Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1083 tentang Larangan membujang dan penolakan Nabi terhadap celibacy

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap sikap tabattul (membujang selamanya / menjauhi pernikahan) sebagai bentuk ibadah berlebihan. Nabi ﷺ menolak permintaan Utsman bin Maz'un untuk hidup membujang total, dan beliau bersabda bahwa seandainya hal itu diizinkan, para sahabat akan mengebiri diri mereka—yang menunjukkan betapa kerasnya larangan ini. Islam mengajarkan pernikahan sebagai sunnah dan jalan menjaga diri, bukan sebagai penghalang ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda tuliskan):

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ، قَالُوا: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، قَالَ: رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا.

Terjemahan: Dari Sa'd bin Abi Waqqas, ia berkata: "Rasulullah ﷺ menolak permintaan Utsman bin Maz'un (ketika ia bertanya) mengenai tabattul (membujang selamanya), dan seandainya beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami."

Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Ada tiga orang sahabat yang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ untuk bertanya tentang ibadah Nabi ﷺ. Ketika mereka diberitahu, seakan-akan mereka menganggap ibadah beliau sedikit. Mereka berkata: 'Kami tidak bisa dibandingkan dengan Nabi ﷺ, karena Allah telah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.' Salah seorang di antara mereka berkata: 'Adapun aku, maka aku akan shalat malam selamanya.' Yang lain berkata: 'Aku akan berpuasa selamanya dan tidak berbuka.' Yang lain berkata: 'Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.' Maka Rasulullah ﷺ datang dan bersabda: 'Kaliankah yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat malam dan tidur, dan aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.'" (HR. Al-Bukhari no. 5063, Muslim no. 1401)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nur [24]: 32

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."

Penjelasan ulama:

Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih sebagaimana tercantum dalam kitabnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani).

Penjelasan Rinci

Makna Tabattul

Kata tabattul berasal dari kata battala yang berarti memutuskan. Secara istilah, tabattul adalah memutuskan diri dari urusan dunia dan menjauhi pernikahan untuk fokus beribadah, atau membujang selamanya tanpa menikah.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menolak tabattul karena hal ini bertentangan dengan fitrah manusia dan syariat Islam yang mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kehidupan dunia. Beliau menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnah para nabi dan jalan terbaik untuk menjaga kesucian diri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan tabattul ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan ekstremisme dalam beribadah. Beliau menukil bahwa sebagian ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sa'id bin al-Musayyib (yang juga menjadi perawi dalam sanad hadits ini) memahami bahwa tabattul adalah bentuk ghuluw (berlebihan) yang dilarang.

Hikmah Larangan Ini

  1. Menjaga Fitrah Manusia: Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, dan pernikahan adalah jalan yang halal untuk menyalurkan kebutuhan biologis sekaligus mendapatkan pahala.
  2. Menjaga Kesucian Diri: Dengan menikah, seseorang terlindungi dari perbuatan zina. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu (menikah), maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  3. Keseimbangan Ibadah: Islam tidak mengajarkan untuk meninggalkan dunia sepenuhnya. Nabi ﷺ sendiri menikah, berpuasa, berbuka, shalat malam, dan tidur. Beliau mengajarkan keseimbangan.
  4. Menolak Ghuluw: Sikap berlebihan dalam beribadah hingga meninggalkan hal-hal yang disunnahkan adalah pintu menuju kerusakan. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa meninggalkan sunnah Nabi ﷺ dengan alasan ingin lebih "saleh" adalah kesalahan besar.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama dari daftar rujukan sepakat bahwa tabattul (membujang selamanya) hukumnya makruh bahkan haram jika diniatkan sebagai bentuk ibadah yang lebih utama dari pernikahan. Namun ada perbedaan dalam kasus orang yang tidak memiliki syahwat atau khawatir tidak bisa berbuat adil:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa menikah lebih utama bagi orang yang memiliki syahwat dan mampu menunaikan hak-hak pernikahan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menikah adalah wajib bagi orang yang khawatir terjerumus dalam zina.
  • Imam Malik berpendapat bahwa menikah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu.

Namun semuanya sepakat bahwa tabattul yang dimaksud dalam hadits—yaitu meninggalkan pernikahan selamanya dengan niat ibadah—adalah perbuatan yang ditolak Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Utsman bin Maz'un radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat zuhud. Ia ingin memutuskan diri dari kenikmatan dunia, termasuk tidak menikah, agar bisa fokus beribadah. Namun Nabi ﷺ menolak keinginannya tersebut.

Dalam riwayat lain, ketika para sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Amr, dan lainnya ingin beribadah secara berlebihan—seperti shalat malam terus-menerus, berpuasa sepanjang tahun, atau tidak menikah—Nabi ﷺ melarang mereka dan bersabda: "Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat malam dan tidur, dan aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan kita bahwa ibadah yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara konsisten, meskipun sedikit, dan tidak melampaui batas syariat. Beliau menukil perkataan Al-Hasan al-Bashri: "Janganlah kalian berlebihan dalam beribadah hingga meninggalkan hak-hak Allah yang lain. Sesungguhnya Allah menyukai amalan yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit."

Kesimpulan Praktis

  1. Menikah adalah sunnah Nabi ﷺ yang mulia dan jalan menjaga diri dari dosa. Jangan menunda pernikahan tanpa alasan syar'i yang jelas.
  2. Hindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam beribadah hingga meninggalkan sunnah-sunnah Nabi ﷺ. Ibadah yang baik adalah yang sesuai tuntunan, bukan yang menyimpang.
  3. Jaga keseimbangan antara ibadah, keluarga, dan kehidupan dunia. Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam hal ini.
  4. Jika ada keinginan untuk lebih fokus beribadah, lakukanlah dalam koridor syariat—misalnya dengan memperbanyak puasa sunnah, shalat malam, dan dzikir—tanpa harus meninggalkan pernikahan.
  5. Bagi yang belum mampu menikah, dianjurkan untuk berpuasa sebagai tameng, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu adalah tameng baginya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?