Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1123 tentang Larangan nikah shighar dan mengambil harta paksa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap tiga perkara dalam muamalah dan pernikahan: jalab (memungut pajak/zakat dari pemiliknya dengan memaksa hewan ternak datang ke tempat petugas), janab (meminta pemilik harta membawa zakatnya ke tempat yang jauh), dan syighar (nikah tukar-menukar tanpa mahar). Hadits ini juga memperingatkan keras tentang mengambil harta orang lain dengan paksa (nuhbah), yang menunjukkan pelakunya tidak mengikuti jalan Nabi ﷺ. Hadits ini shahih dan menjadi dalil utama keharaman nikah syighar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab "Apa yang Diharamkan dalam Nikah Syighar", no. 1123, dari sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait (tentang larangan memakan harta orang lain secara batil):

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar)..." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Al-Hasan Al-Bashri (yang meriwayatkan hadits ini dari Imran bin Hushain), memahami hadits ini sebagai larangan tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan orang lain dan menyelisihi keadilan Islam. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai dalil utama keharaman nikah syighar. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini karena mengandung ketidakjelasan dan kezaliman.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Larangan Jalab dan Janab dalam Zakat

  • Jalab: Yaitu petugas zakat mendatangi pemilik harta dan memaksa agar hewan ternak (unta, sapi, kambing) yang akan dizakati digiring sendiri ke tempat petugas, sehingga pemilik harta menanggung beban dan biaya penggiringan. Ini adalah kezaliman terhadap pemilik harta.
  • Janab: Yaitu petugas zakat meminta pemilik harta untuk membawa hewan zakatnya ke tempat yang jauh dari lokasi hartanya, sehingga memberatkan pemilik harta.

Kedua hal ini dilarang karena Islam memerintahkan keadilan dan kemudahan dalam pengambilan zakat. Petugas zakat seharusnya mengambil zakat di tempat harta itu berada tanpa memberatkan pemiliknya. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa pengambil zakat harus bersikap adil dan tidak mempersulit.

2. Larangan Nikah Syighar

Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya atau kerabat wanitanya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki itu menikahkan anak perempuan atau kerabat wanitanya kepadanya, tanpa ada mahar sama sekali. Keduanya saling tukar-menukar tanpa memberikan mahar.

Para ulama sepakat bahwa nikah syighar itu haram dan batal. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya:

  • Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama): Nikah syighar itu batal dan tidak sah. Karena mahar adalah syarat sah nikah, dan dalam syighar tidak ada mahar. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan zhahir hadits.
  • Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah): Nikah syighar itu sah, tetapi wajib membayar mahar mitsil (mahar yang setara dengan wanita sebayanya). Beliau berpendapat bahwa larangan dalam hadits ini menunjukkan keharaman tanpa mahar, tetapi jika sudah terlanjur terjadi, maka nikahnya sah dengan kewajiban mahar.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas), yaitu nikah syighar itu batal, karena Nabi ﷺ melarangnya secara tegas dan larangan dalam muamalah menunjukkan kerusakan akad. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa nikah syighar adalah bentuk kezaliman terhadap wanita, karena wanita dijadikan sebagai "barang tukar" tanpa hak mahar yang merupakan hak pribadinya.

3. Larangan Mengambil Harta dengan Paksa (Nuhbah)

Sabda Nabi ﷺ: "Dan barang siapa mengambil harta dengan paksa, maka dia bukan dari kami." Ini adalah peringatan keras bagi orang yang merampas harta orang lain secara terang-terangan. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan menunjukkan bahwa pelakunya tidak mengikuti jalan Nabi ﷺ. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ungkapan "bukan dari kami" adalah ancaman keras yang berarti bukan mengikuti petunjuk dan sunnah kami.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri — seorang tabi'in yang mulia dan guru dari para ulama besar — sangat memperhatikan keadilan dalam muamalah. Beliau pernah berkata: "Sesungguhnya Allah mencintai keadilan dan membenci kezaliman. Maka janganlah sekali-kali kamu memakan harta saudaramu dengan cara yang batil."

Al-Hasan Al-Bashri adalah perawi hadits ini dari Imran bin Hushain. Beliau termasuk ulama yang sangat memahami bahaya kezaliman dalam harta dan pernikahan. Beliau mengajarkan bahwa Islam datang untuk menghilangkan segala bentuk penindasan, baik dalam harta maupun dalam hubungan keluarga. Nikah syighar adalah salah satu bentuk penindasan terhadap wanita, karena ia dijadikan alat tukar tanpa hak mahar yang seharusnya menjadi haknya.

Kesimpulan Praktis

Dari hadits ini, ada beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan:

  1. Menjauhi segala bentuk kezaliman dalam harta, baik dengan memaksa, merampas, atau mengambil hak orang lain dengan cara batil.
  2. Memahami bahwa nikah syighar itu haram dan batal, karena tidak ada mahar dan mengandung kezaliman terhadap wanita.
  3. Bersikap adil dan tidak mempersulit orang lain, terutama dalam urusan zakat dan muamalah sehari-hari.
  4. Menjaga hak-hak wanita dalam pernikahan, termasuk memberikan mahar sebagai bentuk penghormatan dan keadilan.
  5. Menjauhi perbuatan yang diancam keras oleh Nabi ﷺ, karena ancaman "bukan dari kami" menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan jalan hidup Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.