Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mandi wajib (junub) menjadi wajib ketika dua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) bertemu, meskipun tidak sampai keluar mani. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan merupakan salah satu dalil utama dalam masalah ini. Aisyah radhiyallahu 'anha menegaskan bahwa beliau dan Rasulullah ﷺ melakukan mandi setelah hubungan tersebut, yang menunjukkan praktik nyata dari ajaran ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi No. 108:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
> حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى، مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنِ الأَوْزَاعِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَاغْتَسَلْنَا
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
Artinya: "Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandilah)."
Ayat ini memerintahkan mandi ketika seseorang dalam keadaan junub, dan hadits di atas menjelaskan salah satu sebab terjadinya junub, yaitu bertemunya dua khitan.
Hadits Pendukung Lainnya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
"Apabila seseorang duduk di antara empat cabang (kedua tangan dan kedua kaki istrinya) kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhinya), maka sungguh telah wajib mandi." (HR. Al-Bukhari no. 291, Muslim no. 348)
Penjelasan Ulama:
Imam At-Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini: "Ini adalah hadits hasan shahih. Dan menjadi amalan para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan tabi'in, mereka berkata: Apabila dua khitan bertemu, maka wajib mandi."
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Apabila dua khitan bertemu, maka wajib mandi, baik keluar mani ataupun tidak."
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban mandi ketika dua khitan bertemu tanpa keluarnya mani. Namun pendapat yang kuat dan dipegang oleh jumhur ulama adalah tetap wajib mandi.
Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Wajib mandi ketika dua khitan bertemu, meskipun tidak keluar mani. Ini adalah pendapat:
- Para Khulafaur Rasyidin (Umar, Ali, dan lainnya)
- Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Aisyah radhiyallahu 'anhum
- Para tabi'in seperti Sa'id bin Al-Musayyib, Atha' bin Abi Rabah, Al-Hasan Al-Bashri
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah
Dalil mereka adalah hadits Aisyah di atas dan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim. Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ mengaitkan kewajiban mandi dengan "duduk di antara empat cabang" dan "bersungguh-sungguh" tanpa menyebutkan keluarnya mani.
Pendapat Kedua: Tidak wajib mandi kecuali dengan keluarnya mani. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih di atas.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya bahwa hadits Aisyah ini adalah dalil yang jelas tentang kewajiban mandi ketika dua khitan bertemu, dan ini adalah sunnah yang dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ bersama Aisyah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa makna "bertemunya dua khitan" adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan, dan ini adalah sebab wajibnya mandi menurut pendapat yang lebih kuat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum mandi setelah berhubungan. Maka turunlah ayat:
> وَاِذَا قِيْلَ لَهُمُ ارْكَعُوْا لَا يَرْكَعُوْنَ
Namun yang lebih relevan, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap Aisyah radhiyallahu 'anha yang dengan berani dan jelas menyampaikan masalah yang berkaitan dengan fiqih ibadah, meskipun termasuk perkara yang bersifat pribadi. Ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu tidak mengenal rasa malu yang berlebihan dalam hal yang dibutuhkan untuk memahami agama.
Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa seorang istri boleh meriwayatkan hadits tentang hubungan suami istri, karena hal ini dibutuhkan untuk menjelaskan hukum syariat.
Kesimpulan Praktis
- Wajib mandi bagi suami istri ketika telah terjadi hubungan badan, baik keluar mani maupun tidak, berdasarkan hadits Aisyah dan hadits Abu Hurairah.
- Bersegera mandi setelah hubungan adalah sunnah, dan tidak boleh menunda-nunda shalat hingga keluar waktunya.
- Niat mandi wajib adalah membersihkan diri dari hadats besar, dan caranya adalah dengan meratakan air ke seluruh tubuh.
- Tidak perlu ragu dalam bertanya tentang masalah agama, karena Aisyah sendiri tidak malu menyampaikan hadits ini.
- Menjaga kebersihan adalah bagian dari iman, dan mandi junub adalah bentuk pensucian diri baik lahir maupun batin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.