Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 11 tentang Adab buang air dan arah kiblat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika buang hajat (buang air kecil/besar), Nabi ﷺ pernah menghadap ke arah Syam (utara) dan membelakangi Ka'bah, karena beliau berada di luar kota Makkah dan tidak berada di tempat yang menghadap Ka'bah secara langsung. Hadits ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) dalam masalah arah menghadap ketika buang hajat bagi orang yang berada di luar bangunan/tempat yang menghadap Ka'bah. Para ulama memahami hadits ini sebagai penjelas bahwa larangan menghadap kiblat ketika buang hajat berlaku khusus di tempat terbuka, bukan di dalam bangunan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Keringanan dalam Hal Itu" (no. 11), dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ، عَنْ عَمِّهِ، وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ رَقِيتُ يَوْمًا عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَلَى حَاجَتِهِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ مُسْتَدْبِرَ الْكَعْبَةِ

Terjemah: "Suatu hari saya naik ke rumah Hafshah, dan saya melihat Nabi ﷺ sedang buang air kecil sambil menghadap ke Syam, dengan punggungnya menghadap Ka'bah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab buang hajat dan arah kiblat, di antaranya firman Allah:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

QS. Al-Mu'minun [23]: 5

Terjemah: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya."

Ayat ini menjadi dasar umum perintah menjaga adab dan kesucian, termasuk dalam urusan buang hajat.

Hadits lain yang menjadi konteks pembahasan ini adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

HR. Al-Bukhari dan Muslim

Terjemah: "Jika kalian mendatangi tempat buang hajat, janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat."

Hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa larangan tersebut berlaku bagi orang yang berada di tempat terbuka (bukan di dalam bangunan).

Penjelasan Rinci

Hadits Ibnu 'Umar ini merupakan salah satu dalil penting dalam bab adab buang hajat. Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini dengan beberapa poin utama:

Pertama, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah buang air kecil dengan menghadap ke arah Syam (utara) dan membelakangi Ka'bah. Ini terjadi ketika beliau berada di rumah Hafshah (di Madinah), sehingga arah Ka'bah berada di selatan. Karena beliau berada di dalam bangunan atau di tempat yang tidak menghadap langsung ke Ka'bah, maka larangan menghadap/membelakangi kiblat tidak berlaku.

Kedua, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menghadap kiblat ketika buang hajat berlaku jika seseorang berada di tempat terbuka (shahra'), sedangkan jika berada di dalam bangunan atau di antara dinding/tabir, maka tidak mengapa. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik bin Anas.

Ketiga, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu 'Umar ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa larangan tersebut khusus untuk tempat terbuka. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa larangan itu bersifat umum, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur.

Keempat, Imam At-Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini menilai hasan shahih, dan beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama seperti Abdullah bin al-Mubarak berpendapat bahwa larangan menghadap kiblat berlaku di tempat terbuka, bukan di dalam bangunan. Ini menunjukkan bahwa hadits ini dipahami sebagai penjelas (tafsir) bagi hadits Abu Ayyub Al-Anshari.

Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan menghadap kiblat ketika buang hajat adalah karena kiblat adalah arah yang mulia, tempat menghadap dalam shalat dan doa, sehingga tidak pantas seseorang menghadapnya dalam keadaan buang hajat di tempat terbuka. Namun jika di dalam bangunan, maka tidak ada unsur penghinaan karena tertutup.

Keenam, Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah larangan menghadap kiblat berlaku di tempat terbuka, dan ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits Ibnu 'Umar ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, suatu hari naik ke atas rumah saudarinya, Hafshah binti 'Umar, yang juga merupakan istri Nabi ﷺ. Dari atas rumah tersebut, beliau melihat Nabi ﷺ sedang buang air kecil di tempat yang terbuka, menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka'bah. Ibnu 'Umar tidak menegur atau mengingkari perbuatan Nabi ﷺ, melainkan justru meriwayatkannya sebagai ilmu dan penjelas bahwa larangan menghadap kiblat tidak berlaku mutlak.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan gerak-gerik Nabi ﷺ bahkan dalam urusan yang dianggap remeh oleh sebagian orang, karena mereka tahu bahwa semua yang dilakukan Nabi ﷺ adalah pelajaran. Ibnu Hajar menambahkan bahwa Ibnu 'Umar sengaja melihat dari atas rumah untuk memastikan bagaimana Nabi ﷺ buang hajat, dan ini menunjukkan semangat beliau dalam menuntut ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan menghadap kiblat ketika buang hajat berlaku di tempat terbuka, bukan di dalam bangunan atau tempat tertutup.
  2. Jika berada di dalam bangunan (seperti kamar mandi/WC), maka tidak mengapa menghadap atau membelakangi kiblat.
  3. Jika berada di tempat terbuka, hendaknya menghadap ke timur atau ke barat (sesuai hadits Abu Ayyub), atau setidaknya tidak menghadap/membelakangi kiblat.
  4. Hadits ini hasan shahih menurut Imam At-Tirmidzi, dan menjadi dalil jumhur ulama.
  5. Hendaknya kita meneladani adab Nabi ﷺ dalam semua urusan, termasuk urusan buang hajat, karena Islam mengajarkan adab bahkan dalam hal yang tampak kecil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?