Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1121 tentang Larangan nikah mut'ah dan daging keledai jinak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang pengharaman nikah mut'ah (nikah kontrak dengan batas waktu) dan pengharaman daging keledai jinak. Kedua hal ini diharamkan oleh Nabi ﷺ secara tegas pada saat Perang Khaibar. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in serta imam-imam mazhab telah bersepakat atas keharamannya, dan tidak ada keraguan lagi bagi Ahlus Sunnah dalam masalah ini.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Pengharaman Nikah Mut'ah, nomor 1121. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Sanadnya: Ibnu Abi Umar ← Sufyan (bin 'Uyainah) ← Az-Zuhri ← Abdullah dan Al-Hasan (keduanya putra Muhammad bin Ali bin Abi Thalib) ← ayah mereka (Muhammad bin Ali, yang dikenal dengan Ibnu Al-Hanafiyyah) ← Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

2. Hadits-Hadits Lain yang Menguatkan

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan:

> "Rasulullah ﷺ melarang mut'ah pada saat Perang Khaibar, dan (melarang) daging keledai jinak." (HR. Al-Bukhari no. 4216, Muslim no. 1407)

3. Hadits Sabrah Al-Juhani

Dalam bab yang sama, Imam At-Tirmidzi juga menyebutkan hadits dari Sabrah Al-Juhani radhiyallahu 'anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membolehkan mut'ah pada saat Fathu Makkah (Penaklukan Makkah), kemudian mengharamkannya secara permanen setelah itu. Dalam riwayat Muslim, Sabrah berkata:

> "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya aku dahulu pernah mengizinkan kalian melakukan mut'ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Maka barangsiapa yang memiliki (istri mut'ah), hendaknya ia melepaskannya, dan janganlah ia mengambil kembali apa yang telah ia berikan (maskawin).'" (HR. Muslim no. 1406)

4. Ayat Al-Qur'an yang Terkait

Allah Ta'ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ۝ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela." (QS. Al-Mu'minun [23]: 5-6)

Ayat ini membatasi kehalalan hubungan suami istri hanya pada nikah yang sah dan budak wanita yang dimiliki, bukan pada nikah mut'ah yang bersifat sementara.

5. Perkataan Ulama dari Daftar Rujukan

Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata:

> "Amalan ini (pengharaman mut'ah) menjadi pegangan para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas suatu keringanan (bolehnya mut'ah), kemudian ia rujuk (kembali) dari pendapatnya ketika ia diberitahu tentang larangan Nabi ﷺ. Dan pendapat kebanyakan ulama adalah pengharaman mut'ah, dan ini adalah pendapat Ats-Tsauri (Sufyan bin 'Uyainah), Ibnu Al-Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq."

Penjelasan Rinci

A. Makna Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan dengan batas waktu tertentu, misalnya seseorang menikahi seorang wanita selama satu hari, satu minggu, atau satu bulan dengan imbalan maskawin tertentu, kemudian setelah waktu habis, pernikahan otomatis batal tanpa perlu talak.

B. Sejarah Pensyariatan dan Penghapusannya

Para ulama menjelaskan bahwa mut'ah pernah dibolehkan pada awal Islam karena kondisi darurat (seperti saat safar dan berperang jauh dari istri), kemudian diharamkan secara permanen pada saat Perang Khaibar tahun 7 H.

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengharamkan mut'ah pada Perang Khaibar, dan ini adalah pendapat yang paling kuat. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits Sabrah Al-Juhani menunjukkan pengharaman yang bersifat abadi sampai hari kiamat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari sahabat yang membolehkan mut'ah setelah pengharaman ini, kecuali sebagian riwayat dari Ibnu Abbas yang kemudian beliau rujuk kembali. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu ketika ditanya tentang mut'ah, beliau menjawab: "Demi Allah, tidak ada seorang pun yang berfatwa tentang mut'ah kecuali ia telah tersesat, karena sesungguhnya Allah telah mengharamkannya melalui lisan Nabi-Nya ﷺ sampai hari kiamat."

C. Hikmah Pengharaman Mut'ah

  1. Menjaga kehormatan wanita – Mut'ah menjadikan wanita sebagai objek kesenangan sementara tanpa jaminan masa depan.
  2. Menjaga keturunan dan nasab – Dalam mut'ah, nasab anak menjadi tidak jelas dan tidak ada hak waris.
  3. Menjaga keutuhan keluarga – Mut'ah bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam yang bersifat kekal dan membangun keluarga sakinah.
  4. Menutup pintu kerusakan – Mut'ah membuka peluang perzinaan dengan dalih "nikah" padahal hakikatnya adalah hubungan yang tidak bertanggung jawab.

D. Pengharaman Daging Keledai Jinak

Adapun bagian kedua dari hadits ini adalah larangan memakan daging keledai jinak (keledai peliharaan). Ini juga diharamkan oleh Nabi ﷺ pada saat Perang Khaibar. Para ulama bersepakat atas keharamannya. Adapun keledai liar (himar wahsyi) hukumnya halal, karena Nabi ﷺ sendiri pernah memerintahkan untuk berburu keledai liar dan memakannya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis keledai jinak, baik yang sudah dewasa maupun yang masih kecil, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada saat Perang Khaibar, kaum muslimin sangat kelaparan. Ketika mereka melihat keledai-keledai jinak milik penduduk Khaibar, mereka menyembelihnya untuk dimakan. Namun kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar periuk-periuk yang berisi daging keledai tersebut ditumpahkan dan dagingnya dibuang.

Ibnu Abi Aufa radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami mengalami kelaparan pada saat Perang Khaibar, lalu kami mendapatkan keledai jinak, maka kami menyembelihnya. Ketika periuk-periuk telah mendidih, tiba-tiba utusan Rasulullah ﷺ datang dan berseru: 'Tumpahkanlah periuk-periuk itu dan janganlah kalian memakan daging keledai jinak sedikit pun.'" (HR. Al-Bukhari no. 4221)

Para sahabat langsung mematuhi perintah tersebut tanpa bertanya-tanya, karena mereka yakin bahwa larangan Nabi ﷺ pasti mengandung hikmah yang besar, meskipun mereka sedang sangat membutuhkan makanan. Ini menunjukkan adab seorang mukmin terhadap perintah dan larangan Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Nikah mut'ah adalah haram berdasarkan hadits-hadits shahih dan kesepakatan para ulama Ahlus Sunnah. Tidak ada ruang untuk membolehkannya kembali.
  2. Daging keledai jinak haram dimakan, sedangkan keledai liar halal.
  3. Waspadai ajaran sesat yang mencoba menghalalkan mut'ah dengan dalih "nikah" – ini adalah kebohongan besar yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
  4. Bersegera taat kepada perintah dan larangan Nabi ﷺ tanpa ragu, sebagaimana sikap para sahabat.
  5. Jaga diri dari perbuatan zina dengan menempuh jalan pernikahan yang sah dan sesuai syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?