Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang laki-laki memadu-duakan (memperistri sekaligus) seorang wanita dengan bibinya, baik bibi dari pihak ayah (عَمَّة) maupun bibi dari pihak ibu (خَالَة). Larangan ini disepakati oleh para ulama sebagai larangan yang tegas (haram), karena dapat memutus silaturahmi dan menimbulkan permusuhan. Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan juga oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan menikahi dua wanita yang masih mahram:
Firman Allah ﷻ:
وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
Terjemahan: "Dan (diharamkan) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau." (QS. An-Nisa' [4]: 23)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما, sebagaimana disebutkan dalam At-Tirmidzi no. 1125. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan lafaz:
لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلَا عَلَى خَالَتِهَا
Terjemahan: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi (sebagai madu) bersama bibinya (dari pihak ayah) dan tidak pula bersama bibinya (dari pihak ibu)."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram dan bukan sekadar makruh, karena adanya 'illah (sebab) yaitu memutus silaturahmi.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengantarkan kepada permusuhan dan kebencian, dan poligami antara bibi dan keponakan adalah salah satu pintu permusuhan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini melarang seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sekaligus menjadikan bibinya (baik عَمَّة yaitu saudara perempuan ayah, atau خَالَة yaitu saudara perempuan ibu) sebagai madunya. Artinya, tidak boleh seorang laki-laki memiliki dua istri yang hubungannya bibi dan keponakan.
Hikmah larangan menurut para ulama:
- Memutus silaturahmi — Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hubungan bibi dan keponakan adalah hubungan kasih sayang yang dekat. Jika keduanya menjadi madu, akan timbul kecemburuan yang dapat merusak hubungan kekeluargaan.
- Mencegah permusuhan — Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa syariat Islam selalu menutup pintu-pintu yang mengantarkan kepada kebencian dan permusuhan.
- Kelembutan syariat — Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan betapa Islam menjaga keutuhan keluarga dan menghindarkan dari hal-hal yang menyakiti hati.
Perbedaan pendapat:
Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa hukumnya haram menikahi wanita bersama bibinya. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan dalam masalah ini.
Catatan penting:
Larangan ini berlaku jika pernikahan dilakukan secara bersamaan (sebagai madu). Adapun jika bibi telah diceraikan atau meninggal, maka keponakan boleh dinikahi, karena tidak ada lagi penghimpunan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما, yang merupakan sahabat Nabi ﷺ dan ahli tafsir terkemuka, meriwayatkan hadits ini dengan penuh perhatian. Beliau dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Para ulama seperti Muhammad bin Sirin (tabi'in) juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Hurairah, menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga periwayatan hadits-hadits tentang pernikahan, karena menyangkut kehormatan dan keutuhan keluarga.
Hikmah: Para salaf memahami bahwa menjaga keutuhan keluarga adalah bagian dari menjaga agama. Mereka tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menikahi seorang wanita bersama bibinya (baik bibi dari pihak ayah maupun ibu) dalam waktu yang sama.
- Larangan ini bertujuan menjaga silaturahmi dan mencegah permusuhan dalam keluarga.
- Jika bibi telah diceraikan atau meninggal, maka keponakan boleh dinikahi.
- Hendaknya seorang muslim menaati aturan syariat dalam pernikahan, karena pernikahan adalah ibadah dan sarana membangun keluarga sakinah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.