Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1048 tentang Kain merah diletakkan di kubur Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa di dalam kubur Nabi ﷺ pernah diletakkan sejenis kain (qathifah) berwarna merah. Namun sebagian ulama memahami bahwa hal itu khusus berlaku bagi Nabi ﷺ, sementara untuk kaum muslimin secara umum sebagian ulama memakruhkan meletakkan sesuatu di bawah mayit di dalam kubur. Hadits ini dinilai hasan oleh Imam At-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (رضي الله عنه):

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: جُعِلَ فِي قَبْرِ النَّبِيِّ ﷺ قَطِيفَةٌ حَمْرَاءُ

Terjemahan:

"Ibnu Abbas berkata: 'Diletakkan di dalam kubur Nabi ﷺ sebuah qathifah (kain beludru) berwarna merah.'"

Imam At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan." Beliau juga menyebutkan bahwa Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa beliau (Ibnu Abbas) memakruhkan diletakkannya sesuatu di bawah mayit di dalam kubur, dan ini menjadi pendapat sebagian ahli ilmu.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pengurusan jenazah secara umum:

QS. Al-Mursalat [77]: 25-26

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا ۝ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا

Terjemahan:

"Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai tempat berkumpul, yang menghimpun orang-orang yang hidup dan yang mati?"

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menyebutkan bahwa saat Nabi ﷺ dimakamkan, di dalam kuburnya diletakkan sebuah qathifah — yaitu kain tebal berbulu semacam beludru — berwarna merah. Ini menunjukkan bahwa secara asal, meletakkan kain di bawah jasad di dalam kubur pernah dilakukan pada diri Nabi ﷺ.

Pemahaman ulama dalam daftar:

Imam At-Tirmidzi (wafat 279 H) dalam kitab Jami'-nya menilai hadits ini hasan, dan beliau menyebutkan bahwa Ibnu Abbas sendiri — perawi hadits ini — memakruhkan meletakkan sesuatu di bawah mayit di dalam kubur. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas memandang perbuatan tersebut tidaklah menjadi sunnah yang harus diikuti, melainkan bisa jadi kekhususan bagi Nabi ﷺ atau sekadar boleh.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkan (karena ada dalil perbuatan ini pada Nabi ﷺ), sebagian memakruhkan (karena khawatir menyerupai kebiasaan orang-orang tertentu atau karena tidak ada perintah), dan sebagian memandangnya sebagai kekhususan Nabi ﷺ.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mayoritas ulama Syafi'iyah membolehkan meletakkan kain atau alas di bawah mayit, dan tidak menganggapnya makruh, selama tidak berlebihan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan peristiwa ini sebagai bagian dari sifat pemakaman Nabi ﷺ, dan beliau tidak menjadikannya sebagai sunnah yang dianjurkan untuk diikuti secara khusus, karena bisa jadi itu termasuk kekhususan beliau.

Kesimpulan pendapat:

Jumhur ulama membolehkan meletakkan alas di bawah mayit di dalam kubur, dan sebagian memakruhkannya. Yang paling kuat menurut dalil adalah boleh, karena ada dalil perbuatan pada Nabi ﷺ, dan tidak ada larangan tegas. Namun tidak dianggap sebagai sunnah yang dianjurkan, karena bisa jadi kekhususan Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, para sahabat sangat berhati-hati dalam memuliakan jasad beliau. Ibnu Abbas (رضي الله عنه) — yang masih muda saat itu — menceritakan detail pemakaman Nabi ﷺ, termasuk adanya kain qathifah merah di dalam kubur beliau. Ini menunjukkan betapa para sahabat berusaha memuliakan Nabi ﷺ bahkan hingga dalam pemakaman.

Al-Hasan al-Bashri pernah menyebutkan bahwa para salaf memperhatikan urusan jenazah dengan penuh kelembutan dan penghormatan, karena mayit adalah makhluk yang telah kembali kepada Allah, dan memuliakannya adalah bagian dari akhlak Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Meletakkan alas di bawah mayit di dalam kubur — sebagian ulama membolehkan, sebagian memakruhkan. Tidak ada dosa bagi yang melakukannya, dan tidak ada pahala khusus bagi yang meninggalkannya.
  2. Yang utama adalah mengikuti sunnah pemakaman Nabi ﷺ secara umum: menguburkan mayit dengan cepat, menghadap kiblat, dan mendoakannya.
  3. Jangan berlebihan dalam urusan kubur, karena Islam mengajarkan kesederhanaan.
  4. Kembalikan perkara ini kepada ulama terpercaya di daerah masing-masing jika ada kebiasaan setempat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?