Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1068 tentang Nabi tidak menshalati orang yang bunuh diri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menyalatkan jenazah orang yang bunuh diri sebagai bentuk pengajaran dan penegasan besarnya dosa bunuh diri, bukan berarti orang itu keluar dari Islam. Para ulama berbeda pendapat: sebagian tetap menyalatkan siapa pun yang mati dalam keadaan menghadap kiblat (termasuk yang bunuh diri), sementara Imam Ahmad membedakan antara imam (pemimpin) yang tidak menyalatkan dan selain imam yang tetap menyalatkan. Pendapat yang paling kuat adalah jenazah orang bunuh diri tetap dishalatkan oleh selain imam, dan dosanya diserahkan kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang larangan bunuh diri:

QS. An-Nisa' [4]: 29

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu, dari Jami' At-Tirmidzi no. 1068, Kitab Jenazah, Bab Apa yang Dikatakan tentang Orang yang Bunuh Diri. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan."

Diriwayatkan juga oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang bunuh diri dengan besi:

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Terjemahan: "Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya, ia tusukkan ke perutnya di dalam neraka Jahannam, kekal selamanya di dalamnya." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: imam (pemimpin) tidak menyalatkan orang yang bunuh diri, tetapi selain imam tetap menyalatkannya.
  • Sufyan ats-Tsauri dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat: setiap orang yang shalat menghadap kiblat tetap dishalatkan, termasuk yang bunuh diri.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah tidak dishalatkannya oleh Nabi ﷺ adalah sebagai hukuman/peringatan bagi yang lain, bukan pengharaman salat secara mutlak.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa orang bunuh diri tetap muslim dan tetap dishalatkan, hanya Nabi ﷺ meninggalkannya sebagai bentuk tarhib (peringatan).

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menyalatkan jenazah orang yang bunuh diri. Para ulama menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini bukan berarti orang tersebut kafir atau keluar dari Islam, karena bunuh diri termasuk dosa besar tetapi tidak mengeluarkan seseorang dari keimanan. Ini adalah pendapat Ahlus Sunnah yang ditegaskan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah.

Perbedaan pendapat ulama:

  1. Sufyan ats-Tsauri dan Ishaq bin Rahuyah: Setiap orang yang mati dalam keadaan shalat menghadap kiblat tetap dishalatkan, termasuk yang bunuh diri. Ini berdasarkan keumuman perintah menyalatkan jenazah muslim.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal: Beliau membedakan antara imam dan selain imam. Imam (pemimpin) tidak menyalatkan sebagai bentuk pengajaran kepada masyarakat, tetapi selain imam tetap menyalatkan. Ini menggabungkan antara dalil hadits Jabir bin Samurah dan keumuman perintah salat jenazah.
  3. Jumhur ulama (mayoritas): Tetap menyalatkan orang bunuh diri, dan dosanya diserahkan kepada Allah. Ini yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat adalah jenazah orang bunuh diri tetap dishalatkan, terutama oleh selain imam, karena:

  • Keumuman perintah menyalatkan jenazah muslim
  • Hadits Abu Hurairah menunjukkan orang bunuh diri masih dalam kategori muslim (ancaman neraka bagi muslim yang berdosa besar)
  • Tindakan Nabi ﷺ meninggalkan salat adalah khusus untuk beliau sebagai imam dan sebagai bentuk pengajaran

Ibnu Qayyim dalam Kitab ar-Ruh menjelaskan bahwa ruh orang beriman yang berdosa besar tetap dalam keadaan yang diserahkan kepada Allah, dan tidak boleh kita menghukumi kekafiran.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ ada seorang lelaki yang terluka parah dalam perang, kemudian ia mempercepat kematiannya dengan bunuh diri. Nabi ﷺ bersabda tentangnya: "Ia adalah penghuni neraka." Para sahabat kemudian mendapati bahwa ia memang bunuh diri. Kisah ini menunjukkan bahwa bunuh diri adalah dosa besar yang mengancam pelakunya dengan azab, namun para ulama Ahlus Sunnah tetap tidak mengkafirkan pelakunya selama ia masih muslim. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Hikmahnya: Islam sangat melarang bunuh diri, tetapi pintu taubat dan rahmat Allah tetap luas, dan kita tidak boleh menghukumi seseorang masuk neraka secara pasti kecuali yang telah ditetapkan oleh dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Bunuh diri adalah dosa besar yang dilarang dalam Al-Qur'an dan hadits, dan pelakunya terancam azab yang berat.
  2. Orang yang bunuh diri tetap muslim dan tidak boleh dikafirkan, selama ia mati dalam keadaan Islam.
  3. Jenazahnya tetap dishalatkan, terutama oleh selain imam, menurut pendapat yang paling kuat.
  4. Imam/pemimpin boleh meninggalkan salat atasnya sebagai bentuk pengajaran kepada masyarakat, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
  5. Kita tidak menghukumi seseorang masuk neraka atau surga secara pasti, kecuali yang telah ditetapkan oleh dalil.
  6. Hendaknya kita berhati-hati dalam menghukumi dan tidak bersikap kasar kepada keluarga yang ditinggalkan, karena mereka sedang dalam musibah besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?