Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1031 tentang Shalat jenazah untuk anak kecil

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tiga hukum penting terkait shalat jenazah: (1) orang yang berkendara sebaiknya berada di belakang jenazah, (2) orang yang berjalan kaki boleh berada di mana saja selama masih mengiringi jenazah, dan (3) anak kecil yang telah dipastikan tercipta (berbentuk manusia) tetap dishalati meskipun belum menangis saat lahir. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi dan menjadi pegangan sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat):

الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ

Terjemahan:

"Orang yang berkendara (berada) di belakang jenazah, dan orang yang berjalan (boleh) di mana saja ia kehendaki darinya (jenazah), dan anak kecil dishalati."

Keterangan sanad dan penilaian:

  • Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."
  • Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Israil dan lebih dari satu perawi dari Sa'id bin 'Ubaidillah.
  • Imam At-Tirmidzi menukil bahwa amal (praktik) ini dipegang oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka: mereka berkata: "Anak kecil dishalati meskipun belum istihlal (menangis/bersuara saat lahir) setelah diketahui bahwa ia telah diciptakan (berbentuk manusia)." Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَىٰ ﴿٣٩﴾ مِن نُّطْفَةٍ إِذَا تُمْنَىٰ ﴿٤٠﴾

QS. An-Najm [53]: 39-40

"Dan bahwa sesungguhnya Dia-lah yang menciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan, dari air mani yang dipancarkan (ke dalam rahim)."

Kaitan dengan hadits: Ayat ini menjadi dasar bahwa janin yang telah terbentuk sebagai manusia (memiliki bentuk) adalah makhluk yang telah diciptakan, sehingga layak dishalati jika meninggal.

Penjelasan Rinci

1. Hukum orang yang berkendara mengiringi jenazah

Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa orang yang berkendara sebaiknya berada di belakang jenazah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah sebagaimana disebutkan Imam At-Tirmidzi. Hikmahnya adalah agar orang yang berkendara tidak menghalangi orang yang berjalan kaki, dan agar ia dapat mengikuti jenazah dengan tenang.

2. Hukum orang yang berjalan kaki

Orang yang berjalan kaki mengiringi jenazah boleh berada di depan, di belakang, di samping kanan, atau kiri jenazah — sesuai kehendaknya. Ini menunjukkan keluasan (kelapangan) dalam syariat. Imam Ahmad dan Ishaq mengamalkan hadits ini secara zahir.

3. Hukum shalat atas anak kecil

Ini adalah inti bab yang dibahas Imam At-Tirmidzi. Para ulama berbeda pendapat:

  • Pendapat pertama (mayoritas sahabat dan tabi'in, serta Imam Ahmad dan Ishaq): Anak kecil tetap dishalati meskipun belum istihlal (belum menangis/bersuara saat lahir), selama diketahui bahwa ia telah diciptakan dalam bentuk manusia (misalnya usia kehamilan sudah mencapai masa peniupan ruh, yaitu 4 bulan lebih). Ini adalah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Imam At-Tirmidzi dengan menyebutkan bahwa amal sahabat dan ulama di atasnya.
  • Pendapat kedua (sebagian ulama): Tidak dishalati kecuali jika sudah istihlal (menangis saat lahir), karena dengan istihlal barulah ia dianggap hidup secara pasti.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Ahkam al-Maulud (atau Tuhfat al-Maudud) menjelaskan bahwa anak yang gugur (keguguran) setelah ditiupkan ruh tetap dishalati dan didoakan, karena ia adalah manusia yang telah diciptakan. Ini sejalan dengan hadits Al-Mughirah di atas.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa shalat jenazah atas anak kecil hukumnya sunnah, baik ia istihlal maupun tidak, selama telah terbentuk sebagai manusia.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menukil bahwa para ulama sepakat bahwa anak yang sudah istihlal (menangis saat lahir) lalu meninggal, wajib dishalati. Adapun yang belum istihlal, maka diperselisihkan, dan yang rajih adalah pendapat yang menyatakan tetap dishalati jika telah berbentuk manusia.

4. Perbedaan pendapat dan tarjih

Perbedaan pendapat di atas bukanlah perbedaan yang tajam. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Imam At-Tirmidzi, Imam Ahmad, Ishaq, Ibnu Qayyim, dan An-Nawawi — adalah bahwa anak kecil yang telah dipastikan tercipta (berbentuk manusia) tetap dishalati, meskipun belum istihlal. Ini karena keumuman hadits "وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ" (dan anak kecil dishalati) tanpa membedakan apakah ia istihlal atau tidak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, pernah menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Di antara yang meriwayatkan darinya adalah Jubair bin Hayyah dan anaknya Ziyad bin Jubair. Para ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak juga meriwayatkan hadits ini, menunjukkan betapa pentingnya hadits ini dalam bab shalat jenazah.

Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in besar — ketika ditanya tentang anak yang keguguran, beliau berkata: "Jika ia telah berbentuk manusia, maka dishalati." Ini menunjukkan bahwa para tabi'in mengamalkan hadits ini dengan pemahaman yang dalam.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang anak yang belum menangis saat lahir lalu meninggal, beliau menjawab: "Dishalati, karena ia telah diciptakan." Jawaban ini menunjukkan kelembutan dan kasih sayang dalam syariat Islam terhadap makhluk yang lemah, bahkan yang belum sempat merasakan kehidupan dunia.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang yang berkendara saat mengiringi jenazah sebaiknya berada di belakang jenazah.
  2. Orang yang berjalan kaki boleh berada di mana saja selama masih mengiringi jenazah — ini adalah keluasan dalam syariat.
  3. Anak kecil yang meninggal — baik sudah menangis saat lahir maupun belum — tetap dishalati jika telah dipastikan terbentuk sebagai manusia (biasanya setelah usia kehamilan 4 bulan atau lebih).
  4. Shalat jenazah atas anak kecil hukumnya sunnah, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam At-Tirmidzi, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Ibnu Qayyim, dan An-Nawawi.
  5. Mengamalkan hadits ini menunjukkan kasih sayang dan penghormatan Islam terhadap setiap jiwa yang telah diciptakan Allah, sekalipun belum sempat berbuat apa-apa di dunia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?