Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab dalam menghadiri undangan: jika ada seseorang yang datang tanpa diundang, maka tuan rumah harus dimintai izin terlebih dahulu sebelum ia masuk. Ini menunjukkan betapa mulianya akhlak Nabi ﷺ dalam menghormati hak tuan rumah dan menjaga perasaannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam at-Tirmidzi (no. 1099)
Dari Abu Mas'ud al-Badri radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "جَاءَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو شُعَيْبٍ إِلَى غُلاَمٍ لَهُ لَحَّامٍ فَقَالَ اصْنَعْ لِي طَعَامًا يَكْفِي خَمْسَةً فَإِنِّي رَأَيْتُ فِي وَجْهِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الْجُوعَ . قَالَ فَصَنَعَ طَعَامًا ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَدَعَاهُ وَجُلَسَاءَهُ الَّذِينَ مَعَهُ فَلَمَّا قَامَ النَّبِيُّ ﷺ اتَّبَعَهُمْ رَجُلٌ لَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ حِينَ دُعُوا فَلَمَّا انْتَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى الْبَابِ قَالَ لِصَاحِبِ الْمَنْزِلِ : إِنَّهُ اتَّبَعَنَا رَجُلٌ لَمْ يَكُنْ مَعَنَا حِينَ دَعَوْتَنَا فَإِنْ أَذِنْتَ لَهُ دَخَلَ . قَالَ فَقَدْ أَذِنَّا لَهُ فَلْيَدْخُلْ ."
"Seorang lelaki bernama Abu Shu'aib datang kepada budaknya yang seorang tukang daging dan berkata: 'Siapkan makanan untukku yang cukup untuk lima orang, karena aku melihat rasa lapar di wajah Rasulullah.' Maka ia menyiapkan makanan. Kemudian ia mengirim pesan kepada Nabi ﷺ, mengundang beliau dan orang-orang yang duduk bersamanya. Ketika Nabi ﷺ berdiri, ia diikuti oleh seorang lelaki yang tidak bersama mereka ketika diundang. Ketika Rasulullah ﷺ sampai di pintu, beliau berkata kepada pemilik rumah: 'Sesungguhnya seorang lelaki yang tidak bersama kami ketika kamu mengundang kami mengikuti kami. Jika kamu mengizinkannya, ia akan masuk.' Ia (tuan rumah) berkata: 'Kami telah mengizinkannya, silakan masuk.'"
Imam at-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5456) dan Imam Muslim (no. 2040) dari Abu Mas'ud radhiyallahu 'anhu.
Syarah Ulama
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim 13/202) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang hadir dalam jamuan tanpa undangan asalkan mendapat izin tuan rumah. Ini adalah adab yang agung.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari 9/572) mengatakan bahwa tindakan Nabi ﷺ meminta izin adalah bentuk pengajaran agar tidak memberatkan tuan rumah tanpa persetujuannya.
- Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm) dan Imam Ahmad (dalam al-Musnad) menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa kehadiran orang yang tidak diundang harus seizin tuan rumah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan adab yang sangat halus dalam pergaulan. Ketika Rasulullah ﷺ diajak makan oleh Abu Shu'aib, beliau pergi bersama para sahabat yang duduk bersamanya di masjid. Di tengah jalan, seorang lelaki lain ikut berjalan di belakang rombongan. Beliau tidak serta-merta membawanya masuk ke rumah tuan rumah, tetapi berdiri di depan pintu dan meminta persetujuan terlebih dahulu.
Makna penting yang diajarkan:
- Menjaga hak tuan rumah: Tuan rumah berhak menentukan siapa yang boleh hadir dalam jamuannya. Membawa tamu lain tanpa izin dapat membuat tuan rumah merasa keberatan atau bahkan tidak nyaman.
- Tawadhu’ dan kelembutan: Rasulullah ﷺ tidak memerintah atau memaksa, melainkan bertanya dengan sopan: “Jika engkau izinkan, ia akan masuk.”
- Pentingnya izin: Walau orang tersebut ikut karena kebaikan (mungkin ingin meraih pahala hadir bersama Nabi), tetap harus melalui prosedur izin. Ini mengajarkan bahwa niat baik tidak boleh melanggar adab.
Imam al-Bukhari dalam shahihnya meriwayatkan dengan tambahan bahwa lelaki itu bernama Abu Shu'aib dan ia mengundang Nabi bersama lima orang sahabat. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa lelaki yang mengikuti itu adalah seorang sahabat yang tidak diundang—ada riwayat menyebutkan namanya adalah Abu Lubabah atau lainnya. Namun intinya, Nabi mengajarkan adab agar tidak membuat tuan rumah canggung.
Ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang yang diundang tidak boleh membawa orang lain tanpa izin tuan rumah, kecuali jika ada kebiasaan (urf) yang membolehkan atau tuan rumah sudah memberikan keleluasaan. Namun yang lebih utama adalah meminta izin terlebih dahulu sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
Story Telling (Hikmah)
Kisah ini mengingatkan kita pada keteladanan Nabi ﷺ dalam hal adab sehari-hari. Bayangkan jika kita menjadi tuan rumah, tentu kita merasa lebih dihormati jika ada tamu yang bertanya: "Bolehkah saya mengajak teman saya yang kebetulan lewat?" Sikap Nabi yang lembut dan penuh pertimbangan ini membuat tuan rumah tidak merasa terpaksa. Abu Shu'aib pun langsung menjawab dengan senang hati: “Kami telah mengizinkan, silakan masuk.”
Dari sini kita belajar bahwa adab lebih utama daripada sekadar amal. Orang yang mengikuti rombongan itu mungkin ingin mendapatkan berkah dengan makan bersama Nabi, namun Nabi mengajarkan bahwa keberkahan juga terletak pada menjaga perasaan sesama. Tuan rumah yang dihormati akan merasa ikhlas dan lapang dada.
Kesimpulan Praktis
- Jika diundang, jangan membawa orang lain tanpa izin tuan rumah. Mintalah izin terlebih dahulu dengan sopan.
- Jika menjadi tuan rumah, jangan merasa sungkan untuk menolak jika tidak sanggup, namun usahakan menerima dengan lapang dada sebagaimana Abu Shu'aib.
- Adab ini berlaku untuk semua undangan, baik walimah, jamuan makan, atau acara lainnya.
- Tawadu’ dan saling menghormati adalah kunci hubungan yang baik dalam Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.