Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1090 tentang Anjuran mengumumkan pernikahan dengan hiburan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan hiburan sederhana (memukul duff dan syair) dalam acara pernikahan, selama tidak mengandung kebatilan. Ketika seorang gadis melantunkan syair yang berlebihan — mengklaim Nabi mengetahui hal gaib yang akan datang besok — beliau ﷺ segera melarangnya, karena ilmu gaib hanya milik Allah. Ini pelajaran penting: hiburan boleh, tetapi akidah harus dijaga.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Naml [27]: 65

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَأْتِينَا السَّاعَةُ ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي ۖ لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ۚ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً ۚ يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا ۚ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ اللَّهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Katakanlah: Sesungguhnya ilmu tentang hari Kiamat itu hanya ada pada sisi Tuhanku. Tidak ada yang dapat menyingkapnya selain Dia..."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Rubai' bint Mu'awwidz radhiyallahu 'anha, dan At-Tirmidzi menilainya hasan shahih. Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari (no. 4001) dan Muslim, yang memperkuat keabsahannya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya duff dan syair di acara pernikahan, serta wajibnya menolak ucapan yang menyelisihi akidah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan Nabi ﷺ terhadap syair tersebut karena mengandung klaim ilmu gaib.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa tidak ada seorang pun — termasuk Nabi ﷺ — yang mengetahui hal gaib kecuali apa yang Allah wahyukan.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Ar-Rubai' bint Mu'awwidz baru saja menikah. Pagi setelah malam pertama, Rasulullah ﷺ datang mengunjungi dan duduk di tempat tidurnya sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian. Para gadis muda dari keluarganya memukul duff (rebana) dan melantunkan syair-syair yang menceritakan keperkasaan ayah-ayah mereka yang gugur di Perang Badr. Ini adalah tradisi Arab yang wajar untuk memeriahkan pernikahan.

Poin penting:

  1. Bolehnya hiburan dalam pernikahan — Rasulullah ﷺ tidak melarang duff dan syair secara umum. Bahkan beliau mendengarkan dan membiarkannya. Ini menunjukkan Islam tidak anti-hiburan, selama tidak melanggar syariat.
  2. Larangan klaim ilmu gaib — Ketika salah satu gadis berkata: "Di antara kami ada Nabi yang tahu apa yang akan terjadi besok," Rasulullah ﷺ segera menegur: "Diamlah tentang ini, dan katakanlah apa yang kamu katakan sebelumnya." Teguran ini karena ucapan tersebut mengandung keyakinan bahwa Nabi mengetahui hal gaib secara mutlak, padahal itu khusus milik Allah.
  3. Pemahaman ulama:
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang semua syair, hanya yang mengandung kebatilan. Beliau mengarahkan agar kembali melantunkan syair yang berisi pujian dan kisah kepahlawanan, bukan klaim gaib.
  • Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mengingkari kemungkaran saat itu juga, terutama yang berkaitan dengan akidah.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa duff dan syair yang mubah adalah yang tidak mengandung pujian kepada maksiat atau klaim batil.
  • Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membolehkan hiburan pernikahan untuk menampakkan kegembiraan, tetapi tetap menjaga batas-batas syariat.
  1. Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda tentang batasan syair yang boleh. Namun kesimpulannya, menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi, syair yang mengandung kebaikan atau mubah boleh, sedangkan yang mengandung kebatilan atau klaim gaib dilarang.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ar-Rubai' bint Mu'awwidz radhiyallahu 'anha, seorang sahabiyah dari kalangan Anshar, menuturkan momen indah pernikahannya. Pagi itu, Rasulullah ﷺ — manusia paling mulia — berkenan datang ke rumahnya, duduk di tempat tidurnya dengan penuh kelembutan. Gadis-gadis muda memukul rebana, mengalunkan syair tentang para syuhada Badr. Suasana penuh kegembiraan. Namun ketika salah satu lantunan menyentuh wilayah akidah — mengklaim Nabi tahu masa depan — beliau ﷺ dengan lembut namun tegas menghentikannya. Beliau tidak marah, tidak membubarkan acara, hanya mengarahkan: "Katakanlah yang sebelumnya." Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam memperbaiki kesalahan: tidak kasar, tetapi jelas. (Sumber: Hadits riwayat At-Tirmidzi, Al-Bukhari, dan Muslim).

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehkan hiburan sederhana dalam pernikahan seperti duff dan syair yang tidak melanggar syariat.
  2. Jaga akidah — jangan pernah meyakini ada makhluk yang tahu hal gaib, termasuk Nabi ﷺ.
  3. Tegur kemungkaran dengan lembut — contohlah cara Nabi ﷺ yang tidak menghardik, tetapi mengarahkan.
  4. Perhatikan konten hiburan — pastikan tidak mengandung klaim batil, pujian maksiat, atau syirik.
  5. Teladani kesederhanaan — Nabi ﷺ hadir di acara sederhana, duduk di tempat tidur pengantin, menunjukkan Islam menghargai momen bahagia umatnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?