Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat jenazah (shalat ghaib) itu disyariatkan dan jumlah takbirnya empat kali. Nabi ﷺ menshalatkan Raja An-Najashi (Ash-hamah) dari jauh setelah beliau wafat, dan takbir yang beliau ucapkan empat kali. Inilah yang menjadi pegangan mayoritas ulama Ahlus Sunnah, termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ menshalatkan An-Najashi dan bertakbir empat kali.
(HR. At-Tirmidzi no. 1022, Kitab Jenazah; At-Tirmidzi berkata: hasan shahih)
Ayat terkait tentang shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemahan: "Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."
Hadits pendukung tentang shalat ghaib:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu juga disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengabarkan wafatnya An-Najashi pada hari wafatnya, lalu beliau keluar ke tanah lapang, menyusun shaf, dan bertakbir empat kali.
(HR. Al-Bukhari dan Muslim — sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab shahih)
Keterangan ulama:
- Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih, dan bahwa amal (praktik) di kalangan mayoritas ahli ilmu dari sahabat Nabi ﷺ dan lainnya adalah takbir empat kali.
- Imam Malik bin Anas, Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah — semuanya berpendapat takbir shalat jenazah empat kali (sebagaimana dinukil At-Tirmidzi dalam kitabnya).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits An-Najashi menjadi dalil kuat disyariatkannya shalat ghaib dan takbir empat kali.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumlah takbir empat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits — siapa An-Najashi?
An-Najashi adalah gelar raja Habasyah (Ethiopia). Nama aslinya menurut para ulama sejarah adalah Ash-hamah. Beliau masuk Islam di masa Nabi ﷺ, namun tidak sempat berhijrah dan wafat di negerinya. Ketika beliau wafat, Nabi ﷺ mengabarkan kepada para sahabat dan menshalatkannya secara ghaib (dari jauh).
2. Hukum shalat ghaib
Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pandangan dalam perincian:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat shalat ghaib disyariatkan, khususnya bagi orang yang wafat di negeri yang tidak ada yang menshalatkannya, atau yang memiliki keutamaan (seperti An-Najashi). Dalilnya adalah hadits ini.
- Imam Malik berpendapat shalat ghaib tidak dilakukan secara umum, karena Nabi ﷺ hanya melakukannya khusus untuk An-Najashi (kekhususan). Namun Imam Malik tetap menetapkan takbir empat kali dalam shalat jenazah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan bahwa shalat ghaib boleh dilakukan, dan hadits ini menjadi dalil utamanya.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: shalat ghaib disyariatkan, terutama untuk mayit yang tidak dishalatkan di tempatnya, dan takbirnya empat kali.
3. Jumlah takbir empat kali
Ini adalah pendapat mayoritas sahabat dan ulama. Sebagaimana ditegaskan At-Tirmidzi, praktik ini dipegang oleh Sufyan ats-Tsauri, Imam Malik, Abdullah bin al-Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Ada riwayat lain yang menyebut lima atau tujuh takbir, namun jumhur menguatkan empat karena hadits Abu Hurairah ini shahih dan jelas.
4. Adab dan hikmah
- Shalat jenazah adalah bentuk penghormatan dan doa terakhir bagi seorang muslim.
- Takbir empat kali menunjukkan kesederhanaan dan tidak berlebihan (menjauhi ghuluw).
- Nabi ﷺ menshalatkan seorang raja yang jauh, menunjukkan bahwa ukhuwah Islamiyah melampaui batas geografis.
Story Telling
Dikisahkan oleh Az-Zuhri (dari Sa'id bin al-Musayyib, dari Abu Hurairah) bahwa pada suatu hari Nabi ﷺ mengabarkan kepada para sahabat: "Sesungguhnya saudara kalian, An-Najashi, telah wafat." Para sahabat pun berkumpul. Nabi ﷺ keluar ke tanah lapang, menyusun shaf, lalu bertakbir empat kali dan mendoakan beliau.
Para sahabat terkejut — bagaimana mungkin seorang raja Habasyah yang jauh dishalatkan? Namun itulah ajaran Islam: seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, walau berbeda negeri, warna kulit, dan bahasa. An-Najashi pernah melindungi kaum muslimin yang hijrah ke Habasyah, dan Nabi ﷺ menghormatinya dengan shalat ghaib.
Hikmah: Islam mengajarkan loyalitas (wala') kepada sesama mukmin, dan menghargai jasa kebaikan seseorang, meski ia berada jauh dari kita.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah disyariatkan, baik untuk mayit yang ada di tempat kita maupun shalat ghaib bagi yang jauh.
- Jumlah takbir shalat jenazah adalah empat kali, sesuai hadits shahih ini dan pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, ats-Tsauri, al-Mubarak, Ishaq).
- Shalat ghaib boleh dilakukan untuk mayit yang tidak dishalatkan di tempatnya, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ untuk An-Najashi.
- Hindari ghuluw dalam urusan jenazah — cukup ikuti sunnah yang shahih, tidak menambah atau mengurangi.
- Jaga ukhuwah Islamiyah melampaui batas negeri dan suku, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.