Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keutamaan besar shalat jenazah yang dilakukan oleh banyak kaum Muslimin. Jika seratus orang atau lebih menshalatkan seorang Muslim yang meninggal dan mendoakan ampunan untuknya, maka doa (syafaat) mereka akan diterima oleh Allah. Ini menunjukkan betapa pentingnya persatuan dan doa bersama dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' at-Tirmidhi, dari Sahabat 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian perawi menghentikan hadits ini pada 'Aisyah (mauquf), namun riwayat yang marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) lebih kuat.
Teks hadits lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، عَنْ أَيُّوبَ، . وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ، رَضِيعٌ كَانَ لِعَائِشَةَ - عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ "لاَ يَمُوتُ أَحَدٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَتُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ أَنْ يَكُونُوا مِائَةً فَيَشْفَعُوا لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ" . وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ فِي حَدِيثِهِ "مِائَةً فَمَا فَوْقَهَا" . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ أَوْقَفَهُ بَعْضُهُمْ وَلَمْ يَرْفَعْهُ .
Terjemahan:
"Tidak ada seorang pun dari kaum Muslim yang meninggal, lalu dishalatkan oleh sekelompok Muslim yang jumlahnya mencapai seratus orang, dan mereka memohon syafaat (ampunan) untuknya, kecuali syafaat mereka akan diterima."
Dalil Al-Qur'an yang mendukung makna hadits ini adalah perintah Allah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dan memohon ampunan bagi mereka. Allah berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
QS. Al-Hasyr [59]: 10
"Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) berdoa: 'Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau biarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.'"
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup doa untuk kaum Muslimin yang telah meninggal, dan ini adalah bagian dari akhlak seorang mukmin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi seorang Muslim yang meninggal lalu dishalatkan oleh jamaah Muslimin yang banyak. Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan, seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "syafaat" di sini adalah doa dan permohonan ampunan yang dipanjatkan dalam shalat jenazah. Shalat jenazah pada hakikatnya adalah doa untuk mayit, bukan sekadar ritual.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memperbanyak jamaah shalat jenazah, karena semakin banyak orang yang mendoakan, semakin besar harapan doa itu dikabulkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa jumlah seratus orang disebutkan sebagai batas minimal yang secara adat dianggap sebagai "kelompok besar" (ummatun), dan jika lebih banyak maka lebih baik.
Adapun perbedaan riwayat antara "seratus" dan "seratus atau lebih", Imam At-Tirmidzi sendiri mengisyaratkan bahwa keduanya shahih dan saling menguatkan. Sebagian ulama seperti Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang beriman, di mana Dia menjadikan doa orang-orang beriman sebagai sebab ampunan.
Perlu dicatat, hadits ini tidak berarti bahwa shalat jenazah menggantikan amal saleh mayit, tetapi ia adalah bentuk rahmat tambahan dari Allah. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Kitab ar-Ruh menjelaskan bahwa ruh mayit dapat merasakan manfaat dari doa dan istighfar orang yang masih hidup, dan ini adalah keyakinan Ahlus Sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang sahabat yang meninggal, dan jumlah orang yang menshalatkannya tidak banyak. Nabi ﷺ kemudian bersabda tentang keutamaan jumlah seratus orang ini. 'Aisyah radhiyallahu 'anha, yang meriwayatkan hadits ini, adalah istri Nabi yang sangat memperhatikan detail ibadah. Beliau memahami bahwa shalat jenazah bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga kesempatan besar untuk mendoakan saudara seiman. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin dikenal sangat bersemangat menghadiri shalat jenazah, bahkan jika mayit tidak dikenal, semata-mata karena mengharap pahala dan manfaat doa bagi mayit.
Kesimpulan Praktis
- Perbanyak Jamaah Shalat Jenazah: Usahakan untuk menshalatkan jenazah Muslim, terutama jika jumlah jamaah masih sedikit, agar mencapai jumlah yang besar.
- Ikhlas dalam Doa: Shalat jenazah adalah momen doa yang mustajab. Mendoakan ampunan untuk mayit dengan penuh keikhlasan.
- Jaga Persatuan: Hadits ini mendorong umat Islam untuk bersatu, termasuk dalam momen duka. Kehadiran banyak orang adalah bentuk solidaritas dan kasih sayang.
- Jangan Remehkan Doa: Doa orang beriman untuk saudaranya yang meninggal memiliki nilai besar di sisi Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.