Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1056 tentang Laknat bagi wanita yang sering ziarah kubur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang sering mengunjungi kuburan. Hukum ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan yang turun sebelum ada keringanan (rukhsah) untuk ziarah kubur bagi semua kaum muslimin. Setelah Nabi ﷺ memberikan keringanan, para ulama berbeda pendapat apakah larangan khusus bagi wanita itu tetap berlaku atau sudah tercabut. Pendapat yang lebih kuat dan banyak dipilih ulama adalah ziarah kubur bagi wanita itu makruh jika memicu hal-hal yang dilarang seperti meratap, berteriak, atau berlebihan, tetapi boleh jika tujuannya untuk mengambil pelajaran dan dilakukan dengan adab serta tidak menimbulkan fitnah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi

Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang sering mengunjungi kuburan." (HR. At-Tirmidzi no. 1056, beliau berkata: hadits hasan shahih)

2. Hadits Riwayat Imam Muslim

Ada hadits lain yang menjadi dasar keringanan ziarah kubur secara umum. Dari Buraidah bin Al-Hashib radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Artinya: "Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian." (HR. Muslim no. 977)

3. Hadits Riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Baihaqi

Terdapat riwayat bahwa Rasulullah ﷺ pernah melihat seorang wanita menangis di sisi kubur, lalu beliau bersabda:

اتَّقِي اللهَ وَاصْبِرِي

Artinya: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." (HR. Al-Bukhari no. 1283 dari Anas bin Malik)

4. Kaitan dengan Ulama dari Daftar

  • Imam At-Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini, beliau menyebutkan dua pendapat ulama: pertama, sebagian ulama mengatakan larangan ini terjadi sebelum adanya rukhshah (keringanan) ziarah kubur, sehingga setelah rukhshah datang, laki-laki dan perempuan sama-sama masuk dalam keringanan tersebut. Kedua, sebagian ulama lain mengatakan ziarah kubur bagi wanita dimakruhkan karena sedikitnya kesabaran dan banyaknya keluh kesah mereka.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini ditujukan bagi wanita yang sering berziarah dengan cara yang dilarang, seperti meratap, berteriak, atau berlebihan. Adapun jika ziarah dilakukan dengan tenang dan untuk mengambil pelajaran, maka hal itu tidak mengapa.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya makruh jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau kesedihan berlebihan, tetapi jika aman dari hal itu, sebagian ulama membolehkannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Perbedaan ini sudah disebutkan langsung oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya setelah meriwayatkan hadits tersebut.

Pendapat Pertama: Larangan ini telah di-naskh (dihapus hukumnya)

Sebagian ulama berpendapat bahwa laknat bagi wanita peziarah kubur ini terjadi pada awal Islam, ketika ziarah kubur secara umum masih dilarang karena dikhawatirkan menjadi sarana kesyirikan dan berlebihan. Ketika Nabi ﷺ kemudian memberikan keringanan dengan sabdanya "Berziarahlah kalian", maka keringanan itu mencakup laki-laki dan perempuan. Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian ulama salaf.

Pendapat Kedua: Larangan tetap berlaku khusus bagi wanita

Sebagian ulama lain, sebagaimana disebutkan Imam At-Tirmidzi, berpendapat bahwa ziarah kubur bagi wanita dimakruhkan karena tabiat wanita yang mudah sedih, sedikit sabar, dan banyak keluh kesah. Mereka khawatir ziarah kubur akan memunculkan perbuatan yang diharamkan seperti meratap, menampar pipi, atau berteriak-teriak.

Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang lebih kuat - dan ini dipilih oleh banyak ulama dari daftar rujukan kita - adalah memerinci:

  1. Jika ziarah kubur dilakukan wanita dengan cara yang dilarang seperti meratap, berteriak, menampar pipi, atau membuka aurat, maka hukumnya haram dan pelakunya mendapat laknat sebagaimana dalam hadits.
  2. Jika ziarah kubur dilakukan dengan tenang, menutup aurat, tidak bercampur dengan laki-laki asing, dan tujuannya untuk mendoakan mayit serta mengambil pelajaran, maka hukumnya boleh. Ini karena tujuan ziarah kubur yang disyariatkan - yaitu mengingat kematian dan mendoakan mayit - juga dibutuhkan oleh wanita.

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini lebih tepat ditujukan bagi wanita yang sering berziarah (kata zawwarat dalam bahasa Arab menunjukkan makna kebiasaan/keseringan), bukan sekadar sesekali ziarah dengan adab yang baik.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa jika seorang wanita ingin berziarah ke kubur ayahnya, ibunya, atau kerabatnya dengan tujuan mendoakan mereka dan mengambil pelajaran, tanpa menampakkan kesedihan berlebihan dan tanpa tabarruj (berdandan berlebihan), maka hal itu tidak mengapa menurut sebagian ulama. Namun beliau tetap menyarankan agar wanita lebih berhati-hati dan tidak memperbanyak ziarah kubur karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ ketika beliau melihat seorang wanita menangis di sisi kubur. Wanita itu adalah Ummu Sulaim atau wanita lain yang sedang bersedih. Nabi ﷺ tidak serta-merta menghardiknya, tetapi dengan lembut bersabda:

"Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah."

Wanita itu tidak mengenali Nabi ﷺ, lalu ia berkata dengan nada sedih: "Tinggalkanlah aku, sesungguhnya engkau tidak tertimpa musibah seperti yang menimpaku."

Setelah orang-orang memberitahunya bahwa itu adalah Rasulullah ﷺ, wanita itu segera datang ke rumah Nabi ﷺ dan meminta maaf karena tidak mengenal beliau. Maka Nabi ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya kesabaran itu pada hentakan pertama (saat awal musibah)." (HR. Al-Bukhari no. 1283)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang wanita menangis atau bersedih di sisi kubur secara mutlak, tetapi beliau mengajarkan adab: tetap bertakwa, bersabar, dan tidak berlebihan dalam kesedihan. Ini sejalan dengan pemahaman bahwa ziarah kubur bagi wanita yang dilakukan dengan adab dan kesabaran tidaklah terlarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Ziarah kubur secara umum disyariatkan bagi laki-laki, karena Nabi ﷺ bersabda: "Berziarahlah kalian, karena ziarah kubur itu mengingatkan pada kematian."
  2. Bagi wanita, ziarah kubur hukumnya makruh menurut pendapat yang lebih hati-hati, terutama jika dikhawatirkan menimbulkan ratapan, kesedihan berlebihan, atau fitnah.
  3. Jika seorang wanita ingin berziarah ke kubur kerabat dekatnya, hendaknya dilakukan dengan: menutup aurat sempurna, tidak memakai wewangian, tidak berdesak-desakan dengan laki-laki, tidak meratap atau berteriak, dan tidak memperbanyak frekuensi ziarah.
  4. Tujuan utama ziarah kubur adalah mendoakan mayit dan mengingat kematian, bukan untuk bersedih berlebihan atau sekadar tradisi.
  5. Yang terpenting adalah menjaga hati dari keluh kesah dan menjaga lisan dari perkataan yang tidak diridhai Allah ketika berada di kuburan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?