Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1110 tentang Dua wali menikahkan, sah yang pertama

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang wanita dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah adalah yang dilakukan oleh wali pertama. Pernikahan yang dilakukan oleh wali kedua dianggap tidak sah (batal). Hal yang sama berlaku dalam transaksi jual beli: jika seseorang menjual barang yang sama kepada dua pembeli, maka pembeli pertama yang berhak. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat mengamalkan hadits ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Jami' At-Tirmidzi (no. 1110) dari jalur Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan. Beliau juga menyebutkan bahwa para ahli ilmu (ulama) mengamalkan hadits ini dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka dalam masalah ini.

Teks hadits lengkap (berharakat):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا، وَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا". قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا: إِذَا زَوَّجَ أَحَدُ الْوَلِيَّيْنِ قَبْلَ الْآخَرِ فَنِكَاحُ الْأَوَّلِ جَائِزٌ وَنِكَاحُ الْآخَرِ مَفْسُوخٌ، وَإِذَا زَوَّجَا جَمِيعًا فَنِكَاحُهُمَا جَمِيعًا مَفْسُوخٌ. وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ.

Terjemahan:

"Wanita mana pun yang dinikahkan oleh dua wali, maka (pernikahannya) untuk yang pertama dari keduanya. Dan siapa yang menjual suatu barang kepada dua orang laki-laki, maka (barang itu) untuk yang pertama dari keduanya." Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: "Ini adalah hadits hasan. Dan amal (pengamalan) atas hadits ini menurut para ahli ilmu, kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam hal itu: jika salah satu dari dua wali menikahkan lebih dahulu sebelum yang lain, maka pernikahan yang pertama sah dan pernikahan yang kedua dibatalkan. Jika keduanya menikahkan secara bersamaan, maka kedua pernikahan itu batal. Ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang pentingnya menepati akad dan janji:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa akad yang pertama kali dilakukan secara sah harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar oleh akad berikutnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung dua kaidah penting:

Pertama: Dalam pernikahan.

Jika seorang wanita yang berhak dinikahkan oleh walinya (misalnya ayah, kakek, atau wali lainnya sesuai urutan) dinikahkan oleh dua orang wali yang berbeda, maka yang dianggap sah adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali pertama. Pernikahan yang dilakukan oleh wali kedua batal (fasakh). Ini adalah pendapat yang disepakati oleh para ulama yang disebutkan dalam hadits ini, sebagaimana ditegaskan oleh Imam At-Tirmidzi bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu.

Imam Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats-Tsauri, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan langsung oleh Imam At-Tirmidzi — mengamalkan hadits ini. Imam asy-Syafi'i juga memiliki pandangan yang sejalan dalam banyak kasus, meskipun beliau memiliki rincian tersendiri dalam beberapa keadaan. Namun, intinya adalah bahwa pernikahan kedua tidak sah karena akad pertama sudah mengikat.

Kedua: Dalam jual beli.

Jika seseorang menjual suatu barang tertentu (misalnya rumah, mobil, atau tanah) kepada dua pembeli yang berbeda, maka barang tersebut menjadi milik pembeli pertama yang akadnya sah lebih dahulu. Pembeli kedua tidak mendapatkan barang tersebut, dan ia berhak mendapatkan uangnya kembali dari penjual. Ini adalah kaidah fiqih yang diambil dari hadits ini dan disepakati oleh para ulama.

Hikmah dan penerapan:

Hadits ini mengajarkan pentingnya tertib (urutan) dan kejelasan dalam akad. Islam sangat menekankan agar setiap transaksi dan pernikahan dilakukan dengan jelas, tidak tumpang tindih, dan tidak menimbulkan perselisihan. Jika dua akad terjadi secara bersamaan tanpa diketahui mana yang lebih dahulu, maka menurut Imam At-Tirmidzi dan yang beliau sebutkan, kedua akad tersebut batal. Ini untuk menjaga kehati-hatian dan menghindari konflik.

Catatan penting:

Dalam konteks pernikahan, jika wali pertama menikahkan tanpa sepengetahuan wali kedua, maka pernikahan pertama sah dan yang kedua batal. Namun, jika terjadi perselisihan di antara para wali tentang siapa yang lebih berhak menjadi wali, maka harus dikembalikan kepada urutan wali yang telah ditetapkan dalam syariat (misalnya ayah lebih utama dari kakek, dan seterusnya). Hal ini dibahas secara rinci oleh para ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitab beliau tentang pernikahan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Al-Hasan al-Bashri — salah seorang tabi'in yang menjadi perawi hadits ini — ada seorang wanita yang dinikahkan oleh dua orang walinya. Kasus ini diadukan kepada beliau. Al-Hasan al-Bashri kemudian berfatwa berdasarkan hadits Samurah bin Jundab ini, bahwa pernikahan yang sah adalah yang dilakukan oleh wali pertama. Fatwa beliau ini kemudian diikuti oleh para ulama setelahnya, termasuk Qatadah bin Di'amah as-Sadusi yang juga meriwayatkan hadits ini dari Al-Hasan. Kisah ini menunjukkan bagaimana para salafus shalih berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dalam menyelesaikan perselisihan, tanpa mengedepankan logika semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wali nikah: Pastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam menikahkan. Koordinasikan dengan wali lain agar hanya satu akad yang sah. Jika terjadi kesalahan, segera rujuk kepada ulama untuk penyelesaian.
  2. Bagi pembeli: Dalam jual beli, pastikan akad dilakukan dengan jelas dan tidak ada penjualan ganda. Pembeli pertama berhak atas barang.
  3. Bagi umat Islam: Pelajari fiqih muamalah dan munakahat dari sumber yang terpercaya, agar terhindar dari akad yang batal.
  4. Kembalikan kepada ahlinya: Jika terjadi kasus seperti ini, serahkan kepada ulama atau lembaga fatwa yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salafus shalih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?