuanya berkaitan dengan penghasilan yang haram:

1. ثَمَنِ الْكَلْبِ (Harga Anjing)

Yaitu uang hasil penjualan anjing. Para ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim—menjelaskan bahwa jual beli anjing tidak sah dan haram. Hikmahnya: anjing bukanlah harta yang bernilai secara syar'i, dan menjualnya dapat mendorong perbuatan yang tidak bermanfaat atau bahkan berbahaya. Namun, sebagian ulama mengecualikan anjing untuk berburu dan menjaga, tetapi pendapat yang paling kuat (rajih) menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi adalah tetap haram menjualnya, karena hadits ini bersifat umum.

2. مَهْرِ الْبَغِيِّ (Mahar Pelacur)

Yaitu upah atau bayaran yang diberikan kepada perempuan yang berzina (pelacur). Islam mengharamkan penghasilan dari zina, karena zina adalah perbuatan keji yang merusak nasab, kehormatan, dan masyarakat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini termasuk memakan harta dengan cara batil. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa harta yang dihasilkan dari kemaksiatan tidak boleh dimanfaatkan, bahkan harus dihindari.

3. حُلْوَانِ الْكَاهِنِ (Pembayaran kepada Dukun/Peramal)

Yaitu upah yang diberikan kepada dukun, peramal, atau orang yang mengaku bisa mengetahui hal-hal gaib. Islam melarang mendatangi dukun dan mempercayai ucapannya, apalagi membayarnya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini haram karena mengandung unsur syirik dan bergantung pada selain Allah. Ibnu Hajar menambahkan bahwa harta yang diperoleh dari praktik perdukunan adalah haram dan tidak berkah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Tentang harga anjing: Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i mengharamkan secara mutlak. Imam Abu Hanifah membolehkan menjual anjing yang bisa dimanfaatkan (seperti untuk berburu), namun pendapat yang lebih kuat adalah haram berdasarkan keumuman hadits.
  • Tentang mahar pelacur: Seluruh ulama sepakat haram.
  • Tentang upah dukun: Seluruh ulama sepakat haram.

Pendapat yang paling kuat:

Semua bentuk penghasilan ini haram, berdasarkan keumuman hadits dan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup sarana menuju keharaman) yang ditekankan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Mas'ud Al-Ansari رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia, menyampaikan hadits ini untuk mengingatkan kaum muslimin agar berhati-hati dalam mencari rezeki. Pada masa itu, sebagian orang masih terbiasa dengan praktik jahiliyah seperti menjual anjing, mengambil upah dari pelacuran, dan membayar dukun. Rasulullah ﷺ dengan tegas melarangnya agar umat Islam memiliki sumber penghasilan yang bersih dan berkah.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bekerja sebagai dukun. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu haram, dan penghasilannya tidak boleh diambil." Beliau juga sering mengingatkan murid-muridnya untuk menjauhi harta yang syubhat, apalagi yang jelas haram.

Ibnu Qayyim dalam kitabnya Ighatsat al-Lahfan menceritakan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Barangsiapa yang mencari harta dengan cara yang haram, maka Allah akan menghalanginya dari keberkahan, dan hartanya akan menjadi sumber kesengsaraan."

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari penghasilan haram: Jangan menjual anjing, jangan mengambil upah dari praktik pelacuran, dan jangan membayar atau menerima bayaran dari perdukunan.
  2. Cari rezeki yang halal: Utamakan pekerjaan yang jelas halal dan berkah, meskipun hasilnya sedikit.
  3. Jauhi syubhat: Jika ragu, tinggalkan demi menjaga kehormatan dan agama.
  4. Bertaubat jika pernah terlibat: Jika pernah melakukan salah satu dari hal ini, bertaubatlah dan tinggalkan, serta ganti dengan penghasilan yang halal.
  5. Didik keluarga: Ajarkan kepada keluarga tentang pentingnya harta yang halal dan bahaya harta haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?