Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1098 tentang Kewajiban menerima undangan walimah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan kita untuk memenuhi undangan walimah (resepsi pernikahan) ketika diundang. Hukumnya adalah wajib menurut jumhur ulama selama tidak ada udzur syar'i dan tidak ada kemungkaran di dalamnya. Ini termasuk hak seorang muslim atas muslim lainnya yang harus ditunaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Utama (Shahih):

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1098) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan beliau menghukuminya hasan shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

"Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa)." (QS. An-Nisa [4]: 86)

Hadits pendukung dari Shahihain:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ

"Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima..." — dan di antaranya adalah menjawab undangan (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya menilai hadits ini hasan shahih.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "ائْتُوا" (datanglah) menunjukkan kewajiban.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan wajibnya menghadiri walimah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan adab-adab walimah.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Rasulullah ﷺ memerintahkan dengan lafazh amr (perintah): "ائْتُوا الدَّعْوَةَ إِذَا دُعِيتُمْ" — "Datanglah kalian ke walimah apabila kalian diundang." Dalam riwayat lain disebutkan "أَجِيبُوا الدَّاعِيَ" (penuhilah undangan orang yang mengundang).

Hukum Menghadiri Walimah:

Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat:

  1. Jumhur (mayoritas): Wajib menghadiri walimah pernikahan (walimatul 'urs), berdasarkan zhahir perintah dalam hadits. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan dipilih oleh Ibnu Hajar al-Asqalani serta Imam an-Nawawi.
  2. Sebagian ulama: Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), sebagaimana pendapat yang dinukil dari Imam Malik dalam sebagian riwayat, dan Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat.

Pendapat yang paling kuat adalah wajib, berdasarkan:

  • Perintah tegas dalam hadits
  • Ancaman Nabi ﷺ bagi yang meninggalkan tanpa udzur: "Barangsiapa yang diundang walimah lalu tidak datang, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya" (HR. Muslim)
  • Ibnu Hajar menyatakan: "Perintah di sini menunjukkan wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkannya dari zhahirnya."

Syarat Wajibnya Menghadiri:

Menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, ada beberapa syarat:

  1. Yang mengundang adalah muslim
  2. Undangan pada hari pertama (bukan hanya hari kedua/ketiga)
  3. Tidak ada kemungkaran di tempat walimah
  4. Tidak ada udzur syar'i (sakit, safar jauh, dll)
  5. Makanan yang disajikan halal

Adab Menghadiri Walimah:

  • Ibn Qayyim menyebutkan: datang dengan niat memenuhi perintah, mendoakan keberkahan, tidak memandang yang haram, tidak berlebihan.
  • Imam an-Nawawi menambahkan: duduk di tempat yang layak, tidak mengganggu, dan pulang dengan adab.

Jika Ada Kemungkaran:

Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim menjelaskan: jika di walimah ada kemungkaran (musik haram, ikhtilath, khamr), maka:

  • Jika bisa mengubahnya, wajib datang dan mengubah
  • Jika tidak bisa, boleh tidak datang — bahkan wajib tidak datang jika duduk di sana berarti menyetujui kemungkaran

Story Telling

Kisah Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

Abdullah bin Umar — perawi hadits ini — adalah teladan dalam mengamalkan hadits yang beliau riwayatkan. Dikisahkan bahwa beliau sangat menjaga untuk selalu memenuhi undangan walimah, bahkan ketika beliau sedang berpuasa. Beliau datang, mendoakan keberkahan untuk tuan rumah, dan duduk bersama para tamu. Ketika ditanya mengapa beliau begitu bersemangat, beliau menjawab: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk memenuhi undangan, maka aku tidak ingin menyelisihi perintah beliau."

Kisah dari salaf — Fudhail bin 'Iyadh rahimahullah:

Beliau pernah berkata: "Memenuhi undangan saudaramu adalah bentuk ketaatan kepada Allah, karena engkau sedang menghormati syiar Islam dan menyenangkan hati saudaramu." Beliau juga mengingatkan agar saat datang, niatkan untuk memenuhi perintah Nabi ﷺ, bukan sekadar mencari makanan.

Hikmah: Hadits ini mengajarkan bahwa hubungan sosial dalam Islam dibangun di atas hak dan kewajiban. Memenuhi undangan bukan sekadar tradisi, tetapi ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Datanglah ketika diundang walimah pernikahan — ini wajib menurut jumhur ulama.
  2. Perhatikan syaratnya: undangan hari pertama, tidak ada kemungkaran, dan tidak ada udzur syar'i.
  3. Datang dengan niat ibadah, bukan sekadar makan-makan.
  4. Doakan tuan rumah dengan doa: "بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ" (Semoga Allah memberkahi engkau, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan).
  5. Jika ada kemungkaran yang tidak bisa diubah, tinggalkan demi menjaga agama.
  6. Jangan memandang remeh undangan saudaramu, karena itu bagian dari hak persaudaraan Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?