Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1015 tentang Anjuran menyegerakan pengurusan jenazah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan kita untuk menyegerakan pengurusan dan pemakaman jenazah, tidak menunda-nundanya tanpa alasan yang dibenarkan. Perintah ini mengandung hikmah besar: jika jenazah tersebut adalah orang baik, maka kita mempercepat mengantarnya menuju kebaikan dan kemuliaan di sisi Allah. Jika jenazah tersebut adalah orang yang buruk, maka kita segera melepaskan beban (tanggung jawab mengurusnya) dari pundak kita. Ini adalah ajaran Islam yang penuh kemaslahatan bagi yang hidup maupun yang meninggal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ يَكُنْ خَيْرًا تُقَدِّمُوهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُنْ شَرًّا تَضَعُوهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Artinya: "Segeralah dengan jenazah, jika itu baik, kalian mengantarkannya kepada kebaikan, dan jika itu buruk, maka kalian meletakkannya dari leher kalian." (HR. At-Tirmidzi no. 1015, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Imam At-Tirmidzi berkata tentang hadits ini: "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan

Allah ﷻ berfirman:

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

"Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan." (QS. Al-Baqarah [2]: 148)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk bersegera dalam segala kebaikan, dan mengurus jenazah dengan baik adalah bagian dari kebaikan tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam besar telah membahas makna hadits ini. Berikut penjelasan mereka:

1. Makna "Asri'u" (Segeralah)

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah menyegerakan jenazah ini mencakup beberapa hal: memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Selama tidak ada uzur syar'i seperti menunggu keluarga dekat yang akan hadir atau menunggu jenazah lain untuk dishalatkan bersama, maka tidak boleh menunda-nunda.

2. Hikmah dalam Sabda Nabi ﷺ

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "jika itu baik, kalian mengantarkannya kepada kebaikan" artinya jika jenazah tersebut adalah orang shalih, maka kalian telah mempercepat sampainya ia kepada kebaikan yang dijanjikan Allah, yaitu surga dan keridhaan-Nya. Adapun "jika itu buruk, maka kalian meletakkannya dari leher kalian" artinya kalian segera melepaskan diri dari tanggung jawab mengurusnya, dan kalian tidak perlu berlama-lama menanggung beban tersebut.

3. Pandangan Ulama tentang Hukum Menyegerakan

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menyegerakan jenazah adalah perkara yang dianjurkan (mustahab), bukan wajib. Namun, menunda-nunda tanpa alasan yang jelas adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan sunnah.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kesepakatan ulama (ijma') bahwa menyegerakan jenazah adalah sunnah yang dianjurkan, selama tidak ada alasan syar'i untuk menundanya.

4. Peringatan dari Sikap Menunda

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang kebiasaan menunda pemakaman beberapa hari untuk menunggu kerabat yang jauh. Beliau menjawab bahwa hal ini bertentangan dengan sunnah, kecuali jika ada maslahat yang jelas seperti menunggu keluarga dekat (ayah, ibu, anak) yang sangat ingin melihat jenazah untuk terakhir kalinya, dengan catatan jenazah sudah dimakamkan atau disimpan dengan baik. Namun, menunda lebih dari satu hari tanpa kebutuhan yang mendesak adalah perbuatan yang tidak dicontohkan.

5. Hikmah Lain yang Disebutkan Ulama

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa menyegerakan jenazah juga mengandung hikmah menghindari bertambahnya kesedihan keluarga, menghindari bau perubahan jenazah yang tidak sedap, dan menghindari kesibukan yang tidak perlu bagi kaum muslimin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu wafat, beliau berwasiat agar segera dimakamkan. Beliau berkata: "Sesungguhnya aku khawatir jika jenazahku ditunda, akan ada orang yang berkata: 'Aku belum pernah melihat jenazah seperti ini.'" Maka jenazah beliau dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan pada hari yang sama beliau wafat.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami dan mengamalkan perintah Rasulullah ﷺ untuk menyegerakan jenazah. Mereka tidak menunda-nunda, karena mereka memahami bahwa kematian adalah kepastian dan pengurusan jenazah adalah hak yang harus ditunaikan dengan segera.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera urus jenazah: mandikan, kafani, shalatkan, dan kuburkan tanpa menunda-nunda tanpa alasan syar'i.
  2. Hindari kebiasaan menunda pemakaman berhari-hari hanya untuk menunggu kerabat jauh, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan tidak memberatkan.
  3. Niatkan dalam hati bahwa menyegerakan jenazah adalah bentuk penghormatan kepada mayit dan ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ.
  4. Jika ada uzur seperti menunggu keluarga dekat yang akan hadir, maka diperbolehkan dengan catatan tidak berlebihan dan jenazah dijaga dengan baik.
  5. Jangan jadikan kematian sebagai ajang pamer kesedihan atau acara yang berlarut-larut, karena hal itu bertentangan dengan tuntunan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.