Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1088 tentang Pemisah halal haram dalam pernikahan adalah alat musik dan suara

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa salah satu pembeda antara pernikahan yang halal dan perbuatan zina yang haram adalah adanya pengumuman atau syiar pernikahan, yang diwujudkan dengan memukul rebana (ad-duff) dan mengumandangkan suara (asy-shaut) sebagai tanda kebahagiaan dan publikasi pernikahan tersebut. Ini adalah perintah syariat agar pernikahan tidak dilakukan sembunyi-sembunyi seperti perbuatan zina.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi:

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا أَبُو بَلْجٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ الْجُمَحِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَرَامِ وَالْحَلاَلِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ "

"Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah rebana (ad-duff) dan suara (asy-shaut)." (HR. At-Tirmidzi no. 1088, beliau berkata: hadits hasan)

Hadits Pendukung:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Umumkanlah pernikahan ini dan jadikanlah di masjid, serta pukullah rebana untuknya.'" (HR. At-Tirmidzi no. 1089, dan ia berkata: hadits hasan gharib)

Ayat Al-Qur'an Terkait:

QS. An-Nur [24]: 32

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini memerintahkan untuk menikahkan, dan syariat melengkapi perintah ini dengan syiar pengumuman agar pernikahan diketahui khalayak.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah bahwa pembeda antara pernikahan yang halal dan perbuatan zina yang haram adalah adanya syiar dan pengumuman. Imam Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (syarah Sunan At-Tirmidzi) menjelaskan bahwa "ad-duff" adalah alat musik berupa rebana yang dipukul, dan "ash-shaut" adalah suara yang dikeraskan untuk mengumumkan pernikahan.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat dari beliau) berpendapat bahwa dianjurkan memukul rebana di hari pernikahan untuk mengumumkan pernikahan dan membedakannya dari perbuatan zina yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
  2. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan aspek pengumuman pernikahan, dan beliau menyebutkan bahwa di antara hikmahnya adalah untuk menutup pintu fitnah dan menjaga kehormatan.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "suara" dalam hadits ini adalah suara yang menunjukkan adanya pernikahan, seperti suara rebana atau pengumuman, bukan suara nyanyian yang melalaikan.

Penting untuk dipahami:

  • Yang disyariatkan adalah memukul rebana (ad-duff) yang sederhana, bukan alat-alat musik lainnya seperti gitar, biola, atau alat musik modern.
  • Suara yang dimaksud adalah suara yang layak dan tidak mengandung kemungkaran, bukan nyanyian yang berisi hal-hal yang diharamkan atau melalaikan.
  • Para ulama menegaskan bahwa memukul rebana ini khusus untuk wanita di hadapan wanita, atau di hadapan mahramnya. Adapun di hadapan laki-laki asing, maka tidak disyariatkan kecuali jika tidak menimbulkan fitnah.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Sebagian ulama membolehkan rebana secara mutlak di hari pernikahan, dan sebagian lain membatasi dengan syarat tidak ada hal-hal yang diharamkan seperti suara wanita yang merdu di hadapan laki-laki asing, atau lirik yang mengandung kekufuran. Pendapat yang lebih kuat adalah yang membolehkan rebana dengan syarat tidak ada kemungkaran di dalamnya, karena ini adalah bentuk syiar yang diperintahkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menikah dengan Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau membawa pengantin wanita ke rumahnya. Diriwayatkan bahwa ada dua orang budak wanita yang bernyanyi dengan rebana, dan Rasulullah ﷺ tidak mengingkarinya. Bahkan ketika Abu Bakar ash-Shiddiq masuk dan ingin menghentikan mereka, Rasulullah ﷺ bersabda: "Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya ini adalah hari raya." (HR. Al-Bukhari no. 5163)

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam mengajarkan kebahagiaan dan keceriaan di hari pernikahan, namun tetap dalam batas-batas syariat. Pernikahan bukanlah acara yang muram, tetapi juga bukan ajang kemaksiatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Umumkan pernikahan - Jangan menikah secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan masyarakat, karena ini menyerupai perbuatan zina.
  2. Boleh memukul rebana - Di hari pernikahan, boleh memukul rebana sebagai syiar, dengan syarat tidak ada kemungkaran di dalamnya.
  3. Jauhi alat musik lain - Yang disyariatkan hanyalah rebana, bukan alat musik lainnya yang diharamkan oleh jumhur ulama.
  4. Jaga adab - Pastikan acara pernikahan bebas dari campuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.
  5. Niatkan untuk ibadah - Jadikan pernikahan sebagai ibadah dengan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.