Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1027 tentang Membaca Al-Fatihah dalam salat jenazah adalah sunnah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat jenazah setelah takbir pertama adalah perkara yang disunnahkan, berdasarkan perbuatan sahabat mulia, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu. Beliau menyebutnya sebagai bagian dari sunnah atau penyempurna sunnah. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Namun, ada juga ulama yang berpendapat tidak disunnahkan membacanya, seperti Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah. Perbedaan ini adalah perkara ijtihad yang telah dimaklumi di kalangan ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, nomor 1027, dari jalur Talhah bin Abdullah bin Awf, bahwa ia berkata:

> "Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu melaksanakan shalat jenazah, lalu beliau membaca Fatihatil-Kitab (Al-Fatihah). Maka aku bertanya kepadanya tentang hal itu, dan beliau menjawab: 'Itu adalah dari sunnah' atau 'dari kesempurnaan sunnah'."

Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."

Pendapat Ulama yang Disebutkan dalam Hadits:

Imam At-Tirmidzi rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya bahwa sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan lainnya memilih untuk membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.

Adapun sebagian ulama lain berpendapat tidak membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah, karena shalat jenazah hanyalah pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi ﷺ, dan doa untuk mayit. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Meskipun hadits ini adalah dalil utama, kita dapat mengaitkannya dengan perintah Allah untuk membaca Al-Qur'an dalam shalat secara umum. Allah Ta'ala berfirman:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."

(QS. Al-Muzzammil [73]: 20)

Ayat ini menunjukkan keutamaan membaca Al-Qur'an, dan shalat jenazah adalah shalat, sehingga membaca Al-Fatihah di dalamnya termasuk dalam keumuman perintah ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah. Perbedaan ini telah ada sejak zaman ulama salaf.

1. Pendapat yang Membaca Al-Fatihah:

Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, sebagaimana disebutkan langsung oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya. Mereka berdalil dengan perbuatan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu yang membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah dan menyebutnya sebagai sunnah.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat paham terhadap sunnah Nabi ﷺ. Beliau adalah turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) dan termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Perkataan beliau bahwa membaca Al-Fatihah adalah "dari sunnah" menunjukkan bahwa beliau memahami hal ini dari Nabi ﷺ, baik secara langsung maupun dari sahabat lain.

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah, karena shalat jenazah adalah shalat, dan setiap shalat tidak lepas dari membaca Al-Fatihah.

2. Pendapat yang Tidak Membaca Al-Fatihah:

Pendapat ini dipegang oleh Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Kufah. Mereka berpendapat bahwa dalam shalat jenazah tidak ada bacaan Al-Fatihah, yang ada hanyalah pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi ﷺ, dan doa untuk mayit. Mereka berdalil bahwa shalat jenazah berbeda dengan shalat biasa, karena tidak ada ruku' dan sujud, sehingga tidak disyaratkan membaca Al-Fatihah.

Analisis dan Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat - wallahu a'lam - adalah pendapat yang membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah. Alasannya:

  1. Perbuatan sahabat: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang mulia dan ilmunya diakui. Perbuatan beliau yang membaca Al-Fatihah dan menyebutnya sebagai sunnah adalah dalil yang kuat.
  2. Keumuman dalil: Shalat jenazah adalah shalat, dan dalam shalat disyariatkan membaca Al-Fatihah. Tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
  3. Dikuatkan oleh Imam At-Tirmidzi: Beliau menyebut hadits ini hasan shahih, dan menyebutkan bahwa pendapat membaca Al-Fatihah adalah pilihan sebagian sahabat dan ulama setelahnya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa perbedaan ini adalah perkara ijtihad yang telah dimaklumi. Tidak boleh saling menyalahkan atau menghujat di antara sesama muslim karena perbedaan ini. Yang penting, kita mengambil pendapat yang menurut kita lebih kuat dalilnya, namun tetap menghormati pendapat lain.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah furu' (cabang) seperti ini adalah hal yang wajar di kalangan ulama, dan masing-masing memiliki dalil. Yang terpenting adalah niat ikhlas karena Allah dan berusaha mengikuti sunnah sesuai kemampuan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu melaksanakan shalat jenazah. Setelah takbir pertama, beliau membaca Al-Fatihah dengan suara yang cukup jelas. Talhah bin Abdullah bin Awf yang hadir saat itu merasa heran dan bertanya kepada beliau, "Wahai Ibnu Abbas, mengapa engkau membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah?"

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menjawab dengan tenang, "Ini adalah dari sunnah Nabi ﷺ, atau dari penyempurna sunnah."

Jawaban ini menunjukkan keyakinan Ibnu Abbas yang kuat terhadap sunnah. Beliau tidak ragu-ragu dalam mengamalkan apa yang beliau yakini sebagai tuntunan Nabi ﷺ, meskipun ada sebagian orang yang mungkin tidak mengetahui hal ini. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk berani mengamalkan sunnah yang telah jelas, dan juga untuk tidak mudah menghakimi orang lain yang berbeda pendapat dalam masalah ijtihad.

Kesimpulan Praktis

  1. Membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan perbuatan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dan dikuatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
  2. Bacaan Al-Fatihah dilakukan setelah takbir pertama, sebelum membaca shalawat dan doa untuk mayit.
  3. Hormati perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jika ada saudara muslim yang tidak membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah, janganlah kita mencela mereka, karena ini adalah perkara ijtihad yang telah dimaklumi.
  4. Yang terpenting dalam shalat jenazah adalah keikhlasan dan doa untuk mayit, serta mengikuti tuntunan sesuai kemampuan dan keyakinan kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?