Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap di atas khuffain (sepatu kulit yang menutup mata kaki) ketika berwudhu adalah sunnah yang tetap. Adapun mengusap di atas imamah (sorban) saja tanpa mengusap rambut, maka Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu mengarahkan agar tetap membasahi rambut dengan air. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengusap sorban, dan pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya mengusap sorban sebagai tambahan setelah mengusap sebagian rambut, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat-riwayat lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Hadits terkait:
- Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu di atas (HR. At-Tirmidzi no. 102). At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian ulama memakruhkan mengusap sorban kecuali dalam keadaan darurat.
- Hadits Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap ubun-ubunnya, sorban, serta kedua khuff-nya (HR. Muslim). Ini menunjukkan bolehnya mengusap sorban bersamaan dengan mengusap sebagian rambut.
- Hadits Bilal radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ mengusap khuffain dan khimar (penutup kepala) (HR. Muslim).
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bolehnya mengusap sorban secara mutlak, baik karena darurat maupun tidak, berdasarkan hadits-hadits di atas.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa mengusap sorban hanya boleh jika ada kesulitan (seperti dingin atau sakit), dan wajib mengusap sebagian rambut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim merinci perbedaan pendapat ini dan menguatkan bahwa mengusap sorban adalah sunnah yang shahih jika dilakukan bersama mengusap sebagian rambut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berisi dua pertanyaan Abu Ubaidah bin Muhammad bin Ammar bin Yasir kepada Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
Pertama: Mengusap di atas khuffain.
Jabir menjawab: "As-Sunnah ya ibna akhi" — "Itu adalah sunnah, wahai anak saudaraku." Ini menunjukkan bahwa mengusap khuffain bukan hanya boleh, tetapi merupakan sunnah yang ditetapkan. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mengusap khuffain adalah ijma' (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah, berdasarkan hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ.
Kedua: Mengusap di atas imamah (sorban).
Jabir menjawab: "Amisisa asy-sya'ra al-maa" — "Usaplah rambut dengan air." Yakni, jangan hanya mengusap sorban, tetapi basahi rambut dengan air. Ini menunjukkan bahwa Jabir memandang wajibnya mengusap rambut, dan tidak cukup hanya mengusap sorban.
Perbedaan pendapat ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat boleh mengusap sorban secara mandiri (tanpa mengusap rambut), berdasarkan hadits-hadits Nabi ﷺ yang mengusap sorban. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap ubun-ubun dan sorban, sehingga menggabungkan keduanya adalah yang paling utama.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa mengusap sorban tidak menggantikan mengusap rambut, kecuali jika ada udzur. Pendapat ini dipegang oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
- Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menyatakan bahwa sebagian ulama memakruhkan mengusap sorban kecuali dalam keadaan darurat, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Al-Layts bin Sa'd, dan Al-Awza'i.
Pendapat yang lebih kuat:
Menggabungkan dalil-dalil, pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya mengusap sorban bersamaan dengan mengusap sebagian rambut (ubun-ubun), sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits Al-Mughirah. Adapun mengusap sorban saja tanpa mengusap rambut, maka ini hanya boleh jika ada udzur. Ini adalah tarjih yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang mengusap sorbannya saja tanpa mengusap rambut. Beliau menjawab dengan lembut: "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk mengusap rambut. Maka janganlah engkau tinggalkan perintah itu, kecuali jika engkau dalam kesulitan." (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat salaf).
Kisah ini mengajarkan kepada kita untuk tidak mempermudah urusan ibadah dengan meninggalkan hal yang wajib, namun juga tidak mempersulit diri ketika ada udzur. Islam adalah agama yang mudah, tetapi kemudahan itu tetap memiliki batasan dan aturan.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuffain saat berwudhu adalah sunnah yang shahih dan tetap, berdasarkan hadits-hadits mutawatir.
- Mengusap sorban boleh dilakukan, tetapi yang paling utama adalah mengusap sebagian rambut (ubun-ubun) terlebih dahulu, lalu mengusap sorban.
- Jika seseorang hanya mengusap sorban tanpa mengusap rambut karena ada udzur (dingin, sakit, atau kesulitan), maka itu boleh menurut sebagian ulama seperti Imam Ahmad.
- Jika tidak ada udzur, hendaknya tetap mengusap rambut dengan air, sebagaimana arahan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
- Hendaknya kita tidak saling mencela dalam masalah khilafiyah seperti ini, karena para ulama sendiri berbeda pendapat dengan dalil masing-masing.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.