Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah hadits tentang keutamaan meninggal di hari Jumat atau malam Jumat, yaitu berupa perlindungan Allah dari fitnah (ujian) kubur. Namun, perlu diketahui bahwa hadits ini dinilai tidak sahih oleh para ulama hadits karena ada masalah pada sanadnya, yaitu terputusnya rantai periwayatan. Meski demikian, makna keutamaan hari Jumat tetap benar secara umum, dan kita dianjurkan untuk berbaik sangka kepada Allah bagi siapa saja yang meninggal di hari yang mulia ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
> مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Artinya: "Tidak ada seorang Muslim yang meninggal pada hari Jumat, atau malam Jumat, kecuali Allah melindunginya dari fitnah kubur." (HR. At-Tirmidzi no. 1074)
Catatan Penting dari Imam At-Tirmidzi:
Imam At-Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata:
> هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَلَيْسَ إِسْنَادُهُ بِمُتَّصِلٍ
"Ini adalah hadits gharib (asing), dan sanadnya tidak bersambung."
Beliau menjelaskan bahwa perawi bernama Rabi'ah bin Saif tidak diketahui mendengar langsung dari Abdullah bin 'Amr. Jadi ada keterputusan sanad antara keduanya.
Hadits Shahih tentang Keutamaan Hari Jumat:
Meski hadits di atas lemah, ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaan hari Jumat secara umum, di antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
"Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat." (HR. Muslim no. 854)
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam menilai hadits ini:
- Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) menilai hadits ini gharib dan sanadnya tidak bersambung karena Rabi'ah bin Saif tidak diketahui mendengar langsung dari Abdullah bin 'Amr.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam kitabnya Silsilah adh-Dha'ifah (no. 5813) menilai hadits ini lemah (dha'if) karena dua alasan:
- Sanadnya terputus antara Rabi'ah bin Saif dan Abdullah bin 'Amr.
- Ada perawi bernama Hisyam bin Sa'd yang diperselisihkan kualitasnya oleh para ulama hadits.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits tentang keutamaan meninggal di hari Jumat memiliki beberapa jalur periwayatan, namun semuanya bermasalah. Beliau cenderung menyatakan bahwa tidak ada riwayat yang shahih secara khusus tentang hal ini.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (w. 1420 H) pernah ditanya tentang hadits ini, beliau menjawab bahwa hadits tersebut dha'if menurut para ulama hadits, namun makna bahwa hari Jumat adalah hari yang mulia adalah benar. Beliau menekankan agar kita tidak meyakini secara khusus bahwa setiap yang meninggal di hari Jumat pasti selamat dari fitnah kubur, karena hal itu membutuhkan dalil yang shahih.
Pelajaran dari Penilaian Ulama:
Para ulama hadits sangat teliti dalam menerima hadits. Mereka tidak serta-merta menerima hadits hanya karena maknanya baik, tetapi mereka memeriksa rantai periwayatan dan kualitas para perawinya. Ini menunjukkan keagungan ilmu hadits dalam menjaga kemurnian ajaran Islam.
Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa keutamaan hari Jumat secara umum adalah benar berdasarkan hadits-hadits shahih. Hari Jumat adalah hari yang mulia, hari raya mingguan umat Islam, dan di dalamnya terdapat waktu mustajab untuk berdoa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) sangat memperhatikan hari Jumat. Beliau sering mandi, memakai wewangian, dan bersegera menuju masjid pada hari Jumat. Ketika ditanya mengapa beliau begitu bersemangat, beliau menjawab bahwa hari Jumat adalah hari yang agung dan kita tidak tahu kapan ajal menjemput.
Ada juga kisah tentang Sa'id bin al-Musayyib (w. 94 H), seorang tabi'in yang sangat mulia. Beliau dikenal sebagai orang yang sangat menjaga shalat Jumat dan tidak pernah meninggalkannya. Suatu ketika, beliau berkata: "Tidak ada seorang mukmin yang meninggal pada hari Jumat melainkan Allah menjaganya dari fitnah kubur." Namun perlu dicatat, perkataan ini adalah pendapat beliau, bukan hadits yang marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ).
Hikmah dari kisah ini: Para salaf sangat memuliakan hari Jumat dan berharap kebaikan di dalamnya, namun mereka tetap berpegang pada dalil yang shahih dan tidak berlebihan dalam menetapkan keutamaan khusus tanpa dasar yang kuat.
Kesimpulan Praktis
- Hadits tentang perlindungan dari fitnah kubur bagi yang meninggal di hari Jumat adalah hadits lemah (dha'if) menurut penilaian Imam At-Tirmidzi dan para ulama hadits seperti Syaikh al-Albani.
- Kita tidak boleh meyakini secara khusus bahwa setiap muslim yang meninggal di hari Jumat pasti selamat dari fitnah kubur, karena keyakinan ini tidak didasari dalil yang shahih.
- Hari Jumat tetaplah hari yang mulia berdasarkan hadits-hadits shahih, dan kita dianjurkan memperbanyak ibadah, doa, dan shalawat di dalamnya.
- Kita tetap berbaik sangka kepada Allah bagi siapa saja yang meninggal dalam keadaan Islam, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Keselamatan dari fitnah kubur bergantung pada amal, keimanan, dan rahmat Allah, bukan semata-mata pada hari kematian.
- Pelajaran penting: Kita harus teliti dalam menerima hadits, tidak mudah menyebarkan hadits tanpa memastikan keshahihannya, dan selalu merujuk kepada para ulama yang kompeten.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.